Berita Terkini

KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Tindaklanjut ke LHE AKIP 2024: Dorong Peningkatan Kinerja dan Akuntanbilitas

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Bali. Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dihadiri oleh anggota KPU, sekretaris, pejabat struktural, dan pejabat fungsional. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Utama Setjen KPU terhadap pelaksanaan akuntabilitas kinerja Tahun 2024. Selasa (21/10/2024) Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Bali menekankan bahwa tindak lanjut hasil evaluasi menjadi langkah penting dalam meningkatkan kinerja kelembagaan secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa peningkatan nilai SAKIP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan organisasi agar semakin akuntabel, transparan, dan efektif dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali memperoleh nilai SAKIP Tahun 2024 sebesar 79,50 dengan kategori “BB” atau “Sangat Baik”, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 77,35. Ia optimistis, dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil evaluasi, KPU Provinsi Bali berpeluang meraih kategori “A” pada tahun berikutnya. Menurutnya, rekomendasi menjadi kunci penting untuk memperbaiki kelemahan dan mendorong peningkatan capaian kinerja secara berkelanjutan. Dalam paparannya, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Ni Ketut Arini, menjelaskan rincian hasil penilaian dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan, mulai dari penyelarasan dokumen perencanaan kinerja dengan Renstra hingga penyempurnaan laporan kinerja agar lebih menonjolkan efisiensi dan perbaikan ke depan. Acara ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dengan harapan agar seluruh jajaran KPU Bali dapat bersama-sama meningkatkan kualitas kinerja dan menjadikan SAKIP sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban, demi terwujudnya tata kelola kelembagaan yang semakin akuntabel dan profesional. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)  

Ketua KPU Provinsi Bali Pastikan Penanganan Pascabencana di KPU Badung Berjalan Baik

Denpasar, bali.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, melaksanakan monitoring dan supervisi ke Kantor KPU Kabupaten Badung pada Senin (20/10/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung kondisi kantor dan sarana prasarana KPU Badung yang terdampak bencana banjir beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, Ketua KPU Bali meninjau sejumlah lokasi yang mengalami kerusakan akibat banjir, di antaranya kendaraan dinas roda empat yang sempat terendam air, gudang penyimpanan arsip inaktif dan formulir C Hasil Pemilu serta Pemilihan (ukuran plano), serta tembok bangunan kantor yang jebol akibat terjangan air. Beberapa arsip dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah dan tidak dapat diselamatkan karena kondisi yang sudah lembab dan tidak terbaca. Sementara itu, kendaraan dinas telah dilakukan pembersihan dan pengeringan sebagai langkah penanganan awal. Usai melakukan peninjauan lapangan, Ketua KPU Provinsi Bali berdiskusi bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung untuk membahas langkah-langkah pemulihan dan penanganan pascabencana. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula rencana tindak lanjut penyelamatan arsip, perbaikan fasilitas kantor, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Sebagai tindak lanjut dari surat KPU Provinsi Bali dan arahan Ketua KPU Bali, saat ini KPU Kabupaten Badung sedang dalam proses pembentukan Tim Penanggulangan Bencana Arsip. Tim ini nantinya akan bertugas untuk melakukan identifikasi, penyelamatan, dan pemulihan arsip yang terdampak bencana, sekaligus memastikan pengelolaan arsip tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan monitoring ini menjadi bentuk kepedulian dan perhatian KPU Provinsi Bali terhadap kondisi satuan kerja di kabupaten/kota, sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan tetap berjalan dengan baik meskipun menghadapi situasi darurat bencana. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)  

KPU Bali Gelar Apel Pagi, Ketua KPU Tekankan Etika Bermedia Sosial dan Kesiapan Hadapi Rakor PAW

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan apel pagi pada Senin (20/10/2025) bertempat di halaman Kantor KPU Provinsi Bali. Apel pagi kali ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat serta pegawai. Dalam amanatnya, Ketua KPU Bali menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan bahwa setiap pegawai KPU merupakan bagian dari lembaga penyelenggara pemilu yang harus menjaga integritas, termasuk dalam aktivitas di ruang digital. Selain itu, Lidartawan juga mengimbau seluruh pegawai agar senantiasa siap dan sigap dalam melaksanakan berbagai kegiatan kedinasan. Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, KPU Bali akan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor)  Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dijadwalkan berlangsung pada 28–30 Oktober 2025. Apel pagi ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur dan harapan agar seluruh kegiatan KPU Bali dapat berjalan lancar dan sukses. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)  

KPU Provinsi Bali Raih Penghargaan Dokumentasi Pebelajaraan Pilkada Tahun 2024

omisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menerima penghargaan kategori KPU Provinsi/KIP Aceh yang telah mendokumentasikan pembelajaran Pilkada Tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (18/10/2025). Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU RI, Muchammad Afifuddin, kepada perwakilan KPU Provinsi Bali. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas upaya KPU Bali dalam mengelola dan mendokumentasikan berbagai pembelajaran berharga selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dari sisi inovasi sosialisasi, pendidikan pemilih, maupun peningkatan partisipasi masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Gianyar turut meraih penghargaan pada kategori KPU/KIP Kabupaten/Kota Partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan kolaborasi yang berhasil mendorong partisipasi aktif masyarakat di daerah dalam setiap tahapan pemilihan. Selain sebagai bentuk apresiasi, penghargaan ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan memperkuat pendidikan politik masyarakat menjelang Pilkada serentak berikutnya.

Dari Angka menjadi Makna: KPU Bali Ikuti Launching Indeks Partisipasi Pilkada 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU RI, Sabtu (18/10/2025)  bertujuan untuk menyebarluaskan Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) kepada masyarakat, mendorong analisis kritis terhadap faktor-faktor yang memengaruhi IPP, serta merumuskan rekomendasi strategis bagi para pemangku kepentingan guna kemajuan penyelenggaraan Pilkada mendatang. Pada kesempatan ini , KPU RI secara resmi meluncurkan Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) Tahun 2024 sebagai alat ukur partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, Ketua KPU RI, Muchammad Afifuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 memiliki tantangan tersendiri karena untuk pertama kalinya digelar di tahun yang sama dengan Pemilu 2024. Menurutnya, IPP menjadi bukti kerja nyata KPU dalam menghadirkan data partisipasi yang bukan sekadar angka, tetapi juga bermakna dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan pemilu. Afif mengingatkan pentingnya memahami konteks penyelenggaraan Pemilu, bukan sekadar menjalankan teks aturan. Ia menekankan bahwa penyelenggara harus siap menghadapi tantangan baru, terutama meningkatnya kecerdasan publik dalam meminta data dan informasi kepemiluan. “KPU harus mampu menjelaskan setiap tahapan pemilu kepada masyarakat dengan baik. Tanggung jawab penyelenggara adalah memastikan informasi yang keluar benar dan tidak disalahartikan,” ujar Afif. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Panel yang menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Bakhtiar (Dirjen Polpum Kemendagri), Totok Haryono (Anggota Bawaslu), Nudjula Anggeraini (Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas), August Mellaz (Anggota KPU RI), dan akademisi Mada Sukmajati selaku Ketua Tim IPP, dengan moderator Annisa Dasuki. Rakor ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih dan Parmas, Kepala Bagian yang membidangi Parhupmas dari seluruh provinsi di Indonesia, Anggota KPU RI Parsadan Harahap, Idham Holik, Iffa Rosita, serta Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima,

KPU Bali Ikuti Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama di Lingkungan KPU

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI terkait Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Rapat daring ini dilaksanakan pada Kamis (16/10) pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, I Wayan Gede Budiartha, Kepala Sub Bagian Perencanaan, serta staf Subbag Perencanaan KPU Provinsi Bali. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Kerja Sama pada Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Mardia Sukma Sari Holle. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3673/HK.05.1-SD/01/2025 tentang Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama. “Proses evaluasi kerja sama sangat penting karena akan mempengaruhi kebijakan lembaga serta menjadi masukan untuk peningkatan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada,” ujarnya. Dalam kegiatan ini juga disampaikan pentingnya pendataan dan identifikasi seluruh instrumen kerja sama yang telah dilakukan, dengan memperhatikan ketentuan Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang ruang lingkup kerja sama yang berfokus pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, peserta mendapatkan pemaparan dari Astie, Kepala Subbag Kerja Sama Dalam Negeri, yang menjelaskan tata cara pengisian instrumen evaluasi melalui google form serta pentingnya memahami kode wilayah sesuai Permendagri. Rapat juga membahas prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan dokumen kerja sama yang sah, mulai dari pendokumentasian proses negosiasi dan kesepakatan, kejelasan hak dan kewajiban para pihak, pencantuman sanksi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Kegiatan ditutup oleh Mardia Sukma Sari Holle dengan menegaskan pentingnya sinergitas dalam pelaksanaan kerja sama antarlembaga guna mencapai tujuan bersama. Ia juga menyampaikan bahwa batas waktu pengisian instrumen evaluasi kerja sama diberikan selama satu minggu, hingga 24 Oktober 2025, sebelum dilakukan tabulasi dan analisis untuk penyusunan laporan evaluasi kerja sama. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)  

Populer

Belum ada data.