Berita Terkini

KPU Bali Hadir dalam Rapat Kerja Penyuluhan JDIH di Kabupaten Badung

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menghadiri kegiatan Rapat Kerja Penyuluhan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung pada Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan JDIH sebagai sarana penyampaian informasi hukum kepada publik secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan JDIH yang optimal sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat. “JDIH perlu kita tingkatkan dan kelola dengan baik. Ini bukan semata-mata persoalan teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab kita dalam menyampaikan informasi hukum secara tepat dan akurat. Keterlambatan atau kelalaian dalam publikasi informasi, terutama yang berkaitan dengan kepemiluan, dapat berimplikasi hukum dan menimbulkan gugatan,” ujar Nakula. Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah, S.IP., M.Si., M.H. Dalam paparannya, Dr. Mustiqo menjelaskan bahwa pengukuran efektivitas hukum dapat dilihat melalui dua indikator utama, yaitu Indeks Pembangunan Hukum dan Reformasi Hukum. Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan dan pengembangan JDIH di tingkat wilayah, termasuk inovasi-inovasi yang telah dilakukan di Provinsi Bali. Selain itu, disampaikan pula hasil penilaian JDIH Bali dan beberapa rekomendasi strategis untuk penguatan tata kelola dokumentasi hukum di masa mendatang. Kehadiran KPU Provinsi Bali dalam kegiatan ini menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penguatan sistem dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KPU, sejalan dengan semangat transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar utama demokrasi. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)  

Apel Pagi di KPU Bali Jadi Sarana Meningkatkan Kedisiplinan ASN

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan apel pagi di halaman kantor KPU Bali pada Kamis (16/10/2025). Apel dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Parmas dan SDM, I Wayan Gede Budhiartha, serta diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat. Dalam arahannya, Budhiartha menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan seluruh pegawai dalam mengikuti apel pagi secara tertib dan tepat waktu. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan agar seluruh kegiatan kelembagaan dapat berjalan dengan lancar. Apel pagi diakhiri dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur dan harapan agar seluruh jajaran KPU Bali senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas. Melalui pelaksanaan apel pagi secara rutin, diharapkan dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, meningkatkan disiplin, serta memperkuat tanggung jawab pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik bagi lembaga. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Perkuat Tertim Administrasi Melalui Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Srikandi

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Kearsipan (Srikandi v3) yang diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Bali. Kegiatan berlangsung secara luring di ruang rapat KPU Provinsi Bali untuk Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta operator Srikandi, sementara staf sekretariat mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Rabu, 15/10/2025 Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menegaskan pentingnya penerapan tata naskah dinas sesuai pedoman KPU RI. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran memperhatikan penulisan, penomoran, dan kelengkapan surat dinas sehingga terhindar dari kesalahan administrasi. Lidartawan juga mendorong peserta agar aktif belajar dan memahami perubahan dalam sistem administrasi digital. Selanjutnya, Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, menyampaikan bahwa penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Aplikasi Srikandi merupakan langkah menuju pengelolaan arsip yang tertib dan efisien. Menurutnya, setiap surat harus dikoreksi secara berjenjang untuk menjaga kredibilitas lembaga. Ia menambahkan, penyusunan surat yang baik mencerminkan profesionalitas dan kedisiplinan kerja seluruh jajaran. Kepala Bagian Umum dan Logistik, Santi Chovarida, memberikan penjelasan teknis mengenai evaluasi surat dinas yang telah dibuat di lingkungan KPU se-Bali. Ia menekankan pentingnya standarisasi kop surat, format penomoran, dan penggunaan jenis huruf Tahoma sesuai ketentuan tata naskah dinas. Kegiatan juga dilanjutkan dengan sesi praktik penggunaan aplikasi Srikandi yang dipandu langsung oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, Putu Gita Gowinda, yang menjelaskan tahapan pembuatan hingga pengiriman surat keluar menggunakan TTE. Kegiatan sosialisasi ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, yang mengapresiasi antusiasme peserta dan berharap hasil kegiatan ini dapat diterapkan di masing-masing satuan kerja. Melalui kegiatan ini, KPU Bali berkomitmen meningkatkan tertib administrasi dan memperkuat penerapan tata naskah dinas berbasis digital guna mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

FGD KPU Bali Rumuskan Langkah Penguatan Akuntabilitas Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pengelolaan dana kampanye sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu, Selasa (14/10/2025). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya keterbukaan serta legalitas sumber dana kampanye. Ia mengajak para akademisi dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan regulasi, khususnya terkait Peraturan KPU tentang dana kampanye.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, dalam paparannya menjelaskan bahwa proses audit laporan dana kampanye (LADK) sepenuhnya menjadi kewenangan KAP. Ia menyoroti masih adanya laporan “nol rupiah” di beberapa daerah meskipun alat peraga kampanye tetap terpasang di lapangan. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia partai politik dalam penyusunan laporan, termasuk pendampingan agar LADK disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sesi diskusi, KPU kabupaten/kota se-Bali turut membagikan pengalaman dan kendala di lapangan. KPU Badung menuturkan adanya peserta pemilu yang dieliminasi akibat pelanggaran dana kampanye, sementara KPU Karangasem dan Klungkung menilai perlunya verifikasi lapangan dalam proses audit. KPU Gianyar mengusulkan agar partai politik turut dilibatkan dalam kegiatan serupa untuk memperkuat pemahaman bersama. Pihak eksternal seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Provinsi Bali dan sejumlah KAP juga mendorong dilakukannya pelatihan rutin serta penggunaan jasa akuntan profesional, mengingat audit yang dilakukan selama ini masih sebatas pada kepatuhan administratif tanpa kewenangan investigatif di lapangan. Sejumlah akademisi dari berbagai universitas di Bali turut memberikan masukan konstruktif. Perwakilan dari Universitas Ngurah Rai, Universitas Mahasaraswati, Universitas Pendidikan Nasional, Universitas Warmadewa, dan Universitas Udayana menekankan pentingnya penyempurnaan sistem pelaporan digital, perpanjangan waktu audit, edukasi publik, serta peningkatan transparansi agar masyarakat dapat ikut mengawasi sumber dan penggunaan dana kampanye., bahkan menekankan pentingnya adanya verifikator lapangan agar laporan dana kampanye tidak hanya bersifat administratif tetapi juga faktual. Menutup kegiatan, Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Bali, I Gusti Gede Made Gustem Lasida, menyampaikan kesimpulan bahwa dana kampanye harus berlandaskan tiga prinsip utama: keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran, karena masih ditemukan peserta pemilu yang tidak mencatat seluruh pengeluaran dengan disiplin. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menambahkan bahwa isu transparansi dana kampanye kini menjadi perhatian publik dan diharapkan melalui FGD ini lahir masukan konstruktif untuk memperbaiki mekanisme pelaporan dana kampanye ke depan.

KPU Provinsi Bali Terima Mahasiswa Magang dari Universitas Pendidikan Nasional

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali secara resmi menerima satu mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora untuk melaksanakan program magang yang diselengarakan di ruangan lobby Gedung KPU Provinsi Bali pada (14/10/2025) Penerimaan ini didasarkan pada surat permohonan izin Praktek Kerja Lapangan tertanggal 2 OKtober 2025. Program magang ini diharapkan mampu menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan, menambah pengalaman, serta mempraktikkan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan. Adapun mahasiswa yang diterima yakni Melgibson Sianturi. Proses penerimaan dilakukan langsung oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Parmas dan SDM, I Wayan Gede Budiartha, serta Staf Bagian Parmas dan SDM, Adena Nurkhaliza. Dalam kesempatan tersebut, Kabag Rendatin KPU Provinsi Bali menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa magang diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi mahasiswa, tetapi juga memberi energi positif bagi lingkungan kerja KPU Provinsi Bali. “Kami berharap adik-adik mahasiswa yang magang di KPU Bali dapat belajar banyak hal terkait kepemiluan, tata kelola organisasi, serta memahami bagaimana lembaga penyelenggara pemilu bekerja serta dapat bertanya secara langsung kepada komisioner jika memang dibutuhkan. Semoga pengalaman magang ini menjadi bekal berharga di masa depan,” ungkap Gede Budiartha Program magang di KPU Provinsi Bali terbuka bagi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ingin mengenal lebih dekat tugas dan fungsi penyelenggara pemilu, sekaligus berkontribusi dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.

KPU Bali Gelar Rakor Tindak Lanjut Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Denpasar, bali.kpu.go.id - “Data yang diterima merupakan tanggung jawab kita bersama untuk ditindaklanjuti secara akurat dan tepat waktu. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi agar menghasilkan data pemilih yang valid.” Demikian disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Raka Nakula, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (13/10/2025). Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diawali dengan doa bersama untuk mengenang berpulangnya Anggota KPU Provinsi NTB, Halidy, dan Kabag Rendatin KPU Provinsi Maluku, Moliabansa Latupono. Ia menjelaskan bahwa data yang dibahas merupakan turunan kedua dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI, dengan waktu penyelesaian sekitar satu bulan. “Kami berharap seluruh peserta dapat menyimak arahan dengan baik dan memanfaatkan sesi diskusi bersama Pusdatin dan Dukcapil agar memiliki gambaran jelas dalam penyelesaian data ini,” ungkapnya. Perwakilan dari Pusdatin KPU RI, Afu, dalam paparannya melalui media Zoom menjelaskan mekanisme pembaruan data hasil koordinasi dengan Dukcapil RI. Ia menyampaikan bahwa data yang diturunkan merupakan hasil penyandingan antara data kependudukan dan data pemilih. “Perubahan status, nama, atau tanggal lahir dapat langsung ditindaklanjuti melalui aplikasi Sidalih tanpa perlu pencocokan dan penelitian lapangan, karena bersumber dari data Dukcapil,” jelasnya. Afu juga mengingatkan agar petugas berhati-hati dalam menindaklanjuti data ganda serta melakukan verifikasi melalui cek NIK untuk memastikan keakuratan informasi. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi, di mana sejumlah peserta menyampaikan masukan terkait perbedaan antara data by name dengan rekapitulasi dari KPU RI pada kategori data potensial baru dan data pindah masuk. Diskusi berlangsung aktif dengan harapan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali memiliki pemahaman yang sama dalam penyelesaian data PDPB Triwulan IV Tahun 2025 secara tepat waktu, akurat, dan konsisten di seluruh wilayah Bali. Rapat yang berlangsung di ruang rapat KPU Provinsi Bali ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, serta Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kepala Sub Bagian yang membidangi data, Admin, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasajaya, yang menyampaikan bahwa kesimpulan dari rapat kali ini masih menunggu pembaharuan data terbaru dari pusat. “Mudah-mudahan pada rapat berikutnya sudah tersedia data terbaru sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Populer

Belum ada data.