Berita Terkini

Masa Magang Usai, KPU Bali Lepas Mahasiswa Unud dengan Apresiasi

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali pada Jumat (12/12/2025) secara resmi melepas 10 mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana yang telah menyelesaikan masa magang di lingkungan KPU Bali. Pelepasan ini menandai berakhirnya rangkaian kegiatan magang yang telah berlangsung selama empat bulan. Program magang tersebut sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Ijin Magang Berdampak Mandiri tertanggal 8 Juli 2025. Selama masa penugasan, para mahasiswa memperoleh pengalaman langsung terkait dinamika kerja lembaga penyelenggara pemilu serta berkesempatan mengaplikasikan teori yang mereka pelajari di bangku kuliah. Prosesi pelepasan dilakukan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Parmsas dan SDM KPU provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, yang sekaligus memberikan pesan penutup kepada para mahasiswa dan serta didampingi Kasubag Parmas dan SDM. Ia menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan, partisipasi, dan kontribusi yang telah diberikan selama magang berlangsung. Pelepasan ini juga dihadiri Koordinator Program Studi Ilmu Politik, Dr. Tedi Erviantono, S.IP., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada KPU Bali yang telah memberikan ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa. Dengan berakhirnya masa magang ini, KPU Bali berharap hubungan kelembagaan dengan Universitas Udayana terus terjalin, khususnya dalam mendukung pengembangan kapasitas generasi muda di bidang kepemiluan dan demokrasi. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Bali Minta Parpol Percepat Pemutakhiran Data Melalui SIPOL

Denpasar, bali.kpu.go.id - Pemutakhiran data partai politik menjadi bagian krusial dalam penyelenggaraan pemilu dan perlu disiapkan sejak dini. Mengingat kondisi sosial, hukum, dan administratif yang terus berkembang, setiap partai politik wajib memastikan keakuratan, konsistensi, dan keamanan basis data mereka. Pembaruan data ini merupakan langkah strategis dalam persiapan menuju pemilihan umum mendatang. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025, Jumat (12/12). Dalam kesempatan tersebut, Lidartawan menegaskan komitmen KPU untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada parpol. “KPU berkomitmen untuk melayani dengan cepat, serve less than 30 minutes, melalui dukungan teknologi dan kecerdasan buatan (AI),” tegasnya. Ia menambahkan, KPU akan menyediakan Google Form khusus guna mempermudah partai politik dalam mengisi dan memperbarui data anggota. Selain itu, partai politik juga diminta untuk segera menghapus data masyarakat yang tercatat di Sipol namun bukan anggota resmi. Rapat tersebut dipandu oleh Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, yang menekankan tenggat waktu pemutakhiran data, yakni paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025. Ia memaparkan beberapa ketentuan sesuai Surat KPU RI Nomor 1983, antara lain pemberian akses pembacaan Sipol kepada Bawaslu, kewajiban parpol memastikan akun Sipol aktif, serta kewajiban memperbarui data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili parpol di seluruh tingkatan. Sementara itu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bali, I Gusti Gede Made Gustem Lasida, menekankan bahwa waktu untuk pemutakhiran semakin terbatas karena akses Sipol hanya dibuka setiap Kamis dan Jumat, sementara kini telah memasuki minggu kedua Desember. “Untuk mendukung percepatan, KPU juga menyiapkan tambahan Google Form agar perubahan kepengurusan dapat dicatat lebih cepat,” ujarnya. Rapat turut dihadiri perwakilan Bawaslu dan partai politik di Bali. Bawaslu menyambut baik kebijakan pembukaan akses Sipol karena memperkuat fungsi check and balance. Sejumlah parpol juga menyampaikan progres pembaruan data, sebagian masih menunggu proses internal seperti penerbitan SK kepengurusan atau musyawarah daerah, sementara lainnya menargetkan penyelesaian pada awal Januari 2026. Di akhir rapat, disampaikan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota akan membentuk tim helpdesk Sipol untuk memfasilitasi parpol yang mengalami kendala teknis. KPU mengimbau seluruh partai politik untuk segera menuntaskan pemutakhiran data paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Transparansi Anggaran Pilkada: BPK Serahkan LHP kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 periode Tahun 2024 hingga semester I Tahun 2025 kepada lima satuan kerja KPU, yakni KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten Bangli, KPU Kabupaten Buleleng, KPU Kota Denpasar, dan KPU Kabupaten Karangasem. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa, sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP. Prosesi berlangsung khidmat dan tertib. Sejalan dengan pemeriksaan kepatuhan, BPK juga melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2020–2024 pada lima satuan kerja KPU tersebut. Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut merupakan tanggung jawab KPU. Pemantauan ini bertujuan memastikan tindakan korektif telah dilakukan terhadap temuan ketidakpatuhan pada pemeriksaan sebelumnya. Pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2024, satuan kerja KPU di Bali tidak menjadi bagian dari uji petik, sehingga tidak terdapat  hasil pemeriksaan ketidakpatuhan atas pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 yang perlu ditindaklanjuti. Seluruh rencana tindaklanjut tersebut kemudian dituangkan dalam Rencana Aksi (Action Plan) sebagai bentuk komitmen perbaikan. Kepala BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira dalam sambutannya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemilihan. Ia mengapresiasi kerja sama KPU serta penyelesaian rekomendasi sebelum terbitnya LHP. Ketua KPU Provinsi Bali turut menyampaikan komitmen KPU untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari peningkatan tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai penanda selesainya rangkaian kegiatan. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Rapat Pleno Desember KPU Provinsi Bali: Dari Monitoring Hingga Persiapan Rapimda

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Pleno Rutin Minggu II Bulan Desember 2025 pada Kamis (11/12) di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. Rapat dipimpin Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dan dihadiri anggota KPU, Sekretaris KPU, serta pejabat struktural dan fungsional sekretariat. Dalam pengantar rapat, Ketua KPU Bali menyampaikan agenda monitoring hingga pertengahan Desember serta pelaporan tindak lanjut rekomendasi BPK yang seluruhnya telah disampaikan kepada Inspektorat dan Biro Rensi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan hasil penilaian Rapimda dan memastikan proses berjalan objektif. Dari Divisi Parmas dan SDM, I Gede John Darmawan melaporkan hasil FGD di Bandung, rencana kegiatan konsultasi bersama KPU Kabupaten/Kota, serta persiapan Evaluasi PPID yang kini turut melibatkan Komisioner. Kegiatan podcast akhir tahun juga dijadwalkan berlangsung pada 26–31 Desember. Dari Divisi Teknis, Luh Putu Sri Widyastini melaporkan rencana rapat terkait SIPOL Berkelanjutan bersama partai politik dan agenda kedatangan Idam Holik pada 15–16 Desember. FGD Divisi Teknis direncanakan berlangsung pada 18–19 Desember. Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama, menyampaikan serapan anggaran yang telah mencapai 98% serta rencana evaluasi anggaran bersama seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Ia juga membahas persiapan pengadaan sewa kendaraan dinas tahun 2026 yang tengah dikaji ulang spesifikasinya. Dari Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, dilaporkan kesiapan Rapimda, pemesanan seminar kit, pendataan piagam penghargaan, serta koordinasi revisi gaji dengan Biro Rensu. Sementara itu, Bagian Keuangan, Umum dan Logistik menyampaikan persiapan audit BPK RI pada 15–24 Desember dan sisa TUP yang harus terserap sebelum akhir tahun. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Pemutakhiran Data Pemilih Diperkuat, KPU Bali Harap Koordinasi Stakeholder Semakin Solid

Denpasar, bali.kpu.go.id - Sejumlah permasalahan yang muncul pada pelaksanaan Coktas DPDB kembali disoroti, termasuk ditemukannya kasus penduduk yang secara administrasi “dimatikan” meski masih hidup. Selain itu, Bawaslu menyampaikan perkembangan tindak lanjut saran perbaikan data pemilih, khususnya pemilih pensiunan TNI/Polri yang belum memperbarui KTP. Usulan adanya mekanisme baru agar penerbitan SK pensiun dapat dibarengi dengan pembaruan KTP untuk mempercepat pemutakhiran. Hal ini disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Ruang Rapat KPU Bali.  Kamis, 11/12/2025 Rapat yang dibuka resmi oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Anggota KPU Bali menyampaikan Pada tahun ini walaupun kita tidak memiliki anggaran, kita tetap menjalankan coktas (coklit terbatas) untuk memutakhirkan data pemilih berkelanjutan, baik bekerja sama dengan pemerintah desa atau turun langsung ke masyarakat , Lidartawan  juga menyampaikan dinamika pemilih yang berdomisili di luar negeri, KPU saat ini juga memutakhirkan data pemilih luar negeri dengan pengkinian data pemilih tersebut, apakah masih berada di luar negeri atau sudah kembali ke daerah asalnya  Berbagai catatan dan masukan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Bali menegaskan bahwa penyelenggaraan pleno terbuka ini merupakan wujud akuntabilitas publik, sehingga proses pemutakhiran dapat dipantau oleh seluruh pihak secara transparan. Langkah ini juga menjadi penegasan komitmen KPU Bali dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, akurat, dan bebas dari potensi sengketa akibat ketidaktepatan data. Pada akhir rapat, KPU Bali menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang mencakup 57 kecamatan dan 716 desa, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.657.667 dan pemilih perempuan sebanyak 1.691.636sesuai dengan Berita Acara Nomor 106/PL.01.2-BA/51/2025 dan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 166 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025. Ketua KPU Bali menutup pleno dengan harapan agar koordinasi lintas-stakeholder semakin diperkuat, sehingga pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih presisi dan menjadi fondasi kuat dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak mendatang. Kami di KPU selalu berusaha untuk memperbaharui dan memperbaiki sistem dan mekanisme Pemilu tutupnya. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Tingkatkan Kompetensi SDM Melalui Uji PBJ Level-1 Secara Daring

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali mengikuti kegiatan Pembekalan Materi dan Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Level-1 yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memastikan pengelolaan PBJ berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Rabu, 10 Desember 2025 Sebanyak delapan peserta dari KPU Provinsi Bali mengikuti uji kompetensi tersebut. Pelaksanaan kegiatan dipusatkan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, yang difungsikan sebagai lokasi ujian untuk memberikan suasana kondusif serta memastikan seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian pembelajaran dengan baik. Melalui partisipasi ini, KPU Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kompetensi pegawai di bidang pengadaan barang/jasa. Diharapkan, kemampuan teknis dan pemahaman regulasi para peserta semakin meningkat sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara profesional dan sesuai ketentuan.(bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Populer

Belum ada data.