Berita Terkini

KPU Gelar Aksi Bersih-Bersih untuk Tingkatkan Kesadaran Lingkungan

Denpasar, bali.kpu.go.id - Mengawali aktivitas di hari Jumat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan kegiatan bersih-bersih di lingkungan kantor KPU Bali. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan kantor, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah. Jumat 26/09/2025 Melalui gerakan bersih-bersih ini, KPU Bali berharap dapat menumbuhkan perilaku baru yang lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Bersih-bersih jangan hanya dilakukan ketika ada kegiatan besar. Mari kita budayakan memilah dan mengurangi sampah dari rumah, sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan indah, ajakan ini untuk seluruh peserta kegiatan. Dengan aksi sederhana ini, KPU Bali ingin memberikan contoh nyata bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama dan dapat dimulai dari lingkungan kerja masing-masing. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan secara daring

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (25/09/2025). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, mulai dari Ketua KPU Provinsi Bali dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Bawaslu Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, perwakilan perguruan tinggi organisasi masyarakat seperti DPW Pertuni dan KMHDI, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menegaskan pentingnya forum ini sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. “KPU Provinsi Bali memiliki visi besar untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Program quick service yang kami canangkan menargetkan pelayanan informasi ‘less than 30 minutes’ untuk seluruh permintaan data yang tidak dikecualikan,” ujar Lidartawan. Ia menambahkan, penyusunan standar pelayanan ini selaras dengan proses penilaian Zona Integritas (ZI) oleh Kemenpan RB, sehingga KPU Bali terus berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan layanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik. Pemaparan mengenai pelayanan publik disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan. Ia menekankan pentingnya aksesibilitas dan transparansi data serta penguatan SOP yang telah dipublikasikan di website KPU Bali. Selain itu, laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga disampaikan, menjelaskan klasifikasi informasi publik, proses digitalisasi data, serta inovasi pelayanan cepat. Tahun 2025 tercatat sudah ada 19 permintaan data yang dilayani dengan baik oleh KPU Bali dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, instansi, partai politik, dan media. Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, memaparkan standar pelayanan yang dimiliki KPU Bali, antara lain pelayanan PPID, data pemilih, Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pendidikan pemilih. Untuk diketahui, pelayanan data dan informasi di KPU Bali tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan penerimaan pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai platform media sosial resmi KPU Bali, Dumas pada website www.bali.kpu.go.id, atau melalui tautan https://bit.ly/DUMASKPUBali. Forum ini juga diwarnai dengan tanggapan konstruktif dari peserta, di antaranya Komisi Informasi Provinsi Bali yang mendorong penetapan SOP dalam bentuk Surat Keputusan (SK) agar meminimalkan potensi sengketa informasi. Ombudsman RI Perwakilan Bali memberikan masukan terkait keterbukaan akses pengaduan dan ketersediaan dokumen SOP di website KPU. Perwakilan perguruan tinggi menekankan pentingnya sosialisasi standar pelayanan kepada masyarakat, terutama melalui media sosial, serta penyelenggaraan diskusi publik bagi pemilih pemula. Masukan dari organisasi penyandang disabilitas (Pertuni) juga menjadi perhatian, khususnya terkait penyediaan fasilitas dan pendampingan yang memadai bagi pemilih disabilitas di TPS. Forum ditutup oleh I Gede John Darmawan yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan masukan seluruh peserta. “Semua masukan yang telah disampaikan akan menjadi bahan perbaikan kami, baik dalam penetapan SK, pengklasifikasian informasi publik, maupun pembaruan data yang perlu di-update secara berkala,” pungkasnya. Dengan terlaksananya FKP ini, KPU Provinsi Bali berharap dapat menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, inklusif, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan tagline KPU: Melayani. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Ikuti Bimtek Tata Cara Penginputan E-Lapkin Gelombang II

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengikuti Zoom Meeting Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penginputan E-Lapkin Gelombang II yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal KPU RI pada Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Kabag Perencanaan Data dan Informasi, I Wayan Gede Budiartha, serta operator E-Lapkin. Bimtek dibuka oleh Kepala Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perencanaan Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Andi Mohammad Alfianto. Kegiatan ini menindaklanjuti hasil evaluasi AKIP 2024 dari Kementerian PANRB yang merekomendasikan pemantauan kinerja organisasi secara real time dengan memanfaatkan teknologi informasi. Melalui E-Lapkin, pengukuran dan pengumpulan data kinerja diharapkan lebih efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Materi disampaikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU RI, Immanuel Handy Moniaga dan Hamzah, yang memaparkan tata cara penggunaan aplikasi E-Lapkin, termasuk pembuatan master sasaran dan indikator kinerja, input program dan anggaran, hingga penyusunan laporan kinerja berbasis digital. Bimtek juga diisi dengan simulasi pengoperasian aplikasi serta sesi diskusi interaktif terkait kendala teknis dan masukan pengembangan sistem. Selain itu, perwakilan Kementerian PANRB, Dwi Slamet Riyandi, turut memaparkan pentingnya pemanfaatan sistem informasi dalam mendukung manajemen kinerja. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar, menekankan bahwa E-Lapkin merupakan inovasi untuk mentransformasikan penyusunan laporan kinerja dan perjanjian kinerja dari sistem manual menjadi digital. Penutupan dilakukan pada pukul 14.47 WIB dengan pesan agar seluruh satuan kerja bersinergi meningkatkan implementasi manajemen kinerja berbasis teknologi. Target KPU pada 2025 adalah meraih predikat BB dalam evaluasi SAKIP, setelah pada 2024 memperoleh nilai 69,05 dengan predikat B. Kehadiran E-Lapkin diharapkan menjadi instrumen penting dalam mencapai target tersebut. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Bali Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut turunan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Provinsi, bertempat di Ruang Rapat KPU Bali. Kegiatan yang dipimpin oleh Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan ini dibuka pukul 09.15 WITA dan dihadiri oleh Ketua, Anggota dan operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Disdukcapil dan Kesbangpol Provinsi Bali. Rabu, 24/09/2025 Dalam sambutannya, John Darmawan menegaskan pentingnya percepatan eksekusi turunan data dari KPU RI agar proses finalisasi PDPB dapat selesai pada Oktober 2025. “Sinkronisasi data harus diketahui seluruh pihak terkait, termasuk Disdukcapil, BPJS, dan BPS. Publikasi progres juga penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat,” ujarnya. Anggota KPU Bali, Divisi Perencanaan, Data dan Indformasi. I Gusti Ngurah Agus Darmasajaya, menjelaskan bahwa rekapitulasi PDPB dilakukan setiap tiga bulan sekali dan untuk triwulan ini akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2025. “Rakor ini menjadi wadah sinkronisasi sebelum rekap, sehingga masukan dari lembaga terkait dapat dipertimbangkan. Kita juga harus berhati-hati mencoret data pemilih agar tidak menyalahi aturan,” tegasnya. Sesi pemaparan progres data dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Parmas dan SDM KPU Bali, I Wayan Gede Budiartha. Dalam sesi ini, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut data turunan KPU RI. KPU Kabupaten Jembrana melaporkan seluruh data invalid dan data ganda sebanyak 41 telah ditindaklanjuti 100% dengan bukti dukung. KPU Kabupaten Tabanan juga telah menyelesaikan data ganda, data tidak padan, dan data meninggal melalui koordinasi langsung dengan Disdukcapil, bahkan menemukan 19 orang yang sebelumnya terdaftar sebagai meninggal ternyata masih hidup. KPU Kabupaten Badung melaporkan seluruh data invalid telah diselesaikan, namun 120 data ganda masih menunggu dieksekusi karena masih di koordinasikan dengan Disdukcapil setempat. Pada kesempatan ini juga ditemukan adanya WNA yang sebelumnya memiliki KTP biru sehingga terdaftar dalam DPT, namun kini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara itu, KPU Kabupaten Gianyar mencatat 345 data potensial baru TMS, sebagian besar karena meninggal dunia, serta telah menuntaskan pemrosesan data KTP nonaktif dan pindah keluar. KPU Kabupaten Klungkung masih menindaklanjuti data tersisa di Kecamatan Nusa Penida karena beda pulau dimana ditargetkan selesai pada akhir Oktober, sedangkan KPU Kabupaten Bangli melaporkan seluruh data meninggal, data pindah keluar, dan data ganda antar-kabupaten telah ditindaklanjuti 100%. KPU Kabupaten Karangasem menyampaikan masih terdapat 1.830 data yang belum ditindaklanjuti dan ditargetkan akan diselesaikan pada triwulan IV. Dari KPU Kabupaten Buleleng dilaporkan bahwa penuntasan data ganda dan DP4 akan dilakukan pada minggu ini, sementara 37 data meninggal dari BPS masih dalam proses tindak lanjut. Terakhir, KPU Kota Denpasar menyampaikan bahwa coklit terbatas (coktas) akan dilaksanakan minggu ini untuk menindaklanjuti data invalid dan data ganda, serta menyelesaikan 39 data sisa sebelum rekap triwulan III diawal bulan Oktober. Pada kesempatan ini Anthony Perwakilan Disdukcapil Bali mengapresiasi KPU atas pelaksanaan coklit terbatas dan validasi data. Anthony melaporkan bahwa perekaman NIK di Bali telah mencapai 98%, meskipun masih terdapat sekitar 11 ribu penduduk di Kabupaten Gianyar yang belum melakukan perekaman. Disdukcapil juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap kasus NIK ganda atau data pemilih yang tidak sesuai agar di koordinasikan langsung dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat. Kesbangpol provinsi bali diwakilkan oleh Kadek Rudiani turut memberikan apresiasi atas kinerja KPU Bali dan meminta agar validitas data terus ditingkatkan sehingga hak pilih masyarakat terjamin. Acara ditutup oleh I Gede John Darmawan yang menyampaikan agar seluruh jajaran tetap menjaga keamanan data dan mempercepat penyelesaian tindak lanjut. “Dengan kerja sama yang baik antarinstansi, kita harapkan data pemilih yang dihasilkan benar-benar bersih dan valid 100%,” tutupnya. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Ikuti FGD Keterbukaan Informasi Publik bersama KPU RI secara Daring

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali berpartisipasi dalam Forum Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia (KPU RI) secara daring pada Selasa (23/09/2025). Kegiatan ini bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat serta Tera Indonesia Consulting, dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan memperkuat pengelolaan informasi publik pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. FGD dibuka oleh Anggota KPU RI, August Melaz, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah wujud tanggung jawab KPU sebagai lembaga publik. August juga mendorong agar setiap masukan dan kritik dijadikan motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, bukan hanya sebatas slogan. Selain itu, Anggota KPU RI Iffa Rosita bersama Deputi Bidang Teknis, Eberta Kawima, mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keterbukaan melalui PPID. Mereka menekankan bahwa KPU Provinsi harus memahami secara mendalam perbedaan antara informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan, termasuk pelaksanaan uji konsekuensi yang kini menjadi kewenangan KPU Provinsi. Paparan berikutnya disampaikan oleh Anggota Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, yang menyoroti perlunya memperdalam pemahaman terhadap PKPU Nomor 22 Tahun 2023. Ia menekankan tiga poin penting yang harus diperkuat, yakni penguatan kelembagaan PPID KPU, pelaksanaan uji konsekuensi, serta pengelolaan dokumen yang wajib tersedia setiap saat. Abrain dari Tera Indonesia Consulting, sebagai narasumber kedua, memaparkan kategori informasi secara rinci, prosedur uji konsekuensi, serta pemahaman mengenai informasi terbuka, dikecualikan, dan terbuka dengan perlakuan khusus, khususnya pada syarat pencalonan. Ia menegaskan pentingnya kemampuan PPID memilah informasi secara tepat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Diskusi yang berlangsung secara interaktif antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menghasilkan banyak wawasan, khususnya terkait praktik keterbukaan informasi di daerah. KPU Bali berharap kegiatan ini mampu mendorong peningkatan kualitas layanan PPID, terutama di KPU Bali, sehingga tercipta penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Bahas Persiapan FGD dan Evaluasi Program dalam Rapat Pleno Rutin

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Pleno Rutin pada Senin (22/9). Rapat yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Bali ini dibuka pukul 14.12 WITA oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Pleno membahas berbagai agenda penting, di antaranya koordinasi dengan KPU RI terkait Program Evaluasi Kualitas Pelayanan Publik dan Pembangunan Zona Integritas (PEKPPP), serta rencana pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Ombudsman, Komisi Informasi, media, akademisi, dan organisasi masyarakat. Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan menilai pelaksanaan FGD secara daring kurang efektif karena melibatkan banyak pemangku kepentingan. Ketua KPU Bali menegaskan agar waktu pelaksanaan FGD dapat segera ditentukan, sementara Divisi Teknis menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan tersebut pada bulan Oktober.  Selain itu, rapat juga menyoroti perkembangan sejumlah kegiatan seperti rakor JDIH, penginputan data dukung FKP pada 25 September, monitoring dan evaluasi anggaran kabupaten/kota, pelatihan, serta rencana sosialisasi kekerasan seksual pada bulan Oktober. Sekretariat turut melaporkan proses audit BPK, pengelolaan belanja modal, serta pendataan Barang Milik Negara (BMN) yang masih dalam tahap pencatatan. Ketua KPU Bali mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga kerapian dokumentasi dan kesiapan menghadapi pemeriksaan BPK. “Silakan rekan-rekan yang masih mengumpulkan data agar disimpan dan didokumentasikan dengan baik,” pesannya. Ia juga meminta koordinasi intensif apabila terdapat pertanyaan dari BPK agar informasi tersampaikan dengan benar. Melalui rapat pleno ini, KPU Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai rencana, transparan, dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)