Berita Terkini

Kreativitas dan Ketepatan Informasi Jadi Fokus Workshop Humas KPU Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Untuk mengoptimalkan penyajian konten, engagement publik, serta tantangan dalam penyusunan rilis dan dokumentasi kegiatan, KPU Provinsi Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali menggelar Workshop Kehumasan pada Senin, 8 Desember 2025 di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Provinsi Bali. Workshop dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, dan dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM; pejabat struktural; kasubbag; serta staf pelaksana dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali.  Workshop menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu I Made Adi Dharmawan (ISI Bali) yang menekankan pentingnya penguasaan dasar fotografi seperti pencahayaan, komposisi, dan teknik aperture–ISO–shutter speed serta prinsip “the man behind the gun” bahwa kemampuan fotografer lebih menentukan daripada alat; Agus Putra Mahendra (Redaktur Politik Pos Bali) yang memaparkan teknik penyusunan berita dan press release yang efektif dengan fokus pada mitigasi kehumasan, penggunaan judul yang menarik namun aman, serta pentingnya rilis yang ringkas, analitis, dan memuat minimal dua narasumber; dan Ni Putu Yunita Anggreswari (Universitas Pendidikan Nasional) yang membahas strategi komunikasi efektif melalui analisis audiens, penyusunan pesan persuasif, pemilihan media yang tepat, serta penekanan agar konten humas bersifat ringan, relevan, dan lebih mengedepankan unsur why dan how. Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai tantangan serta kebutuhan penguatan kapasitas, mulai dari keterbatasan SDM, perlunya inovasi konten, hingga pentingnya memahami selera publik termasuk generasi muda. Para narasumber menegaskan bahwa fotografi, penulisan berita, dan komunikasi publik membutuhkan latihan berkelanjutan, keberanian keluar dari zona nyaman, serta pemahaman mendalam terhadap audiens .John Darmawan dalam menutup kegiatan mengharapkan workshop ini menjadi langkah awal untuk menghasilkan konten kehumasan yang lebih menarik, informatif, dan mampu memperkuat citra KPU sebagai lembaga publik yang transparan dan responsif. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Evaluasi PPID 2025: KPU Bali Perkuat Tata Kelola PPID Menuju Standar Informatif 2026

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Jumat, 5 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Provinsi Bali. Rapat yang menghadirkan peserta dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Badan Kesbangpol, serta pejabat struktural dan operator PPID ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan. Dalam sambutannya Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, yang menegaskan pentingnya PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan isu krusial tahun 2025, sehingga KPU harus memperkuat pemahaman terkait daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan, serta meningkatkan inovasi layanan PPID. Materi utama disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, yang memaparkan substansi UU KIP, standar layanan informasi, mekanisme sengketa informasi, hingga strategi penguatan PPID. Ia juga menyampaikan rencana monitoring keterbukaan informasi bagi seluruh KPU pada tahun mendatang serta pentingnya kolaborasi pimpinan dan sekretariat dalam memastikan kepatuhan badan publik terhadap regulasi. Dalam Sesi diskusi berbagai pertanyaan dari peserta, khususnya terkait uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, mekanisme sengketa di KI, serta langkah yang harus diambil KPU dalam menangani permohonan informasi sensitif seperti dokumen pencalonan. Komisi Informasi menegaskan bahwa verifikasi keabsahan ijazah maupun data pribadi tetap menjadi kewenangan instansi penerbit, sementara KI menangani sengketa terkait layanan informasi. Menutup kegiatan, I Gede John Darmawan menyampaikan apresiasi atas pemaparan KI Bali dan menegaskan komitmen KPU Bali untuk terus meningkatkan kualitas layanan PPID. Ia optimistis seluruh KPU di Bali dapat mempertahankan kategori informatif, bahkan menargetkan skor minimal 95 pada tahun 2026, mengingat saat ini KPU masih berada di luar masa tahapan sehingga penguatan kearsipan dan pengelolaan informasi dapat dilakukan lebih optimal. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Dorong Percepatan Pembangunan Zona Integritas di KPU Gianyar

Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rangka percepatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPU Provinsi Bali hadir sebagai narasumber pada Rapat Konsolidasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Gianyar. Kegiatan berlangsung pada Kamis (04/12/25), bertempat di Swan Paradise A Pramana Experience. Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa penerapan SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian integral dari pembangunan budaya integritas di lingkungan KPU. “Dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, SPIP merupakan hal yang wajib ada, dipatuhi, dan dijalankan. Ini adalah fondasi untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta mampu mencegah potensi penyimpangan,” ujar Raka Nakula. Selain KPU Provinsi Bali, Kejaksaan Negeri Gianyar juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Pada kesempatan itu, I Nyoman Triarta Kurniawan, SH., MH., menekankan bahwa kunci keberhasilan membangun zona integritas menuju WBBM yaitu mindset dan culturset yang kuat, komitmen, kemudahan pelayanan, monitoring dan evaluasi, manajemen media, serta program-program yang langsung menyentuh masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Gianyar memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan SPIP, serta semakin siap dalam mengakselerasi pembangunan Zona Integritas sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang lebih prima, bersih, dan bebas dari praktik korupsi. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali dan KPU Klungkung Sinkronkan Aturan Baru Penggantian Antarwaktu

Denpasar, bali.kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Hukum dan Pengawasan I Gusti Gede Made Gustem Lasida, menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kegiatan diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Klungkung pada Kamis, 4 Desember 2025 Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, yang menegaskan pentingnya sosialisasi karena terdapat sejumlah regulasi baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Menurutnya, perubahan aturan ini harus dipahami secara menyeluruh oleh partai politik agar pelaksanaan PAW berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari, terutama terkait pengajuan calon pengganti. Dalam arahannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, menekankan pentingnya komunikasi yang jelas antara partai politik, KPU, Sekretariat DPRD, dan Bagian Pemerintahan dalam memproses PAW. Ia menjelaskan bahwa KPU hanya dapat memproses PAW setelah menerima surat resmi dari Ketua DPR/DPRD, serta menguraikan alur klarifikasi apabila terdapat keraguan pada data calon pengganti atau jika terjadi sengketa internal partai. Ia juga menegaskan ketentuan afirmasi perempuan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi calon PAW, termasuk kewajiban menyampaikan tanda terima LHKPN. Materi lebih rinci disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan, yang menguraikan dasar hukum PAW, mekanisme penggantian anggota, ketentuan bila calon memperoleh suara sama, prosedur menghadapi upaya hukum, serta syarat yang dapat menggugurkan calon PAW. Ia juga menegaskan bahwa calon PAW harus berasal dari partai dan dapil yang sama, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam perundang-undangan. Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menanyakan teknis surat pengajuan PAW, ketentuan peringkat suara, hingga status Bendesa Adat sebagai calon PAW, yang kemudian dijelaskan secara komprehensif oleh KPU Klungkung. Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik dan lembaga terkait, memiliki pemahaman yang selaras mengenai proses PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Harmonisasi pemahaman ini diharapkan mampu memastikan proses PAW berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga menjaga kualitas tata kelola keanggotaan lembaga perwakilan di Kabupaten Klungkung maupun di tingkat Provinsi. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Provinsi Bali Hadiri Bimtek Tata Cara dan Prosedur PAW di KPU Kabupaten Buleleng

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU Kabupaten Buleleng pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, yang menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanaakn atas tindak lanjut terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.  Tujuannya adalah agar partai politik bisa memahami prosedur dan tata cara PAW dengan baik dan jika ada perubahan/PAW agar bisa memahami bersama-sama.  KPU Provinsi Bali diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, bersama Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hukum dan Pengawasan, I Gusti Gede Made Gustem Lasida. Hadir pula jajaran KPU Buleleng, Bawaslu Buleleng, Kesbangpol, Sekretariat DPRD, serta Ketua/LO partai politik. Penyampaian materi teknis dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan, yang menjelaskan bahwa proses PAW dilakukan baik secara manual maupun melalui aplikasi SIMPAW. Proses ini memerlukan koordinasi antara KPU, Sekretariat DPRD, dan partai politik. Selain itu, pembaruan kepengurusan partai pada aplikasi SIPOL perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian data dengan dokumen. Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan mengenai LHKPN, prosedur pengunduran diri anggota dewan, hingga PAW terkait kasus hukum. KPU menegaskan bahwa mekanisme PAW tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, dimulai dari usulan partai politik ke Sekretariat DPRD sebelum diproses oleh KPU. Kegiatan ditutup pukul 12.00 WITA dan diakhiri dengan dokumentasi bersama peserta. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Provinsi Bali Hadiri Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 dan Lakukan Monitoring Penyesuaian Keputusan KPU Tabanan Terkait Hasil Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tabanan pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tabanan. KPU Provinsi Bali diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, ST bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hukum dan Pengawasan, I Gusti Gede Made Gustem Lasida. Kegiatan ini juga dihadiri jajaran KPU Kabupaten Tabanan, DPRD Kabupaten Tabanan, Badan Kesbangpol, Bawaslu Kabupaten Tabanan, serta perwakilan partai politik. Dalam kesempatan tersebut, KPU Provinsi Bali berperan sebagai narasumber yang menyampaikan pemaparan mengenai ketentuan dan mekanisme PAW sesuai PKPU 3 Tahun 2025, meliputi aturan umum, prosedur klarifikasi, penyelesaian sengketa, penetapan calon pengganti, hingga persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi calon PAW. Selain menghadiri sosialisasi, KPU Provinsi Bali juga melakukan Monitoring Pencermatan Keputusan KPU Kabupaten Tabanan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan Tahun 2024. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyesuaian keputusan dilakukan secara tepat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan kebijakan teknis KPU. Sesi tanya jawab berjalan aktif dengan sejumlah pertanyaan dari pimpinan partai politik mengenai transparansi informasi PAW dan mekanisme penetapan calon pengganti. KPU Provinsi Bali menegaskan bahwa proses PAW harus berasal dari partai politik yang sama dan dapat dipantau melalui kanal resmi KPU Kabupaten Tabanan. Kegiatan berlangsung dengan lancar hingga ditutup pada pukul 10.00 WITA dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)