Target WTP, KPU Bali benahi penyusunan Laporan BMN
Bertempat di Hotel Nirmala Denpasar pada tanggal 7 November 2013, KPU Provinsi Bali melaksanakan Pelatihan dan Pengelolaan SIMAK-BMN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Acara yang dihadiri oleh Anggota, Sekretaris dan Pejabat Struktural KPU Bali serta Operator SIMAK-BMN KPU Kabupaten/Kota se-Bali dibuka oleh Ketua KPU Bali yang dibacakan oleh Anggota KPU Bali Dr. I Wayan Jondra.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan BMN/D, selaku Kuasa Pengguna Barang, Sekretaris KPU Provinsi Bali dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik Negara yang berada dalam penguasaannya serta menyusun dan melaporkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
"seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Laporan Keuangan KPU sampai dengan tahun 2009 BPK RI tidak memberikan pendapat atau Disclaimer, sedangkan untuk laporan keuangan KPU Tahun 2010, 2011 dan 2012 BPK RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (
WDP)" teranganya.
Menurut Dewa Raka Sandi, kegiatan ini memegang peranan yang cukup penting dalam rangka memberikan pemahaman dalam pengelolaan Barang Milik Negara dan menjadi cikal bakal penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Tahun 2013 khususnya di Satker KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Sehingga tujuan bersama KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat segera terwujud.