Sosialisasi Pencalonan Perseorangan dan Pemantau Pilgub Bali 2018
Denpasar, bali.kpu.go.id – Pentingnya KPU Bali mensosialisasikan tahapan calon perseorangan agar masyarakat sadar akan adanya calon perseorangan dalam Pilgub Bali selain calon dari partai politik ujar Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam Pembukaan Rapat Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Pendaftaran Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2018 di Ruang Rapat Kantor KPU Prov.Bali, Denpasar (10/10/2017).
KPU Bali Mengundang semua stakeholder yang berkaitan, Korem 163 Wirasatya, Polda Bali, Kesbangpol, Disdukcapil, MUI, MUDP, PHDI, FKUB, KI, PGI, KPID, KNPI, PWI, AJI, Pertuni, Ombudsman serta beberapa LSM, Rektor Universitas se-Bali, Media Televisi, Cetak maupun Online, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi, Purna Paskibraka,KMHDI, WHDI dan Teruna Teruni Bali.
Ni Putu Ayu Winariati selaku Divisi Teknis Penyelenggara menjelaskan bahwa KPU Bali dalam mensosialisasikan peraturan tahapan pencalonan perseorangan sangat kewalahan dalam menentukan siapa saja yang akan maju dalam jalur perseorangan, kalo lewat partai politik lebih jelas siapa partai politik yang akan terlibat, maka dari itu KPU Bali mengundang semua elemen masyarakat untuk ikut menyebar luaskan sosialisasi ini bagi yang berminat sebagai calon perseorangan Pilgub Bali.
Ni Wayan Widhiastini selaku Divisi Sosialisasi menambahkan untuk menghasilkan pemilu yang demokratis dan Jurdil (jujur dan adil) perlu adanya Pemantau Pemilu, Pemantau Pemilu akan memantau langsung proses dari Pemilu tersebut agar selalu jujur dan adil dalam pelaksanaannya. Saat ini KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota akan melakukan pembukaan pendaftaran Pemantau Pemilu dimulai tanggal 12 Oktober 2017 s.d 11 Juni 2018, Pemantau Pemilu harus bersifat independen, bebas, non partisan dan tidak berafiliasi dengan peserta Pemilu, memiliki sumber pembiayaan yang jelas dan memperoleh akreditasi dari KPU setempat.
Dalam rapat sosialisasi tersebut di sampaikan juga tata cara pendaftaran melalui aplikasi SILON (Sistem Aplikasi Pencalonan) bagi peserta calon perseorangan, ada beberapa langkah pendaftaran yang harus di lakukan lewat aplikasi dengan mendownload data excel yang ada di SILON lalu diisikan data dukungannya lalu di upload kembali dalam Aplikasi SILON tersebut secara online. Banyaknya peserta sosialisasi mengajukan pertanyaan membuat suasana rapat lebih interaktif dan sangat memberi manfaat bagi yang hadir. Di harapkan peserta sosialisasi yang hadir saat ini telah paham akan berbagai informasi mengenai calon perseorangan dan pemantau pemilu untuk di informasikan ke masyarakat. Rapat di tutup langsung oleh Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.(bud.red/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)