Denpasar, bali.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kajian Terhadap Undang-Undang Pemilu yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Bali yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Gede Suralaga. Dalam sambutan Gubernur disampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Bali yang berjalan aman, lancar, dan kondusif. Ia juga menegaskan pentingnya FGD ini sebagai forum strategis untuk menghimpun masukan dan analisis komprehensif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pemilu guna mewujudkan sistem pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam paparannya, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. “KPU Bali telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu sesuai regulasi yang berlaku, dan seluruh prosesnya berjalan sukses tanpa sengketa,” ujarnya. Lidartawan menyoroti padatnya tahapan Pemilu Serentak yang berdampak pada kelelahan fisik dan mental penyelenggara, serta menyatakan kesiapan KPU Bali mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait desain Pemilu ke depan.
Lebih lanjut, Lidartawan mengemukakan bahwa Pemilu Presiden cenderung lebih mendominasi perhatian publik dibanding Pemilu Legislatif. Ia mengusulkan agar Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian disusul Pemilihan Presiden (Pilpres) di pertengahan tahun, sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan sekitar 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden. Menurutnya, skema ini dapat memberi ruang evaluasi bagi masyarakat terhadap kinerja pemerintahan nasional sebelum menentukan pilihan di tingkat daerah, sekaligus memperkuat dinamika demokrasi di berbagai level pemerintahan.
FGD ini juga menghadirkan Prof. Djohermansyah Djohan beserta tim peneliti dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai narasumber utama. Hadir pula Ketua DPRD Provinsi Bali, Walikota Denpasar, Ketua DPRD Kota Denpasar, lembaga penyelenggara pemilu, akademisi, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, tokoh agama, serta insan media di Provinsi Bali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul gagasan dan rekomendasi konstruktif untuk penyempurnaan tata kelola pemilu di Indonesia, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya lokal, demi terwujudnya sistem pemilu yang lebih demokratis, inklusif, dan berkeadilan. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)