Berita Terkini

Sinkronisasi Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id – Sehubungan dengan upaya melakukan sinkronisasi anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang efektif dan efisien, KPU Provinsi Bali melaksanakan rapat pembahasan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Senin, (4/4/2022) 

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Anggota KPU Bali dan Sekretaris KPU Provinsi Bali memimpin rapat yang dihadiri oleh Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Bali. 

Disela-sela pembahasan RKB, Agung Lidartawan menyampaikan himbauannya kepada KPU Kabupaten/Kota agar dapat mematangkan pemahaman mengenai struktur, sistem, dan dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta alokasi dan mekanisme pergeseran anggaran. Lidartawan juga mengingatkan perlunya pemetaan analisis resiko dan dampak yang berpotensi muncul dalam perhelatan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kedepan. 

Masing-masing  KPU Kabupaten/Kota menyampaikan masukan terhadap RKB terutama terhadap pelaksanaan beberapa kegiatan tahapan yang dapat dilakukan sharing anggaran. Pada kesempatan tersebut Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama menegaskan agar juknis dicermati kembali dan perlu adanya sinkronisasi kembali terkait perincian anggaran dan pelaksanaan kegiatan. (er.red/Foto KPU Bali/er/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali