Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Selasa (16/09), bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Bangli, Buleleng, Kota Denpasar, dan Karangasem, pejabat struktural dan fungsional KPU Bali, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali beserta tim pemeriksa, serta staf pengelola keuangan.
Acara dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I made Oka Purnama yang menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta dan mempersilakan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali untuk memaparkan maksud dan tujuan pemeriksaan. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006, dengan fokus pada pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 periode 2024 hingga Semester I Tahun 2025.
Pemeriksaan ini berlangsung selama 35 hari kerja, mulai 15 September hingga 23 Oktober 2025, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, kecuali belanja honorarium dan operasional Badan Ad Hoc. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan tematik nasional dan bertujuan memastikan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Gusti Ngurah Satria Perwira menyebutkan bahwa pemeriksaan ini penting mengingat realisasi belanja Pilkada Serentak hingga Mei 2025 mencapai Rp22,89 triliun untuk satker KPU se-Indonesia. “Kami menemukan masih ada kelemahan sistem pengendalian internal dan permasalahan seperti bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak valid atau belanja yang tidak sesuai ketentuan. Melalui pemeriksaan ini, kami akan menyampaikan konsep temuan untuk ditindaklanjuti, sehingga rencana aksi perbaikan dapat memberikan dampak yang signifikan dan tepat sasaran,” jelasnya.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam arahannya menegaskan pentingnya keterbukaan dan kerja sama seluruh jajaran KPU dalam mendukung proses pemeriksaan. “Kami menyambut baik kerja sama dengan BPK sebagai bagian dari pembelajaran bersama. Pemeriksaan ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi agar pengelolaan anggaran dapat lebih baik ke depannya. Kami berharap semua dokumen dipersiapkan secara lengkap dan informasi diberikan secara detail,” tegasnya.
Kegiatan ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, yang mengingatkan agar seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi tim pemeriksa selama proses berlangsung. Entry meeting ini menjadi awal penting untuk memastikan pengelolaan belanja Pilkada Serentak 2024 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)