Sosialisasi Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif 2014
KPU Kabupaten Buleleng menyelenggarakan sosialisasi peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif Tahun 2014 yang dilaksanakan di Restoran Ranggon Sunset Singaraja. Acara dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpolinmas Kab.Buleleng, Ketua Panwaslu Kab.Buleleng, unsur Kepolisian, unsur Kecamatan, perwakilan Parpol, dan PPK se-Kab.Buleleng
Acara dimulai dengan registrasi peserta sejak pukul 09.00 WITA dan berakhir pada pukul 12.20 WITA. Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber yang terdiri dari empat orang yaitu Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi, S.Si., Anggota KPU Kabupaten Buleleng yang membidangi Pokja Kampanye, Ketut Adi Supartha, A.Md., Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng, Ketut Ariyani, SE., dan Kepala Badan Kesbang Polinmas Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan AP, SE.,M.Si.
Diakhir diskusi yang di moderatori Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Kadek Cita Ardana Yudi menarik benang merah bahwa semua peserta sepakat bahwa penataan zonasi pemasangan atribut kampanye agar tidak mengganggu ketentuan, ketertiban dan pelaksanaan pemilu secara keseluruhan, sepakat untuk tidak memasang atribut di pohon-pohon atau fasilitas umum lainnya yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan secara resmi antara Partai Politik dengan pemangku kepentingan. Pemerintah melalui Kesbangpolinmas akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan untuk membantu KPU Buleleng dalam menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.