Utamakan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Kampanye
Denpasar, bali.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Rapat yang dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, Anggota KPU Divisi Hukum, Kasubbag atau Operator SIDAKAM dilaksanakan di ruang rapat kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. (20/9/2020).
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan saat membuka acara menyampaikan bahwa kampanye Pemilihan Serentak 2020 dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19. Berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota PKPU serta No.6 Tahun 2020 dan PKPU No.10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 dan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2020.
Pada kesempatan tersebut, masing-masing Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan laporan persiapan tahapan kampanye yang meliputi penyusunan jadwal kampanye dan zona kampanye, persiapan kegiatan pembukaan kampanye, debat pasangan calon, fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk pasangan calon, serta hasil kesepakatan tambahan APK dan BK oleh pasangan calon. Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa tidak akan ada kampanye pada hari besar keagamaan tanggal 29 Oktober 2020 yang merupakan hari Maulid Nabi Muhammad.
Arahan materi dilanjutkan oleh Anggota KPU Divisi Hukum KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula mengenai mekanisme penyerahan LADK dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Diakhir kesempatan, John Darmawan menegaskan bahwa tahapan dana kampanye memiliki konsekuensi dan sanksi hukum yang jelas, sehingga perlu menjadi perhatian setiap tahapannya bagi penyelenggara dan pasangan calon pemilihan serentak 2020. (ris.red/Foto KPU Bali/bud/hupmas)