Berita Terkini

Tahapan Pemilu 2024 diluncurkan, PNS KPU se-Bali dibekali Pelatihan Tata Kelola Pemilu

Denpasar bali.kpu.go.id – Serangkaian kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu yang digelar oleh KPU RI di seluruh KPU Provinsi se - Indonesia. Pada kesempatan ini Kamis (16/6) dengan difasilitasi oleh Tim pakar KPU RI melaksanakan pelatihan dasar tata kelola pemilu pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Bali bertempat di Hotel Prime Plaza, Sanur.

 

Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan didampingi Anggota KPU Provinsi Bali dan Sekretaris KPU Provinsi Bali. Agung Lidartawan dalam sambutannya menyampaikan pemilu kedepan harus lebih baik dengan terlebih dahulu melakukan tata kelola terhadap diri sendiri melalui peningkatan pengetahuan dibidang tata kelola pemilu.

 

Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam  arahannya yang disampaikan secara hybrid dihadapan 148 orang PNS di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Bali menyatakan bahwa kegiatan pemantapan dasar-dasar kepemiluan bagi PNS dilaksanakan dengan maksud agar dapat menguasai pengetahuan dan pemahaman dasar yang benar tentang kepemiluan yang merupakan core bussiness dari KPU, sebagai upaya untuk membentuk Sumber Daya Manusia yang profesional, berkompeten,  berintegritas dan berwibawa.

 

Para PNS yang hadir mendapatkan pembekalan materi secara langsung dari Koordinator Tim Pakar Sekretariat Jenderal KPU RI Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.SI. Nur Hidayat didampingi Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal KPU RI Idoyanu Muhamad, S.I., MBA sebagai moderator memaparkan materi mengenai dasar-dasar pemilu dan demokrasi, kesekretariatan penyelenggara pemilu independen dan pembelajaran pengalaman dan studi kasus.

 

Acara diakhiri dengan pembacaan pakta integritas serta pelaksanaan post-test bagi PNS untuk mengukur tingkat pemahaman pengetahuan dalam bidang tata kelola pemilu setelah mengikuti pelatihan. (er.red/Foto KPU Bali/pscs/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 194 kali