Sosialisasi “Launching Less Than 30 Minutes”
Denpasar, bali.kpu.go.id - “Data Kepemiluan harus di inventarisasi dan diarsipkan dengan baik secara digital maupun non digital” himbau Lidartawan dalam rapat Sosialisasi “Launching Less Than 30 minutes” secara daring, Jumat, (22 April 2022).
Rapat yang dihadiri oleh Anggota KPU Bali, Sekretaris dan pejabat struktural Sekretariat KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Sekretaris dan pejabat struktural Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Bali tersebut merupakan rangkaian kegiatan persiapan launching terobosan program pelayanan informasi kepada masyarakat kurang dari 30 menit.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam arahannya sekaligus membuka acara menyampaikan himbauannya agar KPU Kabupaten/Kota berserta jajarannya menata dengan baik sistem kearsipan secara digital maupun non-digital dalam rangka mendukung program pelayanan informasi publik less than 30 minutes.
Pada kesempatan tersebut, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi Bali I Wayan Nopi Suryanto memaparkan materi terkait hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai pelayanan informasi publik salah satunya yaitu menyusun data informasi publik yang tidak dikecualikan maupun yang dikecualikan.
Masing-masing KPU Kabupaten/Kota berkesempatan menyampaikan masukan salah satunya mengenai mekanisme pemberian informasi yang harus dituangkan dalam bentuk SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagai pedoman keseragaman dalam pelayanan less than 30 minutes dan kendala-kendala yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pelayanan informasi tersebut. (tr.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)