Sosialisasi Internal Draf Rancangan Teknis Tahapan Verifikasi Parpol
Denpasar, bali.kpu.go.id – Persiapan menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. (26/08/2021)
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota serta Kasubbag Divisi Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan rancangan teknis Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sekaligus sosialisasi mengenai penyederhanan surat suara kepada KPU Kabupaten/Kota di Bali.
Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi oleh seluruh Anggota KPU Bali. Lidartawan dalam arahannya menyampaikan bahwa masing-masing kabupaten/kota harus mencermati draf rancangan teknis tahapan dengan baik dan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan masukan atau saran sebagai bahan penyempurnaan rancangan teknis dan pembelajaran untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini yang terdiri dari perubahan-perubahan substansi pada regulasi terbaru, jadwal tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, dan permasalahan pendaftaran Pemilu Tahun 2019 serta solusi terhadap permasalahan terkait.
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula menambahkan agar masing-masing kabupaten/kota dapat mencermati beberapa hal yaitu terkait perbedaan pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual, penegasan pemisahan LO (liaison officer) dan Parpol, dan problematika-problematika serta solusi dalam pengaplikasian Sipol.
Pada kesempatan tersebut pula, Lidartawan selaku pemateri menyampaikan terkait sosialisasi penyederhanaan surat suara kepada KPU Kabupaten/Kota.
Diakhir sesi materi, KPU Kabupaten/Kota berkesempatan untuk menyampaikan masukan, saran dan melaksanakan tanya-jawab yang ditanggapi secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Bali. Hasil masukan dan saran dari masing-masing kabupaten/kota tersebut akan dihimpun untuk disampaikan kepada KPU RI. (ek.red/Foto KPU Bali/budi/hupmas)