Berita Terkini

KPU Bali Matangkan Tata Cara PAW DPRD lewat Bimtek Teknis

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Bali. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan partai politik, Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Bali, serta staf pelaksana terkait. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antar-penyelenggara dalam proses PAW agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Ia meminta seluruh KPU Kabupaten/Kota memberikan perhatian serius pada proses pelantikan anggota PAW serta melakukan koordinasi aktif dengan KPU Provinsi Bali. Lidartawan juga menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa berkas administrasi calon PAW dan meminta agar proses penggantian dilaksanakan sesegera mungkin tanpa menunggu batas waktu lima hari yang diperbolehkan oleh regulasi. Bimtek ini dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, yang menyampaikan materi terkait ketentuan baru dalam Peraturan KPU mengenai PAW. Ia menjelaskan bahwa anggota PAW hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan dan PAW tidak dilakukan jika sisa masa jabatan kurang dari enam bulan. Selain itu, regulasi terbaru juga menegaskan pentingnya affirmative action, di mana calon perempuan diprioritaskan jika terjadi kesamaan perolehan suara atau jika calon lain dalam DCT tidak memperoleh suara, selama memenuhi syarat. KPU juga wajib melakukan klarifikasi ketika terdapat keraguan terhadap informasi administrasi calon. Selama diskusi, sejumlah peserta turut memberikan tanggapan. Perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Bali menyampaikan bahwa proses PAW kerap terkendala karena tidak adanya surat resmi dari partai politik yang menegaskan bahwa tidak terdapat sengketa internal, sehingga memperlambat verifikasi administrasi. Sementara itu, Partai PDI Perjuangan menilai bahwa sengketa biasanya muncul pada PAW akibat pemberhentian anggota oleh partai, sehingga diperlukan kepastian administrasi. Partai Demokrat juga menekankan perlunya pelaksanaan PAW yang cermat, cepat, dan penuh tanggung jawab. Kegiatan Bimtek ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Bali yang kembali menegaskan bahwa penyamaan persepsi antar-stakeholder sangat penting untuk kelancaran PAW di seluruh kabupaten/kota. Ia meminta seluruh pihak menjaga ketertiban administrasi, meningkatkan koordinasi, serta mempercepat proses PAW terutama pada kasus-kasus yang melibatkan sengketa internal partai politik. Dengan ditutupnya kegiatan ini, KPU Bali berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang terpadu dalam melaksanakan PAW sesuai ketentuan yang berlaku. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Gelar Makan Siang Bersama sebagai Upaya Penguatan Kelembagaan

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar kegiatan makan siang bersama seluruh jajaran sekretariat sebagai bagian dari upaya memperkuat kebersamaan dan kekompakan internal. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan kantor KPU Bali ini diisi dengan suasana santai namun tetap penuh makna, karena menjadi ruang untuk mempererat hubungan antarsesama pegawai. Makan siang bersama ini menjadi momentum memperkuat koordinasi, meningkatkan komunikasi, serta membangun soliditas yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Melalui kegiatan sederhana namun penuh nilai kebersamaan ini, KPU Bali berharap setiap pegawai dapat semakin saling mengenal, saling mendukung, dan bekerja lebih sinergis dalam menghadapi agenda kepemiluan ke depan. Kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan komitmen KPU Provinsi Bali untuk terus membangun lingkungan kerja yang harmonis, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)  

Gelar Apel Pagi, Sekretaris Oka Purnama Tekankan Disiplin dan Penyelesaian Administrasi

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Bali melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama, pada Rabu (26/11). Apel berlangsung di halaman kantor KPU Bali dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Dalam arahannya, Oka Purnama menekankan pentingnya apel pagi sebagai langkah awal membangun kedisiplinan di lingkungan kerja. Menurutnya, kedisiplinan mengikuti apel setiap hari akan berpengaruh langsung pada kedisiplinan dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar kantor. “Jika kita bisa disiplin mengikuti apel setiap pagi, tentu akan mudah bagi kita untuk menerapkan sikap disiplin dalam berkegiatan,” ujarnya. Selain itu, ia mengingatkan seluruh pegawai untuk segera menuntaskan berbagai urusan administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang masih tertunda. Hal ini penting mengingat waktu telah memasuki akhir tahun, sehingga seluruh proses administrasi perlu dirampungkan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Apel pagi ini diakhiri dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar seluruh kegiatan dan tugas KPU Bali dapat berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi lembaga maupun masyarakat.

KPU Bali Ikuti Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang Digelar KPU RI Secara Virtual

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan yang berlangsung secara virtual mulai pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh para pegawai, termasuk CPNS dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pelatihan ini digelar untuk meningkatkan kemampuan serta keterampilan dalam pengordinasian acara dan tata keprotokolan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU hingga ke tingkat daerah. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai tata cara pengaturan tempat duduk pimpinan dalam kegiatan rapat resmi. Penjelasan disampaikan terkait posisi yang benar bagi pimpinan dari unsur Komisioner, Eselon I, dan Eselon II agar sesuai dengan standar protokoler yang berlaku. Selain itu, penempatan Bendera Merah Putih dan Pataka saat rapat juga ditekankan harus mengikuti ketentuan resmi. Pada sesi berikutnya, materi mengenai ketentuan pakaian turut menjadi perhatian. Pegawai sekretariat diingatkan untuk menggunakan pin Korpri dengan jarak dua jari dari kantong kiri, sementara pin nama berjarak satu jari dari kantong kanan, sesuai aturan. Protokol juga diharuskan menjaga kerapian penampilan, termasuk kebersihan dan kerapian rambut, serta dianjurkan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) KPU ketika menghadiri kegiatan di luar kantor. Selain itu, KPU RI memberikan penegasan mengenai aturan penyebutan unsur KPU dalam kegiatan kenegaraan atau acara pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, disebutkan bahwa unsur KPU harus disampaikan setelah penyebutan Forkopimda sebagai bagian dari struktur protokoler resmi. Pada bagian akhir kegiatan, peserta diingatkan mengenai peran penting protokol dalam menguasai alur acara serta lokasi pelaksanaan kegiatan, terutama jika pimpinan membutuhkan informasi cepat. Protokol juga dituntut untuk selalu sigap apabila terdapat kegiatan tambahan mendadak sehingga seluruh rangkaian dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai standar keprotokolan KPU. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)  

KPU Bali Gelar Rakor Pendidikan Pemilih Untuk Wilayah Partisipasi Rendah dan Daerah Rawan Konfilk

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Pendidikan Pemilih bagi daerah dengan partisipasi rendah, potensi pelanggaran Pemilu tinggi, serta wilayah rawan konflik dan bencana, Selasa (25/11/2025) di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Provinsi Bali.  Rapat yang dihadiri anggota KPU Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Kesbangpol, serta jajaran sekretariat ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas penyelenggara dan menjaga kode etik guna memperkuat legitimasi Pemilu dan Pilkada mendatang. Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan memaparkan sejumlah isu strategis, termasuk rencana peningkatan anggaran pendidikan pemilih pada 2026 yang akan difokuskan bagi kelompok perempuan, pemilih pemula, penyandang disabilitas, serta wilayah 3T. Ia juga mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemetaan mendalam terkait kondisi geografis dan demografis yang berpengaruh terhadap tingkat partisipasi, seperti contoh wilayah Antiga di Karangasem dan Suwug di Buleleng. Menurutnya, coklit berbasis de jure yang diterapkan sebelumnya turut mempengaruhi rendahnya partisipasi dan perlu dievaluasi. Sejumlah peserta memberikan masukan terkait dinamika partisipasi pemilih di daerah masing-masing. Perwakilan KPU Kota Denpasar, I Made Windia, menyoroti fenomena golput politis yang dinilai lebih sulit ditangani dibanding persoalan administrative yang disambung oleh Randy Gusas. Sementara itu, KPU Buleleng, Putu Arya Suarnata memaparkan pengalaman dalam pengembangan konsep pendidikan demokrasi di sekolah melalui pemilihan ketua OSIS yang difasilitasi secara serius. KPU Gianyar Gusti Bagus Agung Swandhita juga menekankan perlunya pendekatan berbasis generasi serta penyusunan modul pendidikan pemilih yang adaptif terhadap kondisi lokal. Rakor juga membahas perlunya penguatan strategi komunikasi publik dan pemanfaatan media sosial untuk menyasar generasi Z dan generasi muda lainnya. KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara menekankan pentingnya keberlanjutan program, sementara Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengusulkan pembaruan mekanisme pendataan pemilih untuk menekan angka partisipasi rendah akibat mobilitas penduduk. Para peserta sepakat bahwa peningkatan partisipasi harus dibarengi dengan kesiapan anggaran, penyusunan modul materi, hingga kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan pemerintah daerah. Menutup rapat, I Gede John Darmawan menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan pemilih tidak dapat dilakukan KPU secara mandiri dan memerlukan dukungan lintas sektor. Ia berharap sinergi antara KPU, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin kuat memasuki tahun 2026, terutama menghadapi potensi peningkatan jumlah pemilih pemula yang diperkirakan mencapai 600 ribu orang pada Pemilu 2029. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Provinsi Bali Hadiri Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menghadiri Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan di Ruang Theater dr. A.A. Made Djlantik, Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, akademisi, serta mahasiswa. Seminar dibuka oleh Dekan FISIP Universitas Udayana, I Nengah Punia, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas penyelenggara dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Ia juga menyampaikan perlunya penyempurnaan regulasi untuk memperkuat tata kelola pemilu di masa mendatang. Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa DKPP terus mendorong penguatan etika dan integritas penyelenggara pemilu dalam revisi regulasi kepemiluan ke depan. Ia mengapresiasi penyelenggara pemilu di Provinsi Bali yang pada Pemilu 2024 tidak memiliki aduan etik ke DKPP, namun menegaskan bahwa integritas tidak diukur dari jumlah aduan, melainkan dari komitmen moral penyelenggara dalam menjalankan tugas secara profesional. “Integritas pemimpin menentukan kualitas demokrasi dan masa depan negara,” ujarnya. Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, turut menegaskan pentingnya pedoman yang kuat bagi pengawas pemilu dalam menjaga integritas proses demokrasi. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu menerapkan mekanisme pembinaan melalui reward and punishment untuk memastikan kualitas pengawasan, sekaligus menekankan pentingnya etika sebagai landasan dalam setiap tindakan pengawasan. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa tidak adanya sengketa signifikan dalam Pemilu 2024 di Bali menunjukkan kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara. Ia juga menjelaskan fungsi Sirekap sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi suara serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap hoaks. Selain itu, Lidartawan menyampaikan bahwa teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) akan mulai dimanfaatkan dalam mendukung tugas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Dari kalangan akademisi, Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana, I Ketut Putra Irawan, menyoroti pentingnya menjaga integritas sistem politik, termasuk memastikan keberadaan oposisi sebagai bagian dari keseimbangan demokrasi. Ia mendorong masyarakat untuk lebih kritis menilai rekam jejak peserta pemilu dan menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama. Dosen Universitas Udayana lainnya, Kadek Dwita Apriani, membahas isu revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menuju proporsional tertutup atau MMP, serta temuan penelitian bahwa praktik vote buying lebih banyak menyasar pemilih loyal partai. Pada sesi tanya jawab, peserta mengajukan sejumlah pertanyaan kritis terkait dinamika demokrasi saat ini, di antaranya Pasek Gautama menanyakan peran intellectual organic dalam ruang publik digantikan oleh influencer akibat berkembangnya budaya digital. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU menegaskan bahwa peran intellectual organic tidak dapat digantikan oleh influencer, karena kelompok intelektual memiliki fungsi analitis, etis, dan edukatif yang menjadi pilar dalam menjaga kedalaman demokrasi. Influencer dapat menjadi saluran distribusi informasi, namun tidak dapat menggantikan fungsi intelektual dalam membangun kesadaran politik yang kritis. Pertanyaan lain dikemukakan Gung is terkait pertanggungjawaban dana kampanye peserta pemilu. Ketua KPU menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan dana kampanye telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, meliputi audit oleh kantor akuntan publik serta kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan secara transparan sumber dan penggunaan dana. KPU menegaskan bahwa transparansi dana kampanye merupakan bagian penting dari akuntabilitas peserta pemilu dan menjadi salah satu indikator integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Acara ditutup dengan penganugerahan penghargaan kepada peserta dan pemateri, diikuti sesi foto bersama sebagai penanda komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu