Berita Terkini

KPU Bali Ikuti Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang Digelar KPU RI Secara Virtual

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan yang berlangsung secara virtual mulai pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh para pegawai, termasuk CPNS dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pelatihan ini digelar untuk meningkatkan kemampuan serta keterampilan dalam pengordinasian acara dan tata keprotokolan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU hingga ke tingkat daerah. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai tata cara pengaturan tempat duduk pimpinan dalam kegiatan rapat resmi. Penjelasan disampaikan terkait posisi yang benar bagi pimpinan dari unsur Komisioner, Eselon I, dan Eselon II agar sesuai dengan standar protokoler yang berlaku. Selain itu, penempatan Bendera Merah Putih dan Pataka saat rapat juga ditekankan harus mengikuti ketentuan resmi. Pada sesi berikutnya, materi mengenai ketentuan pakaian turut menjadi perhatian. Pegawai sekretariat diingatkan untuk menggunakan pin Korpri dengan jarak dua jari dari kantong kiri, sementara pin nama berjarak satu jari dari kantong kanan, sesuai aturan. Protokol juga diharuskan menjaga kerapian penampilan, termasuk kebersihan dan kerapian rambut, serta dianjurkan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) KPU ketika menghadiri kegiatan di luar kantor. Selain itu, KPU RI memberikan penegasan mengenai aturan penyebutan unsur KPU dalam kegiatan kenegaraan atau acara pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, disebutkan bahwa unsur KPU harus disampaikan setelah penyebutan Forkopimda sebagai bagian dari struktur protokoler resmi. Pada bagian akhir kegiatan, peserta diingatkan mengenai peran penting protokol dalam menguasai alur acara serta lokasi pelaksanaan kegiatan, terutama jika pimpinan membutuhkan informasi cepat. Protokol juga dituntut untuk selalu sigap apabila terdapat kegiatan tambahan mendadak sehingga seluruh rangkaian dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai standar keprotokolan KPU. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)  

KPU Bali Gelar Rakor Pendidikan Pemilih Untuk Wilayah Partisipasi Rendah dan Daerah Rawan Konfilk

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Pendidikan Pemilih bagi daerah dengan partisipasi rendah, potensi pelanggaran Pemilu tinggi, serta wilayah rawan konflik dan bencana, Selasa (25/11/2025) di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Provinsi Bali.  Rapat yang dihadiri anggota KPU Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Kesbangpol, serta jajaran sekretariat ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas penyelenggara dan menjaga kode etik guna memperkuat legitimasi Pemilu dan Pilkada mendatang. Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan memaparkan sejumlah isu strategis, termasuk rencana peningkatan anggaran pendidikan pemilih pada 2026 yang akan difokuskan bagi kelompok perempuan, pemilih pemula, penyandang disabilitas, serta wilayah 3T. Ia juga mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemetaan mendalam terkait kondisi geografis dan demografis yang berpengaruh terhadap tingkat partisipasi, seperti contoh wilayah Antiga di Karangasem dan Suwug di Buleleng. Menurutnya, coklit berbasis de jure yang diterapkan sebelumnya turut mempengaruhi rendahnya partisipasi dan perlu dievaluasi. Sejumlah peserta memberikan masukan terkait dinamika partisipasi pemilih di daerah masing-masing. Perwakilan KPU Kota Denpasar, I Made Windia, menyoroti fenomena golput politis yang dinilai lebih sulit ditangani dibanding persoalan administrative yang disambung oleh Randy Gusas. Sementara itu, KPU Buleleng, Putu Arya Suarnata memaparkan pengalaman dalam pengembangan konsep pendidikan demokrasi di sekolah melalui pemilihan ketua OSIS yang difasilitasi secara serius. KPU Gianyar Gusti Bagus Agung Swandhita juga menekankan perlunya pendekatan berbasis generasi serta penyusunan modul pendidikan pemilih yang adaptif terhadap kondisi lokal. Rakor juga membahas perlunya penguatan strategi komunikasi publik dan pemanfaatan media sosial untuk menyasar generasi Z dan generasi muda lainnya. KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara menekankan pentingnya keberlanjutan program, sementara Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengusulkan pembaruan mekanisme pendataan pemilih untuk menekan angka partisipasi rendah akibat mobilitas penduduk. Para peserta sepakat bahwa peningkatan partisipasi harus dibarengi dengan kesiapan anggaran, penyusunan modul materi, hingga kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan pemerintah daerah. Menutup rapat, I Gede John Darmawan menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan pemilih tidak dapat dilakukan KPU secara mandiri dan memerlukan dukungan lintas sektor. Ia berharap sinergi antara KPU, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin kuat memasuki tahun 2026, terutama menghadapi potensi peningkatan jumlah pemilih pemula yang diperkirakan mencapai 600 ribu orang pada Pemilu 2029. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Provinsi Bali Hadiri Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menghadiri Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan di Ruang Theater dr. A.A. Made Djlantik, Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, akademisi, serta mahasiswa. Seminar dibuka oleh Dekan FISIP Universitas Udayana, I Nengah Punia, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas penyelenggara dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Ia juga menyampaikan perlunya penyempurnaan regulasi untuk memperkuat tata kelola pemilu di masa mendatang. Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa DKPP terus mendorong penguatan etika dan integritas penyelenggara pemilu dalam revisi regulasi kepemiluan ke depan. Ia mengapresiasi penyelenggara pemilu di Provinsi Bali yang pada Pemilu 2024 tidak memiliki aduan etik ke DKPP, namun menegaskan bahwa integritas tidak diukur dari jumlah aduan, melainkan dari komitmen moral penyelenggara dalam menjalankan tugas secara profesional. “Integritas pemimpin menentukan kualitas demokrasi dan masa depan negara,” ujarnya. Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, turut menegaskan pentingnya pedoman yang kuat bagi pengawas pemilu dalam menjaga integritas proses demokrasi. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu menerapkan mekanisme pembinaan melalui reward and punishment untuk memastikan kualitas pengawasan, sekaligus menekankan pentingnya etika sebagai landasan dalam setiap tindakan pengawasan. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa tidak adanya sengketa signifikan dalam Pemilu 2024 di Bali menunjukkan kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara. Ia juga menjelaskan fungsi Sirekap sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap hoaks. Selain itu, Lidartawan menyampaikan bahwa teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) akan mulai dimanfaatkan dalam mendukung tugas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Dari kalangan akademisi, Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana, I Ketut Putra Irawan, menyoroti pentingnya menjaga integritas sistem politik, termasuk memastikan keberadaan oposisi sebagai bagian dari keseimbangan demokrasi. Ia mendorong masyarakat untuk lebih kritis menilai rekam jejak peserta pemilu dan menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama. Dosen Universitas Udayana lainnya, Kadek Dwita Apriani, membahas isu revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menuju proporsional tertutup atau MMP, serta temuan penelitian bahwa praktik vote buying lebih banyak menyasar pemilih loyal partai. Pada sesi tanya jawab, peserta mengajukan sejumlah pertanyaan kritis terkait dinamika demokrasi saat ini, di antaranya Pasek Gautama menanyakan peran intellectual organic dalam ruang publik digantikan oleh influencer akibat berkembangnya budaya digital. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU menegaskan bahwa peran intellectual organic tidak dapat digantikan oleh influencer, karena kelompok intelektual memiliki fungsi analitis, etis, dan edukatif yang menjadi pilar dalam menjaga kedalaman demokrasi. Influencer dapat menjadi saluran distribusi informasi, namun tidak dapat menggantikan fungsi intelektual dalam membangun kesadaran politik yang kritis. Pertanyaan lain dikemukakan Gung is terkait pertanggungjawaban dana kampanye peserta pemilu. Ketua KPU menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan dana kampanye telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, meliputi audit oleh kantor akuntan publik serta kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan secara transparan sumber dan penggunaan dana. KPU menegaskan bahwa transparansi dana kampanye merupakan bagian penting dari akuntabilitas peserta pemilu dan menjadi salah satu indikator integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Acara ditutup dengan penganugerahan penghargaan kepada peserta dan pemateri, diikuti sesi foto bersama sebagai penanda komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu

KPU Provinsi Bali dan Universitas PGRI Mahadewa Indonesia Tandatangani MoU Penguatan Pendidikan Demokrasi

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali resmi menjalin kerja sama dengan Universitas PGRI Mahadewa Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendidikan demokrasi dan kepemiluan, Senin(24/11/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mewakili KPU Provinsi Bali, serta Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia, Prof. Dr. Drs. I Made Suarta, S.H., M.Hum., sebagai pihak perguruan tinggi. Kerja sama ini mencakup beberapa ruang lingkup strategis, yaitu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang demokrasi dan kepemiluan. Selain itu, MoU ini juga mendorong kolaborasi dalam penyebarluasan informasi kepemiluan, program sosialisasi, peningkatan pendidikan pemilih, serta upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia, I Made Suarta, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa kolaborasi dengan KPU Provinsi Bali akan menjadi bagian nyata dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam meningkatkan literasi politik masyarakat dan riset di bidang kepemiluan. Penandatanganan MoU ditutup dengan sesi foto bersama dan rencana tindak lanjut penyusunan program bersama yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat budaya demokrasi di Bali melalui edukasi, riset, dan partisipasi publik yang berkelanjutan. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Bali Mantapkan Agenda Kelembagaan dalam Pleno Minggu Ke-IV November

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali melaksanakan rapat pleno rutin Minggu ke-IV bulan November 2025 yang berlangsung di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP), Senin, 24 November 2025 pukul 08.30 WITA. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Aggung Gede Lidartawan dan dihadiri para anggota komisioner, sekretaris, jajaran kabag, kasubbag, serta tim sekretariat. Dalam pembukaannya, Agung Lidartawan menyampaikan perkembangan kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan dalam dua minggu terakhir, termasuk tindak lanjut kegiatan nasional yang bersifat mendadak dari KPU RI. Beliau juga membagikan informasi terkait perkembangan pembahasan metode sistem Pemilu MMPR, serta dinamika pembahasan sistem proporsional tertutup pada tataran pusat. Selain itu, Agung Lidartawan menekankan pentingnya penyusunan rencana kerja dan kalender kegiatan bulan Desember untuk memastikan seluruh program berjalan terarah. Pada sesi penyampaian divisi, masing-masing koordinator menyampaikan laporan perkembangan kegiatan. Divisi SDM melaporkan hasil FGD evaluasi SDM yang telah menghasilkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai rekomendasi bagi penyusun regulasi legislatif dan eksekutif. Sementara Divisi Hukum memaparkan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan evaluasi JDIH dan persiapan rapat Zona Integritas. Divisi Teknis menyampaikan rencana pelaksanaan bimbingan teknis PAW serta rencana sosialisasi SIPOL berkelanjutan kepada KPU Kabupaten/Kota. Divisi Perencanaan melaporkan terkait revisi anggaran, rencana pengawalan pemeriksaan BPK, serta penyesuaian dukungan anggaran terkait kegiatan pusat dan daerah. Sementara itu, bagian umum melaporkan kesiapan sarana prasarana, termasuk penyewaan kendaraan dinas dan dukungan operasional lainnya. Beberapa poin strategis juga dibahas terkait rencana monitoring evaluasi di tingkat kabupaten/kota serta pelaksanaan rapat-rapat strategis menjelang akhir tahun. Rapat pleno berjalan lancar, interaktif, dan dipenuhi masukan konstruktif dari seluruh peserta. Melalui rapat ini, KPU Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap agenda kelembagaan berjalan terukur, terencana, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas sesuai regulasi dan tahapan pemilu. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Bali Gelar Evaluasi JDIH 2025, Iffa Rosita Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Standarisasi Layanan Hukum

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 di Kantor KPU Kabupaten Badung. Kegiatan ini menghadirkan pengelola JDIH dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, sekaligus menjadi forum untuk menilai capaian pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum selama satu tahun terakhir. (21/11/2025) Acara dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kinerja JDIH. Ia menyampaikan bahwa KPU Bali belum berhasil meraih prestasi JDIH pada tahun sebelumnya, sehingga evaluasi kali ini menjadi momentum perbaikan. “Pengelolaan JDIH harus semakin diperkuat dan diarahkan pada peningkatan kualitas layanan,” ujarnya. Kegiatan juga dirangkaikan dengan kunjungan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, pada Jumat (21/11/2025). Dalam arahannya, Iffa menegaskan bahwa penguatan JDIH tidak hanya menyangkut pembaruan dokumen hukum, tetapi juga aspek teknis yang sering menjadi indikator penilaian penting. Hal tersebut mencakup kejelasan struktur organisasi pengelola JDIH, ketepatan penyusunan abstrak produk hukum, penataan ruang dan sarana JDIH sesuai standar, hingga pembaruan SK Pengelola JDIH setiap tahun. Iffa juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta percepatan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Menurutnya, pengelolaan JDIH yang baik harus sejalan dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi lembaga. Setelah arahan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas tantangan teknis, keterbatasan sumber daya, kebutuhan peningkatan kapasitas, hingga strategi inovatif dalam pengembangan layanan informasi hukum. Rapat ini juga dihadiri perwakilan dari Kesbangpol Provinsi Bali, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, para kepala subbagian hukum, dan seluruh operator JDIH. Melalui forum ini, KPU Bali berharap pengelolaan JDIH di seluruh jajaran semakin profesional, terstandardisasi, dan mendukung transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan kepemiluan. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Populer

Belum ada data.