Supervisi Persiapan Vertual Pasca Putusan Panwaslih Buleleng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali diwakili oleh koordinator wilayah Buleleng, I wayan Jondra memberikan supervisi kepada KPU Kabupaten Buleleng menjelang verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon Perseorangan paket “SURYA”. Supervisi ini dilakukan demi terjaminnya Hak Konstitusional warga negara, Penegakan kode etik penyelenggaraan Pemilu, dan jaminan Kepastian Hukum. Proses Verifikasi faktual ini akan dilakukan selama tiga hari sejak tanggal 9 Nopember 2016.
Pada kesempatan supervisi tersebut, Jondra menyampaikan bahwa Verifikasi ini bukanlah Verifikasi faktual pertama ataupun perbaikan ataupun ulang. Verifikasi faktual ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Panwaslih Nomor permohonan : 001/PS/PWSL.BLG.17.04/10/2016 . Putusan ini memerintahkan KPU Kabupaten Buleleng untuk melakukan verifikasi faktual di lima desa.
Harapan Jondra verifikasi faktual ini dapat berjalan damai dan lancar. Target kami di hari pertama semua rumah pendukung sudah kami datangi atau didatangkan oleh Paslon.
Jondra juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Buleleng memiliki hak diskresi, karena terjadi norma kosong. Verifikasi faktual tiga hari ini dilakukan atas hasil konsultasi KPU Kabupaten Buleleng didampingi Ketua KPUProvinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada KPU RI pada tanggal 8 Nopember 2016. Waktu tiga hari ini dipandang cukup untuk melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus atau dapat juga dengan cara mendatangkan pendukungnya ke kantor PPS maupun kantor KPU Kabupaten Buleleng.
Rapat koordinasi tersebut ditutup pada pukul 22.00 Wita dalam suasana damai dan senyum Dewa Sukrawan dan tim. Semoga senyum tersebut membawa kedamaian buat Pilkada Buleleng tahun 2017.