SUPERVISI PELAKSANAAN PILKADA PASLON TUNGGAL BULELENG
Menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi diakhir masa perpanjangan pendaftaran pada Tanggal 30 Oktober 2016, Dr. I Wayan Jondra selaku Korwil Kabupaten Buleleng, melakukan supervisi persiapan pelaksanaan Pilkada Paslon Tunggal, dan secara prinsip KPU Kabupaten Buleleng siap melaksanakan dengan sebaik-baiknya, demi terwujudnya Pilkada Kabupaten Buleleng yang Damai dan bermartabat, serta siap menghadapi gugatan-gugatan yang mungkin terjadi.
Dalam kesempatan tersebut Jondra demikian dia akrab dipanggil, menyatakan bahwa Pelaksanaan Pendaftaran dalam masa perpanjanganya itu tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 2016. Sampai tanggal 30 Oktober tidak terdapat pasangan calon lagi yang mendaftar, sehingga Kabupaten Buleleng berpeluang calon tunggal dalam Pilkada Tahun 2017.
Dengan demikian sesuai Tahapan maka KPU Kabupaten Buleleng pada tanggal 31 Oktober akan menetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buleleng Tahun 2017 dilaksanakan dengan pasangan calon tunggal. Persiapan terhadap penetapan telah dilakukan, menyangkut undangan, dan draft-draft Berita Acara maupun Surat Keputusan.
Pelaskanaan rapat pleno penetapan calon tunggal akan dilaksanakan pada hari Senin, 31 Oktober 2016 pada pukul 16.00. pelaksanaan yang menjelang sore ini dipilih sambil menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI bila ada.
Kesempatan ini tidak hanya dilakukan supervisi terkait pendaftaran calon, supervise juga dilakukan terhadap jawaban atas gugatan pasangan calon Surya di Panwaslih sedang berjalan, dan jawaban sudah dilakukan secara proporsional, dan substansial, tinggal perlu beberapa penajaman-penajaman jawaban. Sampai saat ini KPU Kabupaten Buleleng telah siap menghadapi gugatan tersebut, baik menyangkut ketersediaan pengacara, jawaban serta bukti-bukti atas jawaban tersebut.