Berita Terkini

Sinergitas Tokoh Agama Dalam Rangka Mencegah Politik Praktis Kampanye (Kampanye Terselubung)

Denpasar, bali.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Group (FGD) yang yang mengambil tema sinergitas tokoh agama dalam rangka mencegah politik praktis kampanye (kampanye terselubung) ditempat ibadah menjelang pemilu 2024. Acara ini diadakan di Grand Mirah Boutique Hotel dan diselenggarakan oleh Polda Bali. Kamis, (27/7/2023)

Iptu I Made Sukarya, Panit II Subdit V Ditintelkam Polda Bali, membuka kegiatan FGD dan mewakili direktur Ditintelkam Polda Bali dalam menyampaikan Forum ini bertujuan untuk menghindari kampanye terselubung atau kampanye yang dilakukan di tempat ibadah menjelang Pemilu 2024 dengan melibatkan tokoh agama secara sinergis. Hal ini diharapkan dapat menjaga kesatuan bangsa saat menjalankan proses kampanye.
Sukarya juga mengingatkan tentang peristiwa Pemilu 2019 di luar Bali, di mana banyak tempat ibadah digunakan sebagai lokasi kampanye yang mengganggu kenyamanan dan keamanan jemaat saat beribadah. Penggunaan isu dan simbol agama dalam kampanye dianggap membahayakan kesatuan bangsa yang sudah ada saat ini.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023, jelas dinyatakan bahwa tempat ibadah dilarang untuk digunakan sebagai tempat berkampanye. Namun, diperlukan kesepakatan lebih mendetail untuk menentukan kawasan mana saja yang secara khusus dilarang. Lidartawan menekankan pentingnya mengatasi masalah ini agar demokrasi di Bali tidak terpuruk.
Selanjutnya, dalam rangka menjalankan kampanye yang sesuai dengan peraturan, setiap organisasi, individu, atau lembaga diwajibkan untuk menyampaikan jadwal kampanye kepada KPU, Bawaslu, dan kepolisian. Selain itu, setiap kampanye harus disertai dengan surat pemberitahuan yang disampaikan satu hari sebelum acara berlangsung. Kepolisian berhak untuk membubarkan kampanye yang melanggar peraturan, dengan rekomendasi dari Bawaslu.

Sebagai sesi akhir, FGD juga melibatkan diskusi dari peserta yang mewakili organisasi keagamaan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan perspektif dari berbagai pihak terkait isu ini. Acara FGD ini menjadi langkah penting dalam mencegah terulangnya penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye di Bali. Dengan melibatkan tokoh agama dan mendengarkan berbagai pihak terkait, diharapkan dapat menciptakan kesepahaman bersama dan menjaga kesatuan bangsa dalam menghadapi Pemilu 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali