Denpasar, bali.kpu.go.id - Kegiatan pemusnahan arsip substantif dan fasilitatif kembali menegaskan komitmen tata kelola kelembagaan yang tertib dan akuntabel di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar. Bertempat di Lobby Kantor KPU Kota Denpasar pada Kamis (23/4/2026), kegiatan ini tidak sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya sistematis menata arsip dari kurun waktu panjang, yakni tahun 2003 hingga 2020. Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Hukum, dan Pengawasan I Gusti Made Gustem Lasida beserta jajaran staf. Kegiatan ini juga melibatkan dukungan aktif dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, yang dihadiri oleh Sekretaris I Gusti Ayu Suryani, Arsiparis Putu Listyawati, serta Humas Yusma A.S. Kolaborasi ini menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan pemusnahan arsip berjalan sesuai ketentuan dan standar kearsipan yang berlaku, sekaligus menjamin akuntabilitas proses. Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berkontribusi dalam kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 674 daftar arsip dimusnahkan sebagai bagian dari penataan arsip kelembagaan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penggunaan mesin cacah arsip secara optimal, serta mendorong adanya pengadaan sarana pendukung ke depan guna meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip di KPU Kota Denpasar. Apresiasi turut disampaikan oleh Luh Putu Sri Widyastini atas pendampingan yang diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar. Pemusnahan arsip kemudian dilakukan secara simbolis oleh perwakilan KPU Provinsi Bali, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta jajaran KPU Kota Denpasar, didampingi staf sekretariat. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh saksi dan tim penilai arsip, menandai bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara tertib, sah, dan sesuai prosedur.