Berita Terkini

Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilukada

Dalam rangka tercapainya pemungutan dan penghitungan suara yang baik, lancar dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka dengan itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengadakan Simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilukada di lingkungan KPU Provinsi Bali, pada hari Senin, 31 Oktober 2011. Simulasi adalah proses yang diperlukan untuk operasionalisasi model, atau penanganan model untuk meniru tingkah laku sistem yang sesungguhnya.

Jadi simulasi adalah tindakan menggunakan model. Kemudian dirancang skenario percobaan guna mendapatkan hasil simulasi yang kelak diolah menjadi jawaban atas sistem nyatanya. Simulasi dapat memperkirakan dampak dari suatu keputusan yang diambil.

Acara yang berlangsung di pelataran parkir KPU Provinsi Bali ini, dihadiri oleh Anggota KPU Pusat, Bapak I Gusti Putu Artha, S.IP, M.Si, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Anggota KPU bidang Teknis, Logistik, Sosialisasi, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se Bali, dan dipandu oleh anggota KPU Provinsi Bali, Putu Ayu Winariati, SP.

Dalam kesempatan ini anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha, S.IP, M.Si mengharapkan agar, simulasi ini nantinya tidak hanya menginventarisasi permasalahan-permasalahan administrasi, tetapi juga permasalahan – permasalahan yang terkait dengan proses dan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara itu sendiri, seperti dimana posisi pemantau, lembaga survei, Linmas, Panwas dan lain sebagainya selama proses tersebut.

Dalam proses simulasi ini panitia membagi peran kepada peserta simulasi. Peran peserta terdiri dari : petugas logistik, KPPS, Saksi, PPL, pemilih dan lain sebagainya. Selama proses ini ada banyak hal – hal yang menjadi bahan diskusi antara lain jumlah kursi yang disediakan untuk saksi, posisi petugas KPPS, Panwas, saksi, PPL dan lain sebagainya, syarat kotak logistik dibuka, penggunaan surat suara, dan teknis – teknis lainnya selama proses pemungutan dan penghitungan suara pemilukada.

Selama simulasi, banyak hal-hal yang menjadi persoalan teknis, sehingga langsung diadakan evaluasi terhadap hal-hal tersebut. Salah satu masukan Pak Artha bahwa "prinsipnya semua surat suara dimasukkan ke kotak suara, sehingga jumlah surat suara balance, dan surat suara dalam keadaan apapun, tidak boleh dibawa pulang atau keluar dari TPS, karena hal tersebut adalah pelanggaran pidana pemilu".

Sebagai penutup Bapak Putu Artha, mengharapkan KPU Provinsi Bali menyusun SOP pemungutan dan penghitungan suara termasuk didalamnya tentang penyebutan atau pengucapan dalam proses pemungutan suara, sehingga hal – hal ini nantinya dapat dituangkan dalam Juknis (petunjuk teknis) pada pilkada Buleleng.(ty)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28,226 kali