Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kemampuan dalam menyusun abstrak dokumen hukum dan melakukan pengisian metadata pada laman JDIH, KPU Provinsi Bali melaksanakan pelatihan secara daring pada Selasa (14/04/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pelatihan ini mengingat masih terbatasnya pemahaman staf dalam penyusunan abstrak dokumen hukum. Ia juga menyampaikan bahwa abstrak berperan penting dalam memberikan gambaran ringkas regulasi, sementara JDIH sebagai sarana keterbukaan informasi publik perlu didukung dengan pengisian metadata yang baik agar dokumen mudah diunggah dan diakses. Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Deny Chryswanto Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Biro Hukum KPU RI. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan dua materi utama, yaitu mekanisme pengelolaan dan pengisian metadata informasi hukum serta penyusunan abstrak produk hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara komprehensif, di mana peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait kendala dalam penyusunan abstrak dan pengisian metadata. Rapat ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama dengan harapan agar pengelolaan JDIH dapat menjadi lebih efektif dan efisien, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi publik dan pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).