Berita Terkini

Verifikasi Faktual 17 Parpol Pascaputusan DKPP

Hanya Satu Parpol yang Memenuhi Syarat

DENPASAR - KPU Provinsi Bali, Kamis (3/1) kemarin, menggelar rapat pleno terbuka mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap 17 partai politik pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tingkat kabupaten/kota se-Bali. Dari 17 parpol yang diverifikasi faktual, hanya satu parpol yang dinyatakan memenuhi syarat.

Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dihadiri anggota KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketut Udi Prayudi, Gayatri, dan Ni Putu Ayu Winariati. Rapat tersebut juga dihadiri anggota KPU kabupaten/kota se-Bali, Ketua & Anggota Panwaslu Bali, pimpinan partai politik dari ke-17 parpol serta instansi terkait lainnya.

Satu-satunya parpol yang memenuhi syarat adalah Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM). Menurut Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, setiap parpol harus mempunyai kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75% kabupaten/kota se-Bali. Artinya, setiap parpol minimal memenuhi syarat verifikasi faktual di tujuh kabupaten/kota se-Bali. PNIM memenuhi syarat verifikasi faktual di delapan kabupaten/kota atau 88,89 persen. Hanya di Karangasem, PNIM tidak memenuhi syarat (11,11 persen).

Sementara Partai Damai Sejahtera (PDS) memenuhi syarat hanya di enam kabupaten/kota (66,67 persen), dan tidak memenuhi syarat di tiga kabupaten (33,33 persen). Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) hanya memenuhi syarat di 4 kabupaten/kota (44,44 persen), dan tidak memenuhi syarat di lima kabupaten (55,56 persen). Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) hanya memenuhi syarat di lima kabupaten/kota (55,56 persen), dan tidak memenuhi syarat di 4 kabupaten (44,44 persen).  Partai Nasional Republik (Nasrep) memenuhi syarat di 6 kabupaten (66,67 persen) dan tidak memenuhi syarat di 3 kabupaten/kota (33,33 persen). Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) hanya memenuhi syarat di satu kabupaten (11,11 persen), dan tidak memenuhi syarat di 8 kabupaten/kota (88,89 persen).

Sementara partai lainnya seperti : Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Buruh, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kedaulatan, Partai Kongres, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, dan Partai Republika Nusantara seluruh kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.

Menurut Ketua Pokja Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2014 KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi, hasil rapat pleno tersebut segera dikirim ke KPU pusat. KPU pusat akan menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual seluruh Indonesia pada 6-8 Januari. "Hasilnya diumumkan paling lambat 11 Januari," kata Raka Sandi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwaslu Bali Made Wena mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Prov Bali telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Pernyataan Ketua Panwaslu tersebut disambut dengan tepuk tangan oleh peserta yang hadir dalam rapat pleno tersebut.

Dengan hanya satu parpol yang memenuhi syarat, seluruh parpol yang memenuhi syarat di Bali sebanyak 12 parpol. Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (parpol)  di tingkat kabupaten/kota se-Bali Minggu (23/12) lalu, hanya 11 parpol yang memenuhi syarat atau lolos. (kpu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26,761 kali