Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU
Denpasar, bali.kpu.go.id - Untuk menyamakan pemahaman penyelenggara negara khususnya di lingkungan Komisi Pemiihan Umum (KPU) di Provinsi Bali, dilaksanakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. (21/08/2020)
Mengundang Ketua, Anggota Divisi Hukum dan jajaren Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali, rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya Lidartawan menyampaikan agar jajaran KPU Kabupaten/Kota selalu cermat dan teliti dalam menyusun sebuah produk hukum seperti Surat Keputusan. Hal ini menurutnya sangat penting agar kedepan tidak menjadi masalah.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan A.A Gede Raka Nakula padsa kesempatan tersebut menyampaikan materi mengenai benturan kepentingan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum mulai dari jenis, bentuk dan situasi, penyebab, pejabat yang berpotensi hingga identifikasi, pencegahan dan pelaporan benturan kepentingan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Pada kesempatn tersebut, juga dipaparkan mengenai format Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan yang harus diisi oleh penyelenggara negara yang berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan oleh Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Bali Melgia Carolina Van Harling yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)