(KPU Prov. Bali-Pada Pemilukada Buleleng yang diselenggarakan 22 April lalu, diketahui bahwa selisih jumlah penduduk dalam Penduduk Potensial Pemilih Pemilukada (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Buleleng mencapai 97 ribu. Hal ini tentunya menjadi sorotan dan perhatian KPU Provinsi Bali yang saat ini telah memasuki kegiatan Pra Pilgub. Selain adanya pemilih ganda, hal ini juga disebabkan karena data DP4 yang diterima dari Pemda setempat belum akurat. Mengantisipasi hal tersebut, KesbangPol Provinsi Bali dan KPU Provinsi Bali, pada hari Senin, 30 April 2012, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Pemilukada Tahun 2013 di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubenur Denpasar. Tampil sebagai narasumber diantaranya Gede Pasek Suardika, SH., MH. (Anggota Komisi II DPR-RI), Drs. I Wayan Sudana, M.Si (Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali), dan Ni Putu Ayu Winariati, SP. (anggota KPU Provinsi Bali). Rapat digelar dalam bentuk diskusi dengan dipandu moderator I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST. (Anggota KPU Provinsi Bali).
Undangan yang hadir dalam rapat tersebut selain instansi kependudukan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Statistik (BPS) Provinsi Bali, hadir pula Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, Ketua dan Anggota Panwaslu Provinsi Bali, perwakilan Partai politik serta unsur akademisi.
Rapat diawali dengan pemaparan "Persiapan KPU Bali dalam Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilukada Tahun 2013" oleh Anggota KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, SP., yang menjelaskan unsur utama dari Pemilu adalah Pemilih yang telah memenuhi persyaratan. Dari 7 Kabupaten/Kota (Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Tabanan, Kab. Bangli, Kab. Karangasem, Kab. Jembrana, dan Kab. Buleleng) yang telah menyelenggarakan Pemilukada, terdapat selisih antara jumlah DP4 yang diserahkan Pemda Kabupaten/Kota dengan DPT, salah satunya adalah Kabupaten Buleleng yang mencapai selisih 97 ribu. Dalam jadwal tahapan penyusunan DPT yang telah disusun KPU Provinsi Bali, penyerahan DP4 oleh Pemda kepada KPU Provinsi Bali akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2012. Beberapa terobosan yang telah dilakukan KPU Provinsi Bali dalam memutakhirkan data pemilih adalah dengan launching DPT Online untuk memberikan kemudahan bagi pemilih, meningkatkan akurasi data pemilih, membantu petugas lapangan, dan sebagai pusat informasi pemilih. Daftar Pemilih online dapat diakses pada website KPU Provinsi Bali di www.kpud-baliprov.go
Sementara itu Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Drs. I Wayan Sudana, M.Si menjelaskan mengenai Kondisi database kependudukan Kabupaten/Kota pada tahun 2010 telah dilaksanakan dengan penerbitan NIK dan pelaksanaan e-KTP untuk Kabupaten Jembrana, Badung dan Kota Denpasar tahun 2011 serta 6 kabupaten lainnya (Klungkung, Karangasem, Bangli, Gianyar, Tabanan dan Buleleng ) akan melaksanakan e-KTP Tahun 2012. Saat ini kabupaten/kota sudah mempergunakan format Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online dan Offline. Saat Pemilukada, database kependudukan berguna sebagai dasar penetapan jumlah TPS, Suara terbanyak, dan jumlah kursi DPRD. Pemerintah Provinsi Bali optimis akan menyerahkan hasil rekapan per Kabupaten/Kota pada Bulan Oktober 2012 atau 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada Provinsi Bali Tahun 2013.
Gede Pasek Suardika, SH., MH. (Anggota Komisi II DPR-RI) yang juga Ketua Tim Perumus RUU Pemilu mengatakan bahwa dalam Pemilu dan pelaksanaan Pemilukada, hal yang terlihat adalah angka seperti dalam jumlah pemilih, jumlah calon, dan jumlah suara. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Pemda membuat terobosan melalui e-KTP. "Sekarang bagaimana Pemda dan KPU bersama-sama berkoordinasi memutakhirkan DPT dengan sebaik-baiknya dan menjaga secara berlapis agar hak suara pemilih yang memenuhi syarat tidak hilang. Bila perlu dibuatkan TPS Khusus bagi penduduk/pemilih yang memenuhi syarat usia dan keadaannya tetapi tidak memiliki kelengkapan administrasi yang lengkap." demikian tambahnya.
Permasalahan kependudukan yang dihadapi pada tahun 2009 adalah adanya pemilih ganda, satu NIK digunakan beberapa orang, dan kualitas DP4 yang belum optimal. Sehingga pada pelaksanaan Pemilukada Tahun 2013, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilukada (DP4) yang akan diberikan Pemda kepada KPU harus merupakan data yang valid sehingga dalam DPT tidak terdapat selisih yang terlalu tinggi. Hal penting lainnya, Biro Tapem dan KPU perlu mengadakan kesepakatan mengenai format yang akan digunakan digunakan dalam DP4 dan DPT. (wk)
Telah dilihat 37,945 kali