Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2014
Dalam rangka memantapkan teknis dalam merancang pengadaan logistic serta tata cara pelaksanaan lelang terhadap pengadaan logistic Pemilu 2014, KPU Bali melaksanakan Bimbingan Teknis Pengadaaan Logistik Pemilu dalam rangka Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2014 dilingkungan Sekretariat KPU Provins dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 12 sampai dengan 14 November 2013 bertempat di Hotel Nirmala Denpasar.
Acara yang menghadirkan Wakil Kepala Biro Logistik Sekretariat KPU dan dari LKPP sebagai narasumber tersebut dibuka oleh Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi dan dihadiri oleh Jajaran Pejaba structural KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta staf yang menangani bidang logisktik.
Dalam sambutannya, Dewa Raka Sandi berharap agar seluruh jajaran KPU mempunyai persepsi dan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan pengadaan barang logistic Pemilu 2014 mendatang. Hal ini sangat penting, mengingat pengadaan logistic Pemilu 2014 merupakan kunci dasar dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2014. "tanpa kesiapan media/perangkat, penyelenggaraan Pemilu tidak bias berjalan dengan lancer" tegasnya.
Dengan telah diterbitkannya PKPU No. 16 Tahun 2013 tentang Norma Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan Keputusan KPU No. 716 Tahun 2013 tentang Spesifikasi perlengkapan pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, diharapkan dapat dijadikan acuan dalam pengadaan barang-barang logistik. Serta dengan adanya Program Operator Sistem Informasi Logistik yang telah mulai mengerjakan rancangan kebutuhan Logistik secara online diharapkan bisa menjadi infrastruktur yang kuat nantinya.