TAPD Setujui Anggaran Pilgub Bali sebesar 229M
Denpasar, kpud-baliprov.go.id -Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali akhirnya menyetujui usulan anggaran Pilgub Bali 2018 yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali sebesar Rp.229.360.502.700. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Finalisasi Anggaran Hibah Pilkada yang dilaksanakan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali.(17/05/17)
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun bertindak sebagai pimpinan rapat berharap kedepan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan antara Pilgub Bali dan Pilbup Klungkung dan Gianyar yang juga akan diselenggarakan pada tahun 2018 mendatang. Cok Pemayun juga akan memanggil Bupati Klungkung dan Gianyar mengenai kontribusi anggaran dalam Pilkada serentak mendatang.
Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi pada kesempatan tersebut memaparkan bahwa KPU Provinsi Bali telah melakukan efisiensi di beberapa poin tahapan antara lain Sosialisasi, Kampanye, Distribusi Logistik, Advokasi Hukum, Alat Peraga Kampanye (APK) serta Bimbingan Teknis Badan Adhoc. Raka Sandi juga menyampaikan bahwa di Tahun 2017 ini KPU Provinsi Bali memerlukan anggaran sebesar Rp.125.000.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp.104.360.502.700 di Tahun 2018.
Diakhir rapat, Asisten I Pemerintah Provinsi Bali Dewa Putu Eka Wijaya menekankan kepada semua pihak untuk selalu memperhatikan aspek-aspek hukum dan aturan disetiap pelaksanaan kegiatan. Sehingga nantinya dapat mengantisipasi adanya temuan-temuan dalam menghadapi pemeriksaan BPK. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)