Berita Terkini

Sosialisasi Juknis Kampanye Pilgub 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id – Menghadapi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kampanye kepada seluruh Stakeholder terkait, Partai Politik dan jajaran Media. (29/01/18)

Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi mengenai aturan-aturan yang ada, sehingga semua pihak yang terlibat siap untuk mengawal pelaksanaan Kampanye Pilgub 2018 yang damai dan lancar. Raka Sandi juga menambahkan, kedepan KPU Bali akan kembali mengundang Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye beserta Liaison Officer (LO) masing-masing Bakal Pasangan Calon untuk membahas lebih dalam mengenai sekiranya masih perlu dikoordiniasikan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kampanye.

Ni Wayan Widhiasthini selaku Anggota KPU Bali yang menangani Kampanye memaparkan secara detil Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilgub 2018 kepada seluruh undangan yang hadir. Dalam paparannya, Widhiasthini menjelaskan seputar regulasi-regulasi terkait Kampanye antara lain mengenai Prinsip Kampanye, Metode Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Debat Publik hingga Sanksi-sanksi dalam pelanggaran Kampanye.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Ketut Rudia saat ini pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Kampanye. Rudia juga menghimbau seluruh pihak terkait agar bersama-sama menjaga kelancaran pelaksanaan Kampanye dengan mentaati aturan-aturan yang ada, sehingga Kampanye Pilgub Bali 2018 dapat berjalan dengan damai.

Acara dilanjutkan dengan paparan singkat lembaga terkait seperti KPID, KI dan Ombudsman Perwakilan Bali dengan dimoderatori oleh Anggota KPU Bali Wayan Jondra. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 631 kali