Berita Terkini

Terapkan Pemetaan Resiko dan Prinsip Kehati-hatian Untuk Meminimalisir Sengketa

Denpasar, bali.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama KPU Kabupaten/Kota dalam rangka membahas pelaksanaaan Pilkada Sabu Raijua. (12/7/2021)

Kegiatan yang dilaksanakan melalui daring tersebut, dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula, pejabat struktrural serta staf Divisi Hukum di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali. 

Agung Nakula selaku pemateri, pada kesempatan tersebut memaparkan hasil kajiannya terkait dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua. Dalam hasil kajiannya, Agung Nakula menyimpulkan beberapa catatan penting dari hasil putusan tersebut sebagai bahan acuan bagi penyelenggara pemilu khususnya KPU dalam meminimalisir terjadinya sengketa pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Adapun catatan-catatan penting yang dimaksud ialah sebagai berikut: pertama dari segi regulasi perlunya pemetaan resiko mengenai kemungkinan terjadinya sengketa akibat adanya celah hukum dari regulasi yang telah ditetapkan, kedua dari segi teknis penyelenggaraan perlunya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam meneliti persyaratan calon melalui verifikasi faktual.

Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten/Kota juga menyampaikan pandangan dan menuangkan beberapa pemikiran inovatif dalam rangka meminimalisir terjadinya permasalahan yang sama pada perkhelatan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. 

Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang sekaligus memberikan apresiasi terhadap antusiasme masing-masing KPU Kabupaten/Kota dalam mengemukakan pandangan-pandangannya. Lidartawan berharap KPU Bali dapat selalu mengedepankan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya terutama dalam hal melaksanakan verifikasi persyaratan calon pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (ek.red/Foto KPU/ek/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 331 kali