
Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam upaya memperkuat integritas serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai terhadap budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI melalui Zoom Meeting, Senin (8/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPU Provinsi Bali ini diikuti oleh Anggota KPU Bali, Sekretaris, pejabat fungsional, para kepala bagian, kepala subbagian, serta seluruh staf kesekretariatan. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu mengingat besarnya kewenangan yang dimiliki. Menurutnya, salah satu langkah efektif dalam pencegahan korupsi adalah melalui pendidikan dan sosialisasi. “Sebagai penyelenggara pemilu dengan kewenangan yang besar, selalu ada potensi penyalahgunaan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak perekonomian, stabilitas sosial, serta pembangunan negara. Maka diperlukan langkah-langkah pencegahan yang luar biasa pula, sehingga perlu terus diingatkan tentang bahaya korupsi melalui pendidikan dan sosialisasi seperti hari ini,” ujar Afifuddin. Pada sesi pemaparan materi, Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menjelaskan strategi pencegahan korupsi dalam membangun lembaga negara yang berintegritas. Materi yang disampaikan mencakup berbagai jenis tindak pidana korupsi (tipikor), dampaknya terhadap masyarakat dan negara, Indeks Persepsi Korupsi, hasil survei penilaian integritas, serta pemahaman mengenai gratifikasi. Kegiatan ditutup dengan arahan dari Iffa Rosita, Anggota KPU RI. Ia menegaskan pentingnya gerakan pencegahan gratifikasi sebagai bagian dari penguatan integritas lembaga. “Gerakan pencegahan gratifikasi ini merupakan bentuk penguatan. Salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan publik adalah dengan menunjukkan akuntabilitas dari level tertinggi di KPU RI, sehingga dapat menjadi contoh bagi KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Harapannya, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) kita ke depan semakin meningkat,” jelas Iffa. Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran KPU, khususnya di lingkungan KPU Provinsi Bali, diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menegakkan prinsip integritas, transparansi, serta bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)