Berita Terkini

Sosialisasikan Kampanye Pemilu, KPU Klungkung Undang Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Semarapura, Untuk kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum KPU Kabupaten Klungkung adakan rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Kamis, 21 Pebruari 2013). Dalam kesempatan tersebut Divisi yang menangani Kampanye KPU Kabupaten Klungkung Drs. I Dewa Gde Oka Subawa didampingi Divisi Sosialisasi I Made Kariada, SE menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Klungkung akan melaksanakan tiga perhelatan pemilu yaitu : Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali (masa kampanye dari tanggal 28 April s/d 11 Mei 2013), Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Klungkung (masa kampanye 6 s/d 20 Agustus 2013) dan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD (masa kampanye 11 Januari 2013 s/d 5 April 2014). Dewa Oka Subawa juga memaparkan mengenai pemasangan alat peraga dimana pelaksanaanya harus tidak mengganggu ketertiban umum, tidak dipasang di patung, monument,tempat ibadah, kantor pemerintah dan taman kota, memperhatikan keindahan dan ramah lingkungan. Untuk spanduk agar jangan dipasang melintang di seputaran Jalan Gajah Mada, Jalan Puputan, Jalan Untung Surapati dan Jalan Dipenogoro. 

            Pihaknya juga berharap kepada partai politik dalam melaksanakan kampanye tanpa adanya kekerasan, melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat dan mematuhi peraturan perundang – undangan serta peraturan KPU mengenai kampanye. KPU Klungkung dalam kesempatan tersebut juga mensosialisasikan mengenai Kesepakatan Kampanye Damai yang telah ditanda tangani oleh partai politik, pimpinan daerah dan instansi terkait. Kesepakatan Bersama Kampanye Damai Pemilu DPR, DPD dan DPRD di Kabupaten Klungkung Tahun 2014 tersebut yaitu :

  1. Peserta Pemilu dalam kampanye tetap mematuhi aturan perundang – undangan yang berlaku, dan tetap menjaga prinsip efesien, ramah lingkungan, akuntabel, non diskriminasi, dan tanpa kekerasan
  2. Dalam kampanye dan memasang alat peraga peserta pemilu tetap menjaga estetika (keindahan), etika, kebersihan, edukatif, dan kedamaian di Kabupaten Klungkung
  3. Pemasangan alat peraga untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD disesuaikan dengan zone/area yang sudah ditentukan dimasing – masing wilayah Kabupaten Klungkung
  4. Sebelum pemasangan alat peraga kampanye harus berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang mengurusi perijinan dan dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Klungkung, dan selanjutnya yang bertanggungjawab atas alat tersebut adalah pelaksana kampanye dan Partai Politik yang bersangkutan yang ada di Tingkat Kabupaten Klungkung
  5. Dalam rangka penegakan hukum kampanye dan pemasangan alat peraga KPU Kabupaten Klungkung berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Klungkung, Kapolres Klungkung, Dandim 1610 Klungkung, dan Pemda Kabupaten Klungkung, hal yang sama juga dilakukan ditingkat kecamatan, desa/kelurahan
  6. KPU Kabupaten Klungkung berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut
  7. Panwaslu Kabupaten Klungkung, Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu, apabila batas waktu peringatan tertulis oleh KPU Kabupaten Klungkung tidak ditindaklanjuti

 

Kesepakatan bersama ini ditanda tangani oleh Pimpinan Partai Politik dan Diketahui oleh Panwaslu Kabupaten Klungkung, KPU Kabupaten Klungkung, Polres, Kejari, Pengadilan Negeri, Komandan Kodim 1610 dan Bupati Klungkung. (KPU Klungkung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28,290 kali