Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2021
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (11/02/2022)
Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris, pejabat struktural dan staf di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Pada kesempatan tersebut, Agung Lidartawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tata Naskah Dinas merupakan hal yang sangat penting karena segala dokumen yang dibuat oleh KPU akan menjadi legal dan resmi, utamanya pada saat KPU menghadapi suatu gugatan. Agung Lidartawan juga menghimbau kepada seluruh jajaran KPU Provinsi Bali maupun KPU Kabupaten/Kota se-Bali, agar senantiasa berpedoman pada peraturan tata naskah dinas tersebut dalam membuat naskah dinas.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan Setjen KPU RI, Mardia Sukma Sari Holle. Sukma menyampaikan hal-hal yang mengalami perubahan pada PKPU Nomor 2 Tahun 2021, serta KPU Kabupaten/Kota kemudian menyampaikan pertanyaan dan kendala-kendala yang masih dihadapi dalam penyusunan Naskah Dinas. (bsd.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)