Berita Terkini

KPU Bali dan KPU Klungkung Sinkronkan Aturan Baru Penggantian Antarwaktu

Denpasar, bali.kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Hukum dan Pengawasan I Gusti Gede Made Gustem Lasida, menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kegiatan diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Klungkung pada Kamis, 4 Desember 2025 Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, yang menegaskan pentingnya sosialisasi karena terdapat sejumlah regulasi baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Menurutnya, perubahan aturan ini harus dipahami secara menyeluruh oleh partai politik agar pelaksanaan PAW berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari, terutama terkait pengajuan calon pengganti. Dalam arahannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, menekankan pentingnya komunikasi yang jelas antara partai politik, KPU, Sekretariat DPRD, dan Bagian Pemerintahan dalam memproses PAW. Ia menjelaskan bahwa KPU hanya dapat memproses PAW setelah menerima surat resmi dari Ketua DPR/DPRD, serta menguraikan alur klarifikasi apabila terdapat keraguan pada data calon pengganti atau jika terjadi sengketa internal partai. Ia juga menegaskan ketentuan afirmasi perempuan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi calon PAW, termasuk kewajiban menyampaikan tanda terima LHKPN. Materi lebih rinci disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan, yang menguraikan dasar hukum PAW, mekanisme penggantian anggota, ketentuan bila calon memperoleh suara sama, prosedur menghadapi upaya hukum, serta syarat yang dapat menggugurkan calon PAW. Ia juga menegaskan bahwa calon PAW harus berasal dari partai dan dapil yang sama, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam perundang-undangan. Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menanyakan teknis surat pengajuan PAW, ketentuan peringkat suara, hingga status Bendesa Adat sebagai calon PAW, yang kemudian dijelaskan secara komprehensif oleh KPU Klungkung. Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik dan lembaga terkait, memiliki pemahaman yang selaras mengenai proses PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Harmonisasi pemahaman ini diharapkan mampu memastikan proses PAW berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga menjaga kualitas tata kelola keanggotaan lembaga perwakilan di Kabupaten Klungkung maupun di tingkat Provinsi. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Provinsi Bali Hadiri Bimtek Tata Cara dan Prosedur PAW di KPU Kabupaten Buleleng

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU Kabupaten Buleleng pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, yang menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanaakn atas tindak lanjut terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.  Tujuannya adalah agar partai politik bisa memahami prosedur dan tata cara PAW dengan baik dan jika ada perubahan/PAW agar bisa memahami bersama-sama.  KPU Provinsi Bali diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, bersama Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hukum dan Pengawasan, I Gusti Gede Made Gustem Lasida. Hadir pula jajaran KPU Buleleng, Bawaslu Buleleng, Kesbangpol, Sekretariat DPRD, serta Ketua/LO partai politik. Penyampaian materi teknis dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan, yang menjelaskan bahwa proses PAW dilakukan baik secara manual maupun melalui aplikasi SIMPAW. Proses ini memerlukan koordinasi antara KPU, Sekretariat DPRD, dan partai politik. Selain itu, pembaruan kepengurusan partai pada aplikasi SIPOL perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian data dengan dokumen. Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan mengenai LHKPN, prosedur pengunduran diri anggota dewan, hingga PAW terkait kasus hukum. KPU menegaskan bahwa mekanisme PAW tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, dimulai dari usulan partai politik ke Sekretariat DPRD sebelum diproses oleh KPU. Kegiatan ditutup pukul 12.00 WITA dan diakhiri dengan dokumentasi bersama peserta. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Provinsi Bali Hadiri Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 dan Lakukan Monitoring Penyesuaian Keputusan KPU Tabanan Terkait Hasil Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tabanan pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tabanan. KPU Provinsi Bali diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, ST bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hukum dan Pengawasan, I Gusti Gede Made Gustem Lasida. Kegiatan ini juga dihadiri jajaran KPU Kabupaten Tabanan, DPRD Kabupaten Tabanan, Badan Kesbangpol, Bawaslu Kabupaten Tabanan, serta perwakilan partai politik. Dalam kesempatan tersebut, KPU Provinsi Bali berperan sebagai narasumber yang menyampaikan pemaparan mengenai ketentuan dan mekanisme PAW sesuai PKPU 3 Tahun 2025, meliputi aturan umum, prosedur klarifikasi, penyelesaian sengketa, penetapan calon pengganti, hingga persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi calon PAW. Selain menghadiri sosialisasi, KPU Provinsi Bali juga melakukan Monitoring Pencermatan Keputusan KPU Kabupaten Tabanan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan Tahun 2024. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyesuaian keputusan dilakukan secara tepat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan kebijakan teknis KPU. Sesi tanya jawab berjalan aktif dengan sejumlah pertanyaan dari pimpinan partai politik mengenai transparansi informasi PAW dan mekanisme penetapan calon pengganti. KPU Provinsi Bali menegaskan bahwa proses PAW harus berasal dari partai politik yang sama dan dapat dipantau melalui kanal resmi KPU Kabupaten Tabanan. Kegiatan berlangsung dengan lancar hingga ditutup pada pukul 10.00 WITA dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Bali Dampingi Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat di Kanreg X BKN Denpasar

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengikuti Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang diselenggarakan di Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, Kamis(4/12/2025). Pada kegiatan ini, dua orang peserta dari KPU Kabupaten Tabanan, yaitu Ni Komang Ayu Ratmini dan I Gusti Ayu Puriyanti, mengikuti proses ujian sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi kepegawaian. Keduanya mendapatkan pendampingan langsung dari Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, bersama tim staf yang bertugas memastikan kelancaran administrasi dan kehadiran peserta selama pelaksanaan ujian. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Bali berharap peningkatan kompetensi dan jenjang karier pegawai dapat terus berjalan dengan baik, sehingga kualitas pelayanan dan profesionalitas sumber daya manusia di lingkungan KPU semakin meningkat. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Momentum Hari Purnama, KPU Provinsi Bali Laksanakan Persembahyangan Bersama

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan persembahyangan bersama yang bertepatan dengan Hari Purnama sebagai bentuk ungkapan syukur serta memohon kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. Kegiatan berlangsung di halaman kantor KPU Provinsi Bali dengan penuh khidmat dan sederhana. Kamis(4/12/2025) Seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali turut hadir dalam persembahyangan tersebut. Momentum Hari Purnama dimaknai sebagai waktu yang baik untuk meningkatkan keharmonisan batin, memperkuat integritas, serta memohon tuntunan agar berbagai program dan kegiatan KPU dapat berjalan dengan lancar. Melalui kegiatan rutin keagamaan ini, KPU Provinsi Bali berharap tercipta suasana kerja yang selaras, penuh semangat, dan tetap berpegang pada nilai-nilai spiritual dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara pemilu. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Bali Hadiri Kegiatan Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Denpasar, bali.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menghadiri kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bawaslu yang diselenggarakan di Hilton Garden Inn Bali, Jalan Airport Ngurah Rai, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Bawaslu RI dalam meningkatkan kompetensi pengawasan penyelenggaraan pemilu. Acara dibuka dengan penampilan tari, doa bersama, serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Roy M. Siagian. Dalam sambutannya, Roy menyampaikan bahwa program ini dirancang sebagai platform pembelajaran berkelanjutan bagi jajaran Bawaslu melalui metode luring dan daring, termasuk pemanfaatan media digital sebagai instrumen transparansi dalam pengawasan pemilu. Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga mitra penyelenggara pemilu, hingga kegiatan ini dapat terlaksana di Provinsi Bali. Selanjutnya, Ketua Kesbangpol Provinsi Bali, I Gede Suralaga, mewakili Gubernur Bali, menegaskan pentingnya pengawasan pemilu yang berbasis data dan memahami karakteristik daerah. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat integritas dan kapasitas jajaran pengawas pemilu di seluruh tingkatan. Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi penyelenggaraan Pemilu 2029, termasuk peningkatan pemahaman terhadap penanganan sengketa pemilu.  Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan pentingnya kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dalam pendidikan pemilih, serta perlunya ketelitian dan integritas dalam setiap rekomendasi keputusan. Kehadiran KPU Provinsi Bali dalam kegiatan ini mencerminkan soliditas antar lembaga penyelenggara pemilu serta komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas demi demokrasi yang lebih baik untuk Indonesia. Acara ditutup dengan deklarasi pembukaan program Bawaslu Membelajarkan dan sesi foto bersama seluruh peserta.

Populer

Belum ada data.