Berita Terkini

Ketua KPU Bali Dorong Tertib Administrasi PAW dan Kepengurusan Parpol di KPU Denpasar

Denpasar, bali.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Kepengurusan Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 tingkat Kota Denpasar, Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Bali. Dalam sambutannya, Agung Lidartawan menekankan pentingnya pemahaman regulasi PAW serta tertib administrasi kepengurusan partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya, penyampaian materi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Megawati Purnama Sari Wijaya. Materi yang diberikan berfokus pada ketentuan dan mekanisme pelaksanaan PAW serta pemutakhiran kepengurusan partai politik secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait memiliki kesamaan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, sehingga proses kepemiluan di Kota Denpasar dapat berjalan secara tertib, transparan, dan berintegritas.  (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Perkuat Pendidikan Demokrasi, Anggota KPU Bali Hadiri dan Nilai Lomba Menggambar

Denpasar, bali.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menghadiri sekaligus menjadi juri dalam penilaian lomba menggambar bertema “Suara Kami untuk Badung” yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan dan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, di Ruang Rapat Nayakottama Kantor KPU Kabupaten Badung, Denpasar.  Lomba menggambar tersebut diikuti oleh peserta dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, sebagai bagian dari pendidikan pemilih dan penanaman nilai-nilai demokrasi sejak dini. Dalam proses penilaian, I Gede John Darmawan menekankan bahwa seluruh karya peserta memiliki pesan yang kuat dan mencerminkan harapan generasi muda terhadap masa depan Badung dan Bali.  Ia juga menyampaikan bahwa anak-anak merupakan pihak paling penting dalam demokrasi, karena merekalah generasi yang akan melanjutkan pembangunan di masa depan. Melalui lomba ini, KPU berupaya menangkap aspirasi dan gagasan peserta yang dituangkan secara kreatif dan orisinal melalui karya gambar.  Ketua KPU Kabupaten Badung mengapresiasi antusiasme peserta, guru pendamping, serta dukungan para pemangku kepentingan. Lomba ini juga menjadi bagian dari refleksi pelaksanaan Pilkada Badung Tahun 2024, sekaligus sarana edukasi demokrasi yang dikemas secara kreatif. Sebagai tindak lanjut, 10 besar karya terbaik akan dipajang di Demokrasi Kreatif Space KPU Kabupaten Badung. Kegiatan ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Badung. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Perkuat akuntabilitas, BPK RI Lakukan Pemeriksaan Interim LK KPU 2025

Denpasar, bali.kpu.go.id - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2025 di wilayah Provinsi Bali. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali pada Senin, 15 Desember 2025, dan dihadiri jajaran KPU Provinsi Bali serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali secara daring. Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI, Mohammad Nur Ali, menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan interim ini adalah untuk memutakhirkan profil risiko dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 beserta pengendalian internalnya. Pemeriksaan mencakup risiko atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya yang belum ditindaklanjuti, risiko dari kebijakan signifikan dan pemberlakuan peraturan terkait LK Tahun 2025, risiko perubahan sistem informasi penyusunan laporan keuangan atau perbaikan kebijakan akuntansi, serta risiko dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Tahun 2025. Ia juga menambahkan bahwa sampling pemeriksaan interim akan dilakukan pada KPU Kabupaten/Kota selain daerah yang telah diperiksa kepatuhan belanja Pilkada Tahun 2024 oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali. Lebih lanjut, Mohammad Nur Ali menegaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan pemeriksaan laporan keuangan yang masih berada dalam periode berjalan. Melalui pemeriksaan ini, BPK RI berharap dapat memperoleh gambaran awal atas pengelolaan dan pelaporan keuangan, sehingga potensi risiko dapat diidentifikasi dan diminimalkan sejak dini. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, menyampaikan harapan agar pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya bersifat audit, tetapi juga memberikan pembinaan kepada KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sampling. Ia menegaskan bahwa KPU telah berupaya melaksanakan anggaran dan menyusun laporan keuangan secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku, serta secara aktif berkonsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat KPU RI. Entry meeting ini ditutup dengan penyerahan Surat Tugas BPK RI Nomor 164/T/ST/ANGGOTA-I/PPN.01/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Masa Magang Usai, KPU Bali Lepas Mahasiswa Unud dengan Apresiasi

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali pada Jumat (12/12/2025) secara resmi melepas 10 mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana yang telah menyelesaikan masa magang di lingkungan KPU Bali. Pelepasan ini menandai berakhirnya rangkaian kegiatan magang yang telah berlangsung selama empat bulan. Program magang tersebut sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Ijin Magang Berdampak Mandiri tertanggal 8 Juli 2025. Selama masa penugasan, para mahasiswa memperoleh pengalaman langsung terkait dinamika kerja lembaga penyelenggara pemilu serta berkesempatan mengaplikasikan teori yang mereka pelajari di bangku kuliah. Prosesi pelepasan dilakukan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Parmsas dan SDM KPU provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, yang sekaligus memberikan pesan penutup kepada para mahasiswa dan serta didampingi Kasubag Parmas dan SDM. Ia menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan, partisipasi, dan kontribusi yang telah diberikan selama magang berlangsung. Pelepasan ini juga dihadiri Koordinator Program Studi Ilmu Politik, Dr. Tedi Erviantono, S.IP., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada KPU Bali yang telah memberikan ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa. Dengan berakhirnya masa magang ini, KPU Bali berharap hubungan kelembagaan dengan Universitas Udayana terus terjalin, khususnya dalam mendukung pengembangan kapasitas generasi muda di bidang kepemiluan dan demokrasi. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Bali Minta Parpol Percepat Pemutakhiran Data Melalui SIPOL

Denpasar, bali.kpu.go.id - Pemutakhiran data partai politik menjadi bagian krusial dalam penyelenggaraan pemilu dan perlu disiapkan sejak dini. Mengingat kondisi sosial, hukum, dan administratif yang terus berkembang, setiap partai politik wajib memastikan keakuratan, konsistensi, dan keamanan basis data mereka. Pembaruan data ini merupakan langkah strategis dalam persiapan menuju pemilihan umum mendatang. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025, Jumat (12/12). Dalam kesempatan tersebut, Lidartawan menegaskan komitmen KPU untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada parpol. “KPU berkomitmen untuk melayani dengan cepat, serve less than 30 minutes, melalui dukungan teknologi dan kecerdasan buatan (AI),” tegasnya. Ia menambahkan, KPU akan menyediakan Google Form khusus guna mempermudah partai politik dalam mengisi dan memperbarui data anggota. Selain itu, partai politik juga diminta untuk segera menghapus data masyarakat yang tercatat di Sipol namun bukan anggota resmi. Rapat tersebut dipandu oleh Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, yang menekankan tenggat waktu pemutakhiran data, yakni paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025. Ia memaparkan beberapa ketentuan sesuai Surat KPU RI Nomor 1983, antara lain pemberian akses pembacaan Sipol kepada Bawaslu, kewajiban parpol memastikan akun Sipol aktif, serta kewajiban memperbarui data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili parpol di seluruh tingkatan. Sementara itu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bali, I Gusti Gede Made Gustem Lasida, menekankan bahwa waktu untuk pemutakhiran semakin terbatas karena akses Sipol hanya dibuka setiap Kamis dan Jumat, sementara kini telah memasuki minggu kedua Desember. “Untuk mendukung percepatan, KPU juga menyiapkan tambahan Google Form agar perubahan kepengurusan dapat dicatat lebih cepat,” ujarnya. Rapat turut dihadiri perwakilan Bawaslu dan partai politik di Bali. Bawaslu menyambut baik kebijakan pembukaan akses Sipol karena memperkuat fungsi check and balance. Sejumlah parpol juga menyampaikan progres pembaruan data, sebagian masih menunggu proses internal seperti penerbitan SK kepengurusan atau musyawarah daerah, sementara lainnya menargetkan penyelesaian pada awal Januari 2026. Di akhir rapat, disampaikan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota akan membentuk tim helpdesk Sipol untuk memfasilitasi parpol yang mengalami kendala teknis. KPU mengimbau seluruh partai politik untuk segera menuntaskan pemutakhiran data paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Transparansi Anggaran Pilkada: BPK Serahkan LHP kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 periode Tahun 2024 hingga semester I Tahun 2025 kepada lima satuan kerja KPU, yakni KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten Bangli, KPU Kabupaten Buleleng, KPU Kota Denpasar, dan KPU Kabupaten Karangasem. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa, sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP. Prosesi berlangsung khidmat dan tertib. Sejalan dengan pemeriksaan kepatuhan, BPK juga melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2020–2024 pada lima satuan kerja KPU tersebut. Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut merupakan tanggung jawab KPU. Pemantauan ini bertujuan memastikan tindakan korektif telah dilakukan terhadap temuan ketidakpatuhan pada pemeriksaan sebelumnya. Pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2024, satuan kerja KPU di Bali tidak menjadi bagian dari uji petik, sehingga tidak terdapat  hasil pemeriksaan ketidakpatuhan atas pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 yang perlu ditindaklanjuti. Seluruh rencana tindaklanjut tersebut kemudian dituangkan dalam Rencana Aksi (Action Plan) sebagai bentuk komitmen perbaikan. Kepala BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira dalam sambutannya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemilihan. Ia mengapresiasi kerja sama KPU serta penyelesaian rekomendasi sebelum terbitnya LHP. Ketua KPU Provinsi Bali turut menyampaikan komitmen KPU untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari peningkatan tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai penanda selesainya rangkaian kegiatan. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)