Sosialisasi

Sosialisasi Badan Adhoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan membuka acara Sosialisasi Badan Adhoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur, Sabtu (19/11/2022)
 

Rapat yang dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi SDM dan Parmas se-Bali, Anggota  Bawaslu Provinsi Bali, Kepala BKPSDM Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol se Provinsi Bali, Camat se Provinsi Bali dan Ketua Forum Kepala Desa  akan dilaksanakan selama 2 (Dua) hari dari tanggal 19 sampai dengan 20 November 2022.
 
Agung Lidartawan dalam sambutanya yang didampingi oleh Anggota KPU Anak Agung Raka Nakula, John Darmawan, I Gutis Ngurah Agus Darmasajaya dan Luh Putu Sri Widhyastini serta Sekretaris KPU Bali Oka Purnama menyampaikan, tujuan dilaksankannya acara tersebut adalah agar peserta sosialisasi mempunyai satu informasi dan pemahaman terkait pembentukan Badan Adhoc serta Aplikasi SIAKBA dimana mempunyai tujuan agar mempermudah pekerjaan.
 
Agung Lidartawan juga memohon bantuan agar memfasilitasi sekretariat dan kantor PPK dan PPS seperti pada Undang-Undang. “Saya harap penyelenggara dan pemerintahan menjalin komunikasi yang baik sehingga Pemilu berjalan lancar”. tutur Agung Lidartawan.
 
Dalam sesi pemaparan materi John Darmawan menyampai materi terkait Jadwal Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Evaluasi Pengelolaan Badan Adhoc dan Aplikasi SIAKBA. Sebagai Pemateri berikutnya Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Dukcapil, yang menyampaikan Peran Penting Pemerintah Daerah dalam Menunjang Kelancaran Tugas dan Fungsi Badan Adhoc.
 
Pada kegiatan hari kedua, menghadirkan narasumber dari BKN Regional  X Provinsi Bali tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, yang dilanjutkan dengan penutupan acara sosialisai oleh Ketua KPU Bali, mengingatkan KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menunjuk sekretaris di masing-masing kecamatan. berkoordinasi dengan camat dan desa untuk PPS sebagai tugas negara. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali