Berita Terkini

KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Pleno Rutin Bahas Penguatan Kelembagaan

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Rutin Minggu Ke-IV Bulan Januari 2026 pada Kamis (22/1/2026) di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. Rapat dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dan dihadiri Anggota KPU Provinsi Bali serta jajaran Sekretariat. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Bali menyampaikan tindak lanjut surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hasil pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Berkelanjutan. Bawaslu menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen partai politik dengan data yang diunggah dalam Sipol. KPU Provinsi Bali akan menyampaikan temuan tersebut kepada partai politik terkait sebagai bentuk tindak lanjut dan pembinaan. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara, Luh Putu Sri Widyastini, menjelaskan bahwa KPU tetap akan menyurati partai politik dan membalas surat Bawaslu sebagai bentuk koordinasi dan akuntabilitas kelembagaan. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Parmas dan SDM, I Gede John Darmawan, melaporkan rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Modul Pendidikan Pemilih pada Februari 2026. Kegiatan tersebut melibatkan KPU kabupaten/kota se-Bali dengan fokus penyusunan modul pendidikan pemilih pemula, pemilih perempuan, dan pemilih disabilitas. Rapat juga membahas penguatan tata kelola internal, termasuk penyeragaman SAKIP dan KAK, pendampingan penyusunan laporan keuangan, serta persiapan audit pada beberapa satuan kerja. Ketua KPU Provinsi Bali menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dan sinergi antardivisi agar program berjalan efektif dan akuntabel. Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, turut melaporkan pelantikan 55 pejabat fungsional PKP Ahli Pertama dari KPU Provinsi Bali dan KPU kabupaten/kota se-Bali sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia. Rapat pleno ditutup dengan komitmen KPU Provinsi Bali untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)  

KPU Provinsi Bali Gelar Rakor SAKIP dan Penyusunan KAK Bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali Secara Daring

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Zoom Meeting Rapat Koordinasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 dan Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Selasa (20/1/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini diikuti oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, pejabat struktural dan fungsional KPU Provinsi Bali, serta jajaran Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menegaskan pentingnya pelaporan dan pengadministrasian kegiatan secara benar dan akuntabel. Rakor ini bertujuan menyatukan persepsi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar perencanaan dan pengelolaan kinerja berjalan selaras, khususnya dalam penyusunan SAKIP dan KAK. Pemaparan penyusunan KAK dan RAB disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida, yang menekankan bahwa KAK merupakan dokumen perencanaan penting dan menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK, sehingga harus disusun secara ringkas, jelas, sistematis, dan terukur serta didukung RAB yang rinci dan sesuai ketentuan. Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, menyampaikan bahwa SAKIP merupakan sistem yang digunakan untuk memastikan keterkaitan antara perencanaan kinerja, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan kinerja instansi pemerintah. Melalui penerapan SAKIP, diharapkan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dan format penyusunan SAKIP Tahun 2026 masih menunggu ketetapan dari KPU RI karena mengacu Renstra baru dan penyusunan Sakip Tahun 2025 masih mengacu pada Renstra lama. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, menegaskan bahwa KAK berfungsi sebagai pengendali kegiatan agar pelaksanaan tidak keluar dari perencanaan yang telah ditetapkan serta menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi internal. Kegiatan ditutup pada pukul 11.31 WITA. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Provinsi Bali Koordinasi Pembentukan Perpustakaan Digital Terintergrasi JDIH

Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rangka memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk meningkatkan kualitas layanan dokumentasi, aksesibilitas, dan penyebarluasan informasi hukum kepada publik, KPU Provinsi Bali memandang penting untuk membentuk Perpustakaan Digital yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan JDIH. Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, KPU Provinsi Bali melaksanakan kunjungan dan koordinasi ke Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Bali, khususnya Bagian Perpustakaan, pada Kamis (15/01/2026). Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, mengungkapkan bahwa kunjungan ini diharapkan dapat memberikan banyak masukan konstruktif bagi pengembangan JDIH KPU Provinsi Bali, termasuk inovasi dalam pembentukan dan pengelolaan Perpustakaan Digital yang terintegrasi. "Melalui koordinasi ini, kami berharap dapat memperoleh referensi, praktik terbaik, dan gagasan inovatif yang dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan JDIH KPU Provinsi Bali, khususnya dalam pengembangan Perpustakaan Digital," ujarnya. Sementara itu, I Nyoman Ananta Krisna, Kepala Sub Bagian Perpustakaan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, menjelaskan bahwa pengelolaan perpustakaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak berjalan sendiri, melainkan berada di bawah koordinasi Biro Organisasi. Ia juga menambahkan bahwa pengembangan Perpustakaan Digital telah menjadi salah satu tujuan strategis, dengan pengelolaan yang sudah dimulai sejak tahun 2021. Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pengelolaan perpustakaan digital memerlukan perencanaan yang matang, integrasi sistem yang baik, serta komitmen berkelanjutan agar dapat memberikan layanan informasi yang efektif, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna. Dalam kesempatan tersebut, juga dijelaskan bahwa pembentukan Perpustakaan Digital tidak serta-merta memungkinkan pengunggahan seluruh buku atau bahan pustaka yang diterbitkan oleh penerbit ke dalam sistem digital, karena hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta. Oleh karena itu, pengembangan perpustakaan digital diarahkan pada digitalisasi layanan informasi melalui Katalog Digital, yang berfungsi sebagai sarana informasi mengenai kepemilikan dan ketersediaan koleksi bahan pustaka yang dimiliki oleh KPU Provinsi Bali. Melalui kunjungan dan koordinasi ini, KPU Provinsi Bali berharap dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan memperoleh gambaran yang komprehensif sebagai dasar dalam pembentukan Perpustakaan Digital yang terintegrasi dengan pengelolaan JDIH. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat mendukung transparansi serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

KPU Provinsi Bali Laksanakan Pemusnahan Arsip Habis Masa Retensi

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar kegiatan pemusnahan arsip pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Bali. Kegiatan dimulai pukul 13.30 WITA dan merupakan tindak lanjut pengelolaan arsip sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku. Kegiatan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Pejabat Struktural, serta Tim Penilai Arsip. Pemusnahan arsip dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan arsip substantif dan fasilitatif yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun informatif. Arsip yang dimusnahkan berjumlah 2.447 daftar arsip yang terdiri dari 5.163 bendel dan 5.162 lembar, sebagaimana tercantum dalam daftar arsip musnah sebanyak 54 halaman. Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menjelaskan bahwa sebelum diajukan untuk dimusnahkan, seluruh arsip telah melalui tahapan penelitian, pemilahan, dan verifikasi. Arsip tersebut merupakan dokumen tahapan pemilu yang telah selesai dan tidak lagi diperlukan, termasuk untuk kepentingan penyelesaian sengketa, serta sebagian telah disiapkan untuk digitalisasi. Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida, menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip mengacu pada Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor 7/TU.04.2-BA/51/2026 yang dituangkan dalam Keputusan Ketua KPU Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2026, dengan cakupan arsip kepemiluan dan arsip fasilitatif periode tahun 2003 hingga 2021. Kegiatan diakhiri dengan pencacahan arsip menggunakan mesin pencacah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pemusnahan arsip. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Ketua KPU Bali: Tata Kelola Pemilu Berintegritas Kunci Demokrasi Berkualitas

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menerima kunjungan akademik mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sebagai bagian dari pembelajaran lapangan mengenai tata kelola pemilu. KPU Bali dipilih karena dinilai memiliki karakteristik sosial, budaya, dan geografis yang khas, serta pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang relatif stabil dibandingkan daerah lain. Rabu, 14 Januari 2026 Sebanyak sekitar 70 mahasiswa yang didampingi tiga dosen pembimbing diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Bali  ini menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan kalangan akademisi untuk memperdalam pemahaman tentang sistem kepemiluan di Bali yang melibatkan keberagaman adat dan budaya masyarakat. Dalam pemaparannya, Ketua KPU Provinsi Bali menjelaskan bahwa tata kelola pemilu di Bali memiliki kekhasan tersendiri karena adanya desa adat dan desa dinas yang hingga kini berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat. Ia juga menegaskan filosofi masyarakat Bali dalam menggunakan hak pilih, yakni dharma agama dan dharma negara sama kedudukannya, sehingga partisipasi politik dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kebangsaan. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami konsep tata kelola pemilu secara teoritis, tetapi juga mampu menganalisis praktik penyelenggaraan pemilu secara kritis dan aplikatif. Kunjungan akademik tersebut diharapkan menjadi media pembelajaran yang efektif serta membekali mahasiswa dengan perspektif praktis sebagai bekal akademik maupun profesional dalam mendukung penguatan demokrasi ke depan. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Penghayatan Nilai Kebangsaan, Rutinitas Harian di KPU Provinsi Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Penghayatan Nilai Kebangsaan di lingkungan KPU Provinsi Bali dilaksanakan secara rutin setiap hari kerja pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini diisi dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap hari (Senin–Jumat), serta pembacaan Panca Prasetya KORPRI setiap hari Rabu. Seluruh pegawai KPU Provinsi Bali berdiri tegak dan mengikuti prosesi secara serempak sebagai wujud penghormatan terhadap simbol-simbol negara serta penguatan semangat nasionalisme. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)