Berita Terkini

Tim Mantra-Kerta Serahkan Dokumen Perbaikan Syarat Calon

Denpasar, bali.kpu.go.id– Pukul 16.04 WITA tanggal 20 Januari 2018, Tim Bakal Pasangan Calon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si dan Drs. I Ketut Sudikerta menyerahkan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali). (20/01/18)

Komang Suarsana selaku Koordinator Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon, menyerahkan Dokumen Persyaratan Calon kepada Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang didampingi oleh Anggota KPU Bali.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon yang dilaksanakan oleh KPU Bali pada tanggal 18 Januari 2018 yang lalu,  Bakal Pasangan Calon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si dan Drs. I Ketut Sudikerta masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat setelah dilakukan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen oleh KPU Bali.

Adapun Dokumen yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat adalah, Syarat Calon Gubernur  Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si antara lain Model BB.1 KWK yang masih belum diberi tanda centang pada kolom uraian status khusus terkait bersedia untuk cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tanggal berlakunya sudah melewati batas. Surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK yang belum disertai dengan bukti verifikasi. Tanda terima penyampaian SPT (masih kurang tahun 2012 dan 2014), Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (Kurang Surat Keterangan Dari Kantor Pelayanan Pajak). Fotokopi Ijazah SMA, S1 dan S2 (Nama tidak Sesuai Dengan KTP). Naskah Visi Misi dan Program (Belum Ditandatangani) dan Pas Foto (Belum Menggunakan Foto Terbaru)

Sedangkan untuk Syarat Calon Wakil Gubernur Drs. I Ketut Sudikerta yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat antara lain Model BB.1 KWK yang masih belum diberi tanda centang pada kolom uraian status khusus terkait bersedia untuk cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye. Surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK yang belum disertai dengan bukti verifikasi. Tanda terima penyampaian SPT (masih kurang tahun 2012, 2013, 2014, 2015, dan 2016), Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (Kurang Surat Keterangan Dari Kantor Pelayanan Pajak). Naskah Visi Misi dan Program (Belum Ditandatangani) dan Pas Foto (Belum Menggunakan Foto Terbaru).

Sampai dengan hari terakhir masa perbaikan Dokumen Syarat Calon, KPU Bali telah menerima seluruh dokumen perbaikan dari kedua Bakal Pasangan Calon. Untuk selanjutnya, dokumen akan diumumkan pada tanggal 20 Januari 2018 dan akan diteliti hingga tanggal 27 Januari 2018. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 446 kali