Berita Terkini

Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pengajuan Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Pad aPemilu 2023

Denpasar, bali.kpu.go.id - Ada 2 hak yg harus dipenuhi dalam menjalankan pencalonan yaitu hak untuk memilih dan hak dipilih dan tidak dapat dipisahkan, bahkan UU Hak asasi manusia tdk mudah menghilangkan hak tersebut.  Demikian disampaikan oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idam Holik pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten/Kota, bertempat di The Trans  Resort Hotel, Kamis (20/004/2023)

Idham menambahkan saat ini KPU sudah memasuki tahapan pencalonan, rencananya akan diumukan 24-30 April 2023, dan 14 hari kedepan membukaan pendaftaran pencalonan legislatif. Idham Holik mengajak peserta sosialisasi dan Bimtek di waktu yang tersisa untuk mendalami PKPU Nomor 10 tahun 2023 dimana ada aturan-aturan baru yang berdasarkan masukan anggota legislatif tahun 2018. Besar harapan kami PKPU ini sudah dibaca dan didalami. Karena kami serius memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Pemilu. 

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan pada saat membuka acara  menyampaikan Ditengah suasana hari raya kita bisa hadir di tempat ini dalam rangka acara penting yaitu Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali Pada Pemilu Tahun 2024. Saya berharap pertemuan ini menjadi pencerahan bagi kita semua, karena kita kedatangan orang yang tepat,  tentunya kita ingin hasil yang terbaik untuk Pemilu 2024. 

Dihadapan para Ketua KPU dan  Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota se-Bali, Partai Politik, Forkompinda dan Pimpinan OPD terkait   Agung Lidartawan menyampaikan KPU tidak menginginkan saat pencalonan ada keributan, niatan saya hanya ingin Pemilu berjalan lancar dan tidak ada sengketa dan Pemilu berjalan ideal.

Sebagai acara lanjutan adalah Bimbingan teknis dan simulasi pengajuan dan pendaftaran Bakal calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang dipandu langsung oleh Kasubbag Teknis, Partisipasi dan Hupmas  Wayan Gede Budiarta.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali