Rakor Persiapan Tahapan Pemilihan Serentak 2020
Denpasar, bali.kpu.go.id – Tahapan Pemilihan Serentak 2020 yang sempat tertunda akan dilanjutkan kembali, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tanggal 4 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. KPU Provinsi Bali merapatkan jajarannya untuk memulai melakukan persiapan. Rapat diselenggarakan diruang rapat KPU Provinsi Bali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah (14/5/2020). KPU Provinsi Bali mengundang Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, Pemilihan Serentak 2020 akan diselenggarakan pada Bulan Desember 2020 yang sebelumnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam pembukaan rakor menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan serentak menyiapkan langkah-langkah antisipatif serta penghitungan kembali anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan dalam situasi pandemi Covid-19 demi keamanan para penyelenggara beserta pemilih nantinya. Lidartawan menambahkan dibawah divisi sosialisasi dan parmas diharapkan KPU Kabupaten/Kota dimasa pandemi Covid -19 bisa membuat kreativitas untuk bahan sosialisasi yang lebih mengarah media online, seperti web, Instagram, facebook dan lainnya yang bertemakan KPU dan pencegahan Covid -19 supaya masyarakat selalu menerima informasi dan hal-hal positif. I Gede John Darmawan selaku Anggota KPU Provinsi Bali Divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas memberi arahan tentang sosialisasi yang akan dilakukan bulan Mei – Juni ialah sosilalisasi terkait dengan Covid – 19, informasi mengenai Tahapan Pemilu Serentak dan Sosialisasi Coklit Data Pemilih, selanjutnya di bulan Juli sosialisasi yang diberikan terkait dengan Tahapan Pemilihan apa saja yang sedang berlangsung pada bulan tersebut seperti Bimtek PPK dan PPS, sosialisasi dilakukan dengan menggunakan media on line dan mobil keliling, diharapkan KPU Kabupaten/Kota sudah mulai mempersiapkan mobil dan perlengkapan lainnya yang akan digunakan. Rapat ditutup dengan melakukan rekapitulasi petugas penyelenggara pemilihan serentak di 6 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 dimana nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan rapid tes demi keselamatan kita semua. KPU Kab Kota TPS DESA KECAMATAN PPDP (Orang) PPS (Orang) PPK (Orang) Kab/Kota (Orang) Total (Orang) KPU Tabanan 785 133 10 1.314 798 80 35 2.227 KPU Jembrana 520 51 5 520 306 40 37 903 KPU Bangli 500 72 4 500 432 32 35 999 KPU Kota Denpasar 912 43 4 1.824 258 32 38 2.152 KPU Badung 637 62 6 1.274 372 48 41 1.735 KPU Karangasem 950 78 8 1.234 78 64 34 1.800 JUMLAH 4.304 439 37 6.666 2.244 296 220 9.816 (bud.red/FotoKPUBALI/gb/Hupmas)