Wujudkan Pemilu Berkualitas
KPU Bali Umumkan Pendaftaran Pemantau Pemilukada
DENPASAR – Setelah me-launching Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013 Sabtu (8/12) lalu, KPU Provinsi Bali terus bergerak cepat menggelar sejumlah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan Pilgub 2013 yang berkualitas. Salah satunya, KPU Provinsi Bali membuka penda pemantau Pilgub 2013.
"Untuk mewujudkan Pemilu yang transparan, berkualitas, dan terpercaya, kami member kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh stake holder yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftarkan diri sebagai pemantau Pilgub," kata Ketua Pokja Pemantau Pemilukada Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, di Denpasar, Minggu (9/12) kemarin.
Menurut Udi Prayudi, pengumuman pendaftaran Pemantau Pemilukada Provinsi Bali dituangkan dalam Pengumuman KPU Provinsi Bali Nomor : 405/KPU Prov-016/XII/2012 tentang Pendaftaran dan Permohonan Sertifikat Akreditasi sebagai Pemantau Pemilukada Provinsi Bali Tahun 2013, yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa.
Udi Prayudi menandaskan, berdasarkan KPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setiap pemantau wajib mendaftar kepada KPU provinsi. Untuk pemantau yang akan melakukan kegiatan pemantauan pelaksanaan Pilgub Bali 2013 wajib mendaftar ke KPU Provinsi Bali dengan menyerahkan sejumlah dokumen.
"Pemantau wajib mendaftar pada KPU Provinsi Bali dengan menyerahkan dokumen sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang dapat diunduh pada website KPU Provinsi Bali, www.kpud-baliprov.go.id," tambah Udi Prayudi.
Dikatakan Udi Prayudi, pemantau yang mendaftar dapat melakukan pemantauan dalam rangka Pemilukada, setelah mendapat Akreditasi dari KPU Provinsi Bali. Sementara kata dia,
untuk mendapatkan sertifikat Akreditasi, pemantau harus memenuhi persyaratan , yakni bersifat independent; mempunyai sumber dana yang jelas; terdaftar serta memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi Bali; mempunyai tujuan sesuai dengan azas Pemilu yang demokratis; mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantauan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; menaati dan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Udi Prayudi juga menjelaskan, penyerahan syarat permohonan sertifikat Akreditasi Pemantau disampaikan mulai tanggal 10 Desember 2012 sampai 16 Desember 2012 di KPU Provinsi Bali. (kpu)