Berita Terkini

Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Denpasar - bali.kpu.go.id,  Sebagai tindaklanjut terhadap Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan paling lama 10X24 jam, KPU Provinsi Bali melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Provinsi. (Sabtu, 1/4/2023)

Sebelum pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dilaksanakan di wilayah Provinsi Bali, Prima telah  menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan hanya pada daerah Papua dan Riau yang selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan tersebut menyatakan bahwa Prima memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahap penentuan sampel verifikasi faktual oleh KPU RI

Data hasil sampel dari KPU RI diturunkan pada KPU Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan verifikasi faktual kepengurusan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan verifikasi keanggotaan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 4 April 2023. 

Pada Provinsi Bali data sampel verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima hanya terdapat pada 7 Kabupaten/Kota yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung dan Gianyar. Sedangkan pada Kabupaten Tabanan dan Karangasem tidak terdapat kepengurusan dan keanggotaan Prima. (erma.red/Foto KPU Bali/erma/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 139 kali