Berita Terkini

KPU Provinsi Bali Bahas Agenda Strategis dalam Rapat Pleno Rutin Februari 2026

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Pleno Rutin Minggu I Februari 2026 pada Jumat, 6 Februari 2026, di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. Rapat dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, serta dihadiri anggota KPU, Sekretaris, pejabat struktural, dan fungsional sekretariat. Dalam arahannya, Agung Lidartawan menyampaikan bahwa rapat pleno rutin menjadi forum evaluasi pelaksanaan kegiatan sebelumnya sekaligus persiapan program kerja ke depan. Beberapa agenda strategis dibahas, di antaranya rencana kegiatan teknis kepemiluan, penguatan kelembagaan, serta koordinasi lintas divisi guna mendukung kinerja penyelenggaraan pemilu yang profesional dan akuntabel.  Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini melaporkan rencana pelaksanaan sejumlah kegiatan teknis, termasuk simulasi daerah pemilihan (dapil) yang akan dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan KPU Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan terkait. Selain itu, KPU Provinsi Bali juga mendorong penguatan koordinasi terkait mekanisme perhitungan suara dan pendalaman konsep penguatan kelembagaan bersama para pakar.  Pada bidang perencanaan dan anggaran, disampaikan adanya revisi DIPA dari KPU RI yang memuat penyesuaian belanja serta penambahan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan konsolidasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Rapat juga menyoroti penyusunan dokumen SAKIP, laporan kinerja, serta sinkronisasi data yang masih menunggu penetapan indikator dari KPU RI.  Selain itu, dibahas pula pengelolaan arsip, kegiatan SDM, serta pemanfaatan aplikasi presensi dan digitalisasi untuk mendukung tata kelola organisasi. Rapat pleno ditutup pukul 10.30 WITA dengan sejumlah catatan tindak lanjut sebagai dasar pelaksanaan program kerja KPU Provinsi Bali ke depan. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Melalui Aplikasi SIKAP , KPU Bali Tingkatkan Efesiensi Administrasi Kepegawaian

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kehadiran dan Aktivitas Pegawai (SIKAP) pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai KPU Provinsi Bali sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola kepegawaian berbasis digital. SIKAP merupakan sistem terintegrasi yang digunakan KPU Provinsi Bali untuk mengelola kehadiran serta laporan kinerja pegawai secara digital. Aplikasi ini menjadi dasar dalam monitoring kinerja pegawai sekaligus mendukung perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) secara lebih akurat, transparan, dan objektif. Melalui penerapan SIKAP, KPU Provinsi Bali bertujuan meningkatkan akurasi dan transparansi kehadiran pegawai, mempermudah pelaporan kegiatan harian, mendukung perhitungan Tukin secara otomatis, serta meningkatkan efisiensi administrasi kepegawaian. Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi Anggota KPU Provinsi Bali Anak Agung Raka Nakuda dan I Gusti Agus Darmasanjaya. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pentingnya pemanfaatan aplikasi SIKAP sebagai bagian dari komitmen KPU Provinsi Bali dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

KPU Bali Hadiri Rakor Internasional Kebijakan dan Singkronisasi Teknis Kepemiluan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada 2 s.d. 4 Februari 2026 di Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah awal persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029. Rakor diikuti oleh 76 peserta yang terdiri atas Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Bagian/Kepala Subbagian yang membidangi teknis penyelenggaraan dari seluruh Indonesia. KPU Provinsi Bali diwakili oleh Luh Putu Sri Widyastini, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, bersama I Gusti Gede Made Gustem Lasida, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk menginternalisasikan kebijakan serta menyinkronkan program dan kegiatan teknis kepemiluan tahun 2026, khususnya dalam konteks persiapan Pemilu 2029 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Rakor secara resmi dibuka oleh Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI menyoroti empat isu utama yang menjadi perhatian publik dan perlu dicermati secara serius oleh penyelenggara pemilu, yaitu sistem pemilu, daerah pemilihan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan ambang batas presiden (presidential threshold). Keempat isu tersebut dinilai memiliki dampak strategis terhadap desain dan tata kelola pemilu ke depan. Selain itu, rakor juga membahas evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, simulasi teknis kepemiluan, fasilitasi pergantian antar waktu (PAW), serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi teknis kepemiluan guna mendukung terwujudnya Pemilu 2029 yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.

KPU Bali Laksanakan Pendampingan Teknis Pengelolaan JDIH di KPU Kota Denpasar

Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rangka menindaklanjuti Hasil Penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan koordinasi sekaligus pendampingan teknis kepada KPU Kota Denpasar pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penilaian pengelolaan JDIH Tahun 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KPU Kota Denpasar. Pendampingan dilakukan oleh Operator JDIH KPU Provinsi Bali, yaitu M. Nurseha Prasetyo dan Ida Ayu Engellika, yang memberikan penjelasan teknis terkait tata cara pengisian metadata pada laman website JDIH, serta melakukan koordinasi mengenai pengelolaan media sosial JDIH agar selaras dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelola JDIH di KPU Kota Denpasar dapat lebih memahami prosedur pengelolaan JDIH secara benar, lengkap, dan konsisten, sehingga pada periode penilaian selanjutnya mampu meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH serta memperoleh hasil penilaian yang lebih optimal.

KPU Bali Gelar Rakor Persiapan Pemindahan Arsip Inaktif dan Pengenalan SIKAP

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan KPU Provinsi Bali sekaligus pengenalan Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP) KPU Provinsi Bali, Rabu (4/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali. Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, Tim Penilai Arsip, pejabat struktural, serta staf yang membidangi kearsipan. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Bali menegaskan bahwa masing-masing subbagian akan melakukan penilaian serta pemindahtanganan arsip aktif maupun inaktif. Arsip yang dicatat merupakan arsip hingga 31 Desember 2025, termasuk surat masuk. Pengelolaan arsip dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi kearsipan sehingga arsip mudah disimpan dan ditemukan kembali. Setiap unit pengolah diminta melakukan pengarsipan secara rutin serta menyusun daftar arsip inaktif untuk diserahkan kepada unit kearsipan melalui Sub Bagian Umum dan Logistik. Di tengah kegiatan rapat, diperkenalkan Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP) KPU Bali sebagai upaya mendukung tertib administrasi dan disiplin kehadiran pegawai. Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Putu Githa Gowinda, memaparkan fungsi SIKAP serta tata cara penggunaannya, mulai dari pencatatan kehadiran hingga pemanfaatan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi kinerja pegawai. Kepala Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida, menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali telah melaksanakan pemusnahan arsip periode 2003–2019. Ia menekankan pentingnya peran subbagian sebagai unit pengolah (hulu) dalam penataan arsip sesuai ketentuan tata naskah dinas dan Jadwal Retensi Arsip (JRA), sehingga mempermudah pengelolaan di unit kearsipan (hilir). Arsip yang dipindahkan merupakan arsip inaktif, sedangkan arsip aktif tetap berada di masing-masing unit kerja. Rapat koordinasi tersebut ditutup oleh Kepala Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali pada pukul 15.30 WITA. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Rapat Persiapan Latsar CPNS 2026, KPU Bali Dorong Disiplin dan Integritas

Denpasar, bali.kpu.go.id - Sebagai tindak lanjut Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali Nomor B.30.800.2.4/123/UPTD.PKSDM/BKPSDM tanggal 26 Januari 2026 perihal Pemanggilan Calon Peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan Golongan III Angkatan XIII, XIV, XV, dan XVI Tahun 2026, KPU Provinsi Bali melaksanakan rapat persiapan dan pengarahan pelaksanaan Latihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan III Angkatan XIII Tahun 2026 pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, dan diikuti oleh CPNS serta jajaran pimpinan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Rapat tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait kebijakan, mekanisme, dan tahapan pelaksanaan Latsar yang dilaksanakan melalui metode blended learning, meliputi pelatihan mandiri, pembelajaran jarak jauh, aktualisasi di satuan kerja, hingga pembelajaran klasikal. Melalui tahapan ini, CPNS diharapkan mampu menginternalisasi nilai dasar ASN, meningkatkan disiplin, serta menerapkan etika kerja dalam pelaksanaan tugas. Sekretaris KPU Provinsi Bali menegaskan bahwa kelulusan Latsar merupakan syarat mutlak pengangkatan CPNS menjadi PNS. Ia juga meminta peran aktif pimpinan unit kerja dan mentor dalam mengawal pelaksanaan Latsar agar berjalan tertib dan tepat waktu, sehingga menghasilkan ASN KPU yang profesional dan berintegritas. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)