Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rangka menyamakan persepsi terkait pelaksanaan anggaran dan perubahan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2026, khususnya pada komponen perjalanan dinas pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, KPU Provinsi Bali berkolaborasi dengan Biro Keuangan dan Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum menggelar workshop dengan tema Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran dan Perubahan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2026 terkait Perjalanan Dinas pada KPU di wilayah Bali, Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring sebagai upaya mencegah temuan berulang serta memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Pejabat Perbendaharaan serta staf dilingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Bali menekankan pentingnya pemahaman yang sama mengenai penerapan SBM 2026 khususnya pada komponen perjalanan dinas, diharapkan kedepannya agar pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Penyamaan persepsi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sosialisasi dimoderatori oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida yang memandu jalannya pemaparan materi oleh Kepala Bagian Informasi Pengelolaan Keuangan pada Biro Keuangan dan Auditor Ahli Madya serta Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Wilayah II Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Materi disampaikan oleh Dicky Kurniawan dari Informasi Pengelolaan Keuangan (IPK), serta Irwan Katili dan Ira Dwinoviasari dari Inspektorat Wilayah II. Para narasumber memaparkan ketentuan terbaru SBM perjalanan dinas tahun 2026 serta memberikan penjelasan teknis terkait implementasinya di satuan kerja. Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi Bali berharap seluruh jajaran KPU di wilayah Bali dapat menerapkan ketentuan SBM 2026 secara tepat dan konsisten, sehingga pengelolaan anggaran perjalanan dinas semakin tertib, transparan, dan akuntabel. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)