Berita Terkini

Perkuat Standar Seleksi, KPU RI Gelar FGD Evaluasi Seleksi Keanggotaan KPU di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 20–21 November 2025 bertempat di Harris Hotel & Residences Sunset Road Bali. Kegiatan ini bertujuan menyatukan pemahaman dan meningkatkan kualitas proses seleksi anggota KPU di seluruh Indonesia. Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa FGD ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk menghadirkan keseragaman persepsi dalam mekanisme seleksi pada periode mendatang. Selain itu, forum ini bertujuan menyusun rekomendasi penyempurnaan proses seleksi agar semakin transparan, objektif, dan akuntabel. Sebagai tuan rumah, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menyampaikan sambutan selamat datang kepada peserta dari 38 provinsi. Ia menuturkan bahwa kegiatan ini bertepatan dengan Hari Manis Galungan, sehingga KPU Bali merasa terhormat dapat menerima jajaran penyelenggara pemilu dari seluruh Indonesia di tengah suasana perayaan tersebut. Kegiatan resmi dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang menegaskan pentingnya integritas, profesionalitas, dan keberanian moral penyelenggara pemilu dalam menghadapi kompleksitas dinamika demokrasi. Hadir pula Anggota KPU RI, Dr. Parsadaan Harahap (Divisi SDM dan Litbang) dan Iffa Rosita (Divisi Hukum dan Pengawasan), yang memberikan arahan terkait desain asesmen, penilaian kompetensi, serta harmonisasi regulasi seleksi. Dalam pemaparannya, Iffa Rosita menekankan bahwa banyak persoalan etik penyelenggara yang tercatat dalam putusan MK, DKPP, maupun proses pidana harus dijadikan evaluasi serius untuk memperbaiki pola seleksi. Ia menegaskan bahwa pembinaan berjenjang harus segera dilakukan jika ditemukan indikasi pelanggaran, bahkan sebelum adanya aduan. Sementara itu, Parsadaan Harahap mendorong forum ini menjadi ruang refleksi strategis untuk memperbaiki seluruh aspek seleksi, mulai dari rekrutmen, asesmen psikologi, profil kompetensi, hingga kebutuhan kapasitas baru seperti literasi digital dan kemampuan komunikasi publik. FGD ini turut dihadiri peserta dari seluruh Indonesia, termasuk perwakilan KPU Provinsi Bali yang berbagi praktik baik dalam pelaksanaan seleksi di tingkat provinsi. Forum ini menghasilkan berbagai rekomendasi peningkatan standar seleksi yang lebih konsisten, terukur, dan sesuai kebutuhan kelembagaan. Melalui kegiatan ini, KPU RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas rekrutmen penyelenggara pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi Indonesia. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Sosialisasi Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Internal Bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar rapat internal bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam rangka sosialisasi langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, para sekretaris KPU kabupaten/kota, pejabat struktural dan fungsional, kasubag keuangan, bendahara pengeluaran, PPK, staf pengelola keuangan, serta narasumber dari KPPN Denpasar. Rapat berlangsung pada Senin 17 November 2025 di Kantor KPU Provinsi Bali. Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali yang menegaskan pentingnya pelaksanaan Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) untuk memastikan tidak adanya permasalahan anggaran pada penutupan tahun 2025. Ia mengingatkan agar seluruh kegiatan yang belum direncanakan segera diplenokan beserta target waktu pelaksanaannya, serta meminta seluruh satuan kerja untuk mencermati kalender LLAT termasuk ketentuan penggunaan uang persediaan, tambahan uang persediaan, dan SPM LS. Ketua KPU Provinsi Bali memberikan arahan strategis terkait antisipasi akhir tahun anggaran. la menekankan pentingnya memaksimalkan penggunaan anggaran yang masih tersisa untuk menyelesaikan program yang benar-benar dibutuhkan. Sosialisasi langkah-langkah akhir tahun dimoderatori oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida. Narasumber pertama, Made Pradnyaniti Chandra Dewi dari KPPN Denpasar selaku pelaksana seksi MSKI, memaparkan materi terkait PER-17/PB/2025 tentang ketentuan pelaksanaan akhir tahun anggaran 2025. Narasumber kedua, Intan Radha Habsyiah selaku pelaksana seksi pencairan dana, menyampaikan materi mengenai PMK 109 Tahun 2023 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, di mana peserta memberikan sejumlah pertanyaan terkait penerapan ketentuan teknis akhir tahun. Seluruh jawaban narasumber menegaskan pentingnya ketepatan administrasi dan kepatuhan pada jadwal penyelesaian dokumen keuangan. Rapat ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali yang kembali mengingatkan pentingnya koordinasi dan ketertiban administrasi dalam memastikan pengelolaan anggaran tahun 2025 berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan.

KPU Provinsi Bali Hadiri Undangan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id  Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menghadiri kegiatan Penyampaian Rencana Aksi (Action Plan) Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, didampingi oleh Sekretarsis KPU Bali, I Made Oka Purnama, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik Santhi Covarida danKepala Sub Bagian Keuangan serta  staf terkait  yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Senin 17 November 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali beserta Tim Pemeriksa, Ketua KPU Kabupaten Bangli, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Ketua KPU Kota Denpasar, Ketua KPU Kabupaten Karangasem, serta jajaran sekretariat masing-masing satuan kerja. Acara dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 untuk periode Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025 pada KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten Bangli, KPU Kabupaten Buleleng, KPU Kota Denpasar, KPU Kabupaten Karangasem. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan anggaran penyelenggaraan pemilihan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan diakhiri dengan penyampaian penutup oleh Ketua Tim Pemeriksa perwakilan BPK RI, Annisa Puspa Cintya, yang menekankan pentingnya koordinasi serta respon cepat dari seluruh satuan kerja untuk mendukung penyempurnaan Laporan Hasil Pemeriksaan dan pelaksanaan rencana aksi ke depan. 

Melalui Evaluasi SPIP, KPU Bali Perkuat Akuntabilitas dan Integritas Lembaga

Denpasar, bali.kpu.go.id - Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penguatan Pengawasan dilaksanakan KPU Provinsi Bali sebagai tindak lanjut arahan Rapat Koordinasi Hukum di Jakarta, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman terkait manajemen risiko, pengelolaan pengaduan, Whistle Blowing System (WBS), pencegahan korupsi, serta tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK yang akan dievaluasi dan disosialisasikan ke KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, menegaskan pentingnya evaluasi SPIP dalam mendukung penilaian Zona Integritas dan Maturitas SPIP. Ia mendorong agar setiap kegiatan dilaksanakan secara terencana dan disertai evaluasi berkelanjutan guna meningkatkan nilai SPIP. Rapat juga menyoroti penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, mulai dari identifikasi hingga monitoring dan evaluasi. KPU Provinsi Bali berencana menyusun Buku Merah sebagai kompilasi hasil evaluasi dan temuan BPK untuk menjadi pedoman perbaikan ke depan. Dalam pemaparan materi, Kepala Sub Bagian Hukum Luh Gede Eka Wahyuni menekankan pelaporan Kartu Kendali SPIP harus dilakukan secara kolektif, didukung data lengkap, dan sesuai Petunjuk Teknis Nomor 855. Selain itu, disampaikan pula penguatan penyusunan SK, pengelolaan JDIH, dan Maturitas SPIP.  Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum KPU serta satu orang staf Pelaksana Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Menutup rapat, Agung Nakula menyatakan komitmen memberikan pendampingan berkelanjutan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam penguatan SPIP, JDIH, dan fungsi pengawasan. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)  

KPU Provinsi Bali Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Secara Daring

Denpasar, bali.kpu.go.id - Seluruh jajaran KPU Provinsi Bali mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang digelar secara daring pada Jumat, 14 November 2025. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, sekaligus menjadi tindak lanjut atas penilaian Sistem Pengendalian Internal (SPI) Tahun 2024 di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata kelola keuangan yang baik, termasuk mekanisme pertanggungjawaban serta standar pengelolaan anggaran sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya penilaian SPI 2024, KPU di seluruh tingkatan diharapkan dapat terus memperkuat sistem pengendalian internal guna mendorong tata kelola organisasi yang bersih dan profesional. Partisipasi jajaran KPU Provinsi Bali dalam kegiatan ini menjadi komitmen untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, serta memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan akuntabel. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat semakin selaras dalam menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif dan sesuai standar KPU RI. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU BALI GELAR RAKOR PDPB TRIWULAN IV 2025, PERKUAT SINKRONISASI DAN AKURASI DATA PEMILIH

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Jumat (14/11). Kegiatan ini diikuti jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, operator Sidalih, perwakilan Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, serta narasumber dari Pusdatin KPU RI. Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama mengawali kegiatan, menegaskan pentingnya penyelarasan data turunan yang bersumber dari KPU RI. Menyusul arahan tersebut, Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan dalam membuka acara menyoroti kerapnya terjadi perbedaan antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan, sehingga diperlukan ketelitian lebih dalam proses verifikasi. Anggota KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya turut meminta kabupaten/kota mengecek progres data turunan Triwulan IV dan lebih berhati-hati dalam mencoret data pemilih. Ia menekankan perlunya kerja sama erat dengan Bawaslu dan Dukcapil, terutama untuk menangani pemilih nonaktif, pemilih berusia di atas 100 tahun, serta pemilih yang tercatat pindah ke luar negeri tetapi faktanya masih berada di Indonesia. Dalam pemaparan KPU kabupaten/kota, melaporkan berbagai temuan seperti data ganda, pemilih nonaktif yang belum melakukan perekaman e-KTP, perbedaan data kematian, hingga persoalan pemilih luar negeri yang belum melakukan pindah domisili. Sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan melalui coktas lanjutan dan koordinasi dengan Dukcapil, meski beberapa isu masih menunggu arahan teknis dari KPU RI. Narasumber Pusdatin KPU RI, Anak Agung Semara Putra dan Anton Rahmat Tri W., menyampaikan bahwa data pemilih luar negeri dari Kemenlu kini mencapai 2,5 juta dan masih dianalisis untuk memastikan keberadaannya. Sebelum penutupan, peserta dan narasumber KPU RI melakukan diskusi singkat mengenai isu-isu pemutakhiran data pemilih. Rapat ditutup oleh Agus Darmasanjaya dengan arahan untuk memperkuat pelibatan Bawaslu, meningkatkan publikasi PDPB guna mencegah misinformasi, serta menuntaskan perbaikan data paling lambat 11 Desember 2025. KPU Bali menegaskan komitmennya menjaga akurasi dan validitas data pemilih. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Populer

Belum ada data.