Berita Terkini

Rakor Persiapan Tahapan Pemilihan Serentak 2020

Denpasar, bali.kpu.go.id – Tahapan Pemilihan Serentak 2020 yang sempat tertunda akan dilanjutkan kembali, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tanggal 4 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. KPU Provinsi Bali merapatkan jajarannya untuk memulai melakukan persiapan. Rapat diselenggarakan diruang rapat KPU Provinsi Bali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah (14/5/2020). KPU Provinsi Bali mengundang Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, Pemilihan Serentak 2020 akan diselenggarakan pada Bulan Desember 2020 yang sebelumnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam pembukaan rakor menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan serentak menyiapkan langkah-langkah antisipatif serta penghitungan kembali anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan dalam situasi pandemi Covid-19 demi keamanan para penyelenggara beserta pemilih nantinya. Lidartawan menambahkan dibawah divisi sosialisasi dan parmas diharapkan KPU Kabupaten/Kota dimasa pandemi Covid -19 bisa membuat kreativitas untuk bahan sosialisasi yang lebih mengarah media online, seperti web, Instagram, facebook dan lainnya yang bertemakan KPU dan pencegahan Covid -19 supaya masyarakat selalu menerima informasi dan hal-hal positif. I Gede John Darmawan selaku Anggota KPU Provinsi Bali Divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas memberi arahan tentang sosialisasi yang akan dilakukan bulan Mei – Juni ialah sosilalisasi terkait dengan Covid – 19, informasi mengenai Tahapan Pemilu Serentak dan Sosialisasi Coklit Data Pemilih, selanjutnya di bulan Juli sosialisasi yang diberikan terkait dengan Tahapan Pemilihan apa saja yang sedang berlangsung pada bulan tersebut seperti Bimtek PPK dan PPS, sosialisasi dilakukan dengan menggunakan media on line dan mobil keliling, diharapkan KPU Kabupaten/Kota sudah mulai mempersiapkan mobil dan perlengkapan lainnya yang akan digunakan. Rapat ditutup dengan melakukan rekapitulasi petugas penyelenggara pemilihan serentak di 6 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 dimana nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan rapid tes demi keselamatan kita semua. KPU Kab Kota TPS DESA KECAMATAN PPDP (Orang)   PPS (Orang) PPK (Orang) Kab/Kota (Orang) Total (Orang) KPU Tabanan   785 133 10 1.314 798 80 35 2.227 KPU Jembrana   520 51 5 520 306 40 37 903 KPU Bangli   500 72 4 500 432 32 35 999 KPU Kota Denpasar   912 43 4 1.824 258 32 38 2.152 KPU Badung   637 62 6 1.274 372 48 41 1.735 KPU Karangasem   950 78 8 1.234 78 64 34 1.800 JUMLAH   4.304 439 37 6.666 2.244 296 220 9.816                                           (bud.red/FotoKPUBALI/gb/Hupmas)

Antisipasi COVID-19, KPU Tunda Beberapa Tahapan

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Surat Keputusan KPU  Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (23/03/2020) Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali tersebut menyampaikan bahwa melihat perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh COVID-19, KPU RI melalui Keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 menunda beberapa tahapan yang berkaitan dengan pengumpulan banyak orang sehingga rentan akan penularan COVID-19. Lidartawan dihadapan peserta rapat yang hanya terdiri dari Ketua dan Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota penyelenggara PIlkada tersebut menegaskan,  beberapa tahapan yang akan ditunda pelaksanaannya oleh KPU RI antara lain pelantikan PPS beserta masa kerjanya; Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan; Pembentukan PPDP serta tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada diminta untuk menerbitkan keputusan penetapan penundaan agar berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak-pihak terkait. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Work from Home, KPU Laksanakan Rapat Melalui Telekonferen

Denpasar, bali.kpu.go.id – Dengan diberlakukannya status Work From Home atau bekerja di rumah tidak menghalangi jajaran Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan koordinasi. Seperti dalam pembahasan perkembangan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, KPU RI beserta KPU Provinsi se Indonesia melaksanakan Telekonferensi dari masing-masing kantor untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai pandemic global oleh World Helath Organization (WHO). (19/03/2020) Rapat yang diikuti oleh jajaran Komisioner, Sekretaris dan pejabat struktural KPU Provinsi Bali tersebut dilaksanakan di Ruang Rumah Pintar Pemilu dengan menggunakan aplikasi telekonferen yang telah ditentukan oleh pihak KPU RI. Waktu telekonferen dimulai sejak Pukul 16.00 WITA hingga Pukul 19.00 WITA. Masing – masing provinsi bersiap sembari menunggu giliran untuk memberikan laporan kepada pihak KPU RI. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai perkembangan rekruitmen PPS dan permasalahannya; perkembangan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan dan Kesiapan Verifikasi Faktual; perkembangan sengketa di Bawaslu trrkait calon perseorangan; jadwal kegoatan selama bulan Maret dan April yang melibatkan orang denga jumlah banyak (bimtek, rakor, launching dll) serta mengenai pemataan penyebaran COVID-19 dan status wilayah masing-masing provinsi. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Rakor Persiapan Perencanaan Logistik Pilkada 2020

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Bersama dengan Badan Kesatuang Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Logistik pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. (17/03/2020) Rapat yang mengundang Ketua, Divisi Teknis, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota yang menyeleggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, Lidartawan berharap semua pengadaab logistik dalam Pilkada Serentak mendatang dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat kualitas dan tepat jumlah. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Bali Made Oka Purnama beserta Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali Gede Wiratha selaku narasumber dalam rapat tersebut memaparkan mengenai waktu pelaksanaan pengadaan serta teknis pengadaan logitsik dan metode-metode pelaksanaannya. Kedepan diharapkan seluruh pengadaan logistik di 6 Kabupaten/Kota (Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli dan Karangasem) yang melaksanakan Pilkada Serentak di Bali dapat berjalan dengan lancer dan tepat waktu. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Pengembangan JDIH dan Sosialisasi Larangan Penerimaan Gratifikasi

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Bimbingan Teknis Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum dan Sosialisasi Larangan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. (12/03/2020) Mengundang Komisioner, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya Lidartawan mengatakan rapat ini sangat penting dilakukan memandang masih kurangnya pendokumentasian terutama mengenai produk-produk hukum yang dihasilkan oleh KPU,sehingga nantinya KPU dapat menyajikan informasi dokumentasi hukum yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Acara yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali tersebut mendatangkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI Sigit Joyo Wardono, Tim Inspektorat KPU RI dan Reynal Saputra Kepala Sub Bidang Pemerdayaan dan Penguatan Jaringan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI sebagai narasumber dengan dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Provinsi Bali Melgia Van Harling. Pada kesempatan tersebut, Sigit Joyo Wardono memaparkan materi mengenai Program dan Kegiatan Divisi Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI dimana salah satunya adalah mengenai pengelolaan JDIH KPU yang saat ini sedang dikembangkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sigit meminta kepada jajaran KPU Provinsi dan Kabuapaten/Kota agar memberikan informasi dengan cepat dan benar. Paparan dilanjutkan oleh pihak Kemenkumham RI dengan materi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Sementara, di ruang RPP KPU Bali, seluruh Kasubbag Hukum KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali mendapatkan pelatihan pengisian dan pembuatan JDIH yang dipandu langsung oleh Heri Nofiyanto beserta Tim JDIH KPU RI dan pada sesi terakhir diisi oleh pihak Inspektorat KPU RI dengan materi mengenai larangan penerimaan gratifikasi beserta sanksi dan mekanisme penolakannya. Divisi Hukum KPU Bali Anak Agung Gede Raka Raka Nakula saat penutupan acara menghimbau kepada seluruh peserta agar mengelola portal JDIH KPU dengan baik dan tetap menjaga integritas diri masing-masing sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Oka Purnama : Seorang Pejabat Harus Bisa Menjadi Tauladan

Denpasar, bali.kpu.go.id – Sekretaris Komsisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Made Oka Purnama melantik pejabat struktural pada Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem dan Klungkung dalam acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Sekretaris KPU Buleleng, Karangasem dan Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Klungkung. (09/03/2020) Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI, Ni Wayan Purnawati, S.Sos diangkat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng dan Gusti Bagus Sanjaya, SE.,MAP dilantik sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Karangasem. Sedangkan untuk jabatan Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Klungkung berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Bali diisi oleh Anak Agung Gede Agung Wisnu, SE. Made Oka Purnama dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuikan diri dengan lingkungan kerja serta meningkatkan pemahaman tugas, fungsi, kewenangan dan kewajiban. Oka Purnama juga berharap agar setiap pejabat agar dapat menjadi tauladan bagi bawahannya baik dari sisi displin, kinerja, etika dan integritas. Acara yang bertempat di Ruang rapat KPU Provinsi Bali tersebut dilanjutkan dengan arahan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan diakhiri denga pemberian ucapan selamat oleh seluruh undangan yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris dan Pejabat Struktutal KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/Hupmas)

Populer

Belum ada data.