Berita Terkini

Sidang DKPP Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pilkada Buleleng 2017

DKPP menggelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pilkada Buleleng 2017 yang bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.(30/11/16)

Sidang DKPP ini berlangsung dengan menghadirkan pemohon Gede Suardana Ketua Dewan Pembina LSM Buleleng, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana (teradu I), Anggota PPS Desa Bila kecamatan Kubutambahan I Ketut Dipa Wirya (teradu II) , Ketua Panwas Kabupaten Buleleng Ketut Ariyani (teradu III),Anggota Panwas Buleleng Putu Sugi Ardana (teradu IV), pihak terkait dan juga para saksi yang didatangkan dari lingkungan Kalibaru dan Desa Gerokgak Buleleng.

Dimulai pukul 10.30 Wita, sidang ini dipimpin Ketua Majelis Sidang Valina Singka Subekti yang merupakan komisioner DKPP RI dan dihadiri juga majelis sidang dari unsur TPD Provinsi Bali yaitu Luh Riniti Rahayu, I Wayan Juana, unsur KPU Provinsi Bali I Dewa Wiarsa Raka Sandi dan unsur Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra.

Adapun pokok perkara sebagai berikut Pada (1.) tanggal 16 Oktober 2016 Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Buleleng) menyatakan bahwa Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya) yang belum bisa hadir saat verifikasi faktual ditingkat desa boleh dihadirkan kembali pada tanggal 18 Oktober 2016 yakni pada saat Pleno di Kecamatan  oleh PPK. Tetapi pelaksanaannya, PPK menolak dengan alasan ada perintah dari Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Buleleng) melalui surat edaran yang ditandatanganinya. Hal ini menyebabkan bakal Pasangan Calon SURYA tidak lolos karena kekurangan dukungan KTP sebanyak 235 padahal dukungan KTP menurut Pengadu masih banyak; (2.)Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2016 Teradu II (I Ketut Dipa Wirya) bertindak tidak profesional karena diduga tidak melaksanakan tugas dalam memverifikasi secara faktual pendukung bakal Pasangan Calon SURYA di desa Bila karenadata pendukung Model B.1-KWK Perseorangan dipinjam oleh Anggota PPK Kecamatan Kubutambahan atas nama I Made Sukabawa sehingga bakal Pasangan Calon SURYA dirugikan; (3.)Teradu III (Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng) diduga sejak awal bersikap tidak netral, hal ini terjadi karena Teradu III adalah saudara ipar dari Nyoman Suradaya (TIM Sukses Petahana) dan I Nyoman Sutjidra (Calon Wakil Bupati/Petahana).

Dalam hal ini DKPP akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah akan ada sidang lanjutan dan untuk selanjutnya melakukan pleno putusan. (cg.red/Foto KPU Bali/cg/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5,720 kali