Berita Terkini

KPU Bali Gelar Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Evaluasi Implementasi Aplikasi Srikandi

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Evaluasi Implementasi Aplikasi Srikandi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali pada Rabu (17/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Persuratan dan Arsip KPU RI, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Kasubbag Umum dan Logistik KPU se-Bali, serta para operator Srikandi. Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida, dalam sambutannya menyampaikan bahwa masih ditemukan sejumlah tata naskah dinas KPU Kabupaten/Kota yang belum sesuai aturan. Oleh karena itu, kegiatan ini penting dilakukan sebagai upaya penyamaan persepsi dan perbaikan administrasi surat-menyurat. Kasubbag Persuratan dan Arsip KPU RI, Tatit Dwiwiarti Santoso, menegaskan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Bali, namun juga dialami di tingkat pusat. Ia mengapresiasi implementasi aplikasi Srikandi di KPU Bali yang dinilai sudah berjalan baik, meskipun masih ada catatan teknis seperti penambahan nama satuan kerja dalam bagan. “Dari kesalahanlah kita belajar untuk melakukan perbaikan. Jangan takut salah dan jangan takut bertanya,” ujarnya. Dalam sesi teknis, tim Srikandi memberikan bimbingan penggunaan aplikasi mulai dari registrasi naskah keluar, pengunggahan dokumen, hingga penerapan tanda tangan elektronik (TTE). Selain itu, juga dipaparkan mekanisme pemberkasan arsip aktif agar lebih rapi dan mudah ditemukan kembali. Sosialisasi ini turut membahas sejumlah ketentuan tata naskah dinas, antara lain penggunaan font, format KOP surat, penomoran, hingga tata letak alamat surat. KPU RI juga mengingatkan agar kode klasifikasi penomoran surat mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024, serta kewajiban menyiapkan laporan Srikandi, daftar arsip aktif, dan alih media arsip mulai Juli 2025. Kegiatan ditutup dengan penekanan bahwa seluruh jajaran KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar tetap berpedoman pada keputusan KPU dan PKPU yang berlaku, sehingga tata kelola persuratan dan arsip dapat lebih tertib, seragam, dan profesional. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Provinsi Bali Laksanakan Pengecekan Rutin Kendaraan Dinas

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali melaksanakan pengecekan rutin kendaraan dinas yang dilakukan setiap satu bulan sekali sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi kendaraan tetap prima dan siap digunakan untuk mendukung kelancaran tugas kedinasan. Rabu(17/9). Pengecekan meliputi aspek teknis seperti mesin, oli, aki, rem, ban, hingga kebersihan kendaraan. Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala agar kendaraan selalu dalam kondisi aman, nyaman, dan layak jalan, terutama untuk menunjang mobilitas kegiatan penyelenggaraan tahapan Pemilu maupun kegiatan kedinasan lainnya. Dengan adanya pengecekan rutin ini, diharapkan kendaraan dinas KPU Provinsi Bali tetap dalam kondisi prima serta dapat mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara efektif dan efisien. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Provinsi Bali Gelar Apel Pagi, Fokus pada Penguatan Agenda Kerja

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali kembali melaksanakan apel pagi rutin di halaman kantor, Rabu(17/9). Apel dipimpin oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Bali. Dalam arahannya, Gede Lasida menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan agenda kegiatan yang telah disusun. Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk memperhatikan jadwal harian maupun mingguan, sehingga setiap kegiatan dapat terlaksana tepat waktu dan sesuai target. Selain itu, Ia juga mengingatkan agar jajaran KPU Provinsi Bali tetap menjaga kekompakan, semangat kerja, dan selalu siap dalam menghadapi dinamika pelaksanaan tugas kelembagaan. Apel pagi ini menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi internal sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan dalam mendukung suksesnya program kerja KPU Provinsi Bali. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Bali Ikuti Bimtek Penggunaan Aplikasi E-Lapkin

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengikuti Zoom Meeting Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SAKIP melalui aplikasi E-Lapkin yang diselenggarakan oleh KPU RI. Selasa(16/9) Kegiatan yang dibuka pukul 09.20 WIB ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU RI serta diikuti oleh jajaran Inspektorat Utama, Inspektur Wilayah, pejabat fungsional auditor, pejabat eselon II KPU RI, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kabupaten/Kota, serta pejabat perencanaan di lingkungan KPU. Dari KPU Bali, kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, I Wayan Gede Budiartha, serta operator E-Lapkin. Inspektur Wilayah I, Wahyu Yudi Wijayanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Evaluasi SAKIP diperlukan agar data kinerja dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan sekaligus menjadi upaya peningkatan kualitas tata kelola di lingkungan KPU. Melalui aplikasi E-Lapkin, KPU berkomitmen memperkuat sistem monitoring dan evaluasi internal, sehingga rekomendasi hasil evaluasi SAKIP dapat segera ditindaklanjuti secara digital dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan nilai SAKIP KPU yang pada tahun 2024 meraih predikat B, menuju target predikat BB. Kegiatan Bimtek ini juga diisi dengan simulasi penggunaan aplikasi oleh Pusdatin KPU RI, sesi diskusi, serta penutupan oleh Inspektur Wilayah I. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh unit kerja dalam mewujudkan peningkatan kinerja KPU melalui implementasi SAKIP dan pemanfaatan E-Lapkin secara optimal. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

KPU Bali Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Selasa (16/09), bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Bangli, Buleleng, Kota Denpasar, dan Karangasem, pejabat struktural dan fungsional KPU Bali, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali beserta tim pemeriksa, serta staf pengelola keuangan. Acara dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I made Oka Purnama yang menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta dan mempersilakan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali untuk memaparkan maksud dan tujuan pemeriksaan. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006, dengan fokus pada pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 periode 2024 hingga Semester I Tahun 2025.  Pemeriksaan ini berlangsung selama 35 hari kerja, mulai 15 September hingga 23 Oktober 2025, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, kecuali belanja honorarium dan operasional Badan Ad Hoc. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan tematik nasional dan bertujuan memastikan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam paparannya, Gusti Ngurah Satria Perwira menyebutkan bahwa pemeriksaan ini penting mengingat realisasi belanja Pilkada Serentak hingga Mei 2025 mencapai Rp22,89 triliun untuk satker KPU se-Indonesia. “Kami menemukan masih ada kelemahan sistem pengendalian internal dan permasalahan seperti bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak valid atau belanja yang tidak sesuai ketentuan. Melalui pemeriksaan ini, kami akan menyampaikan konsep temuan untuk ditindaklanjuti, sehingga rencana aksi perbaikan dapat memberikan dampak yang signifikan dan tepat sasaran,” jelasnya. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam arahannya menegaskan pentingnya keterbukaan dan kerja sama seluruh jajaran KPU dalam mendukung proses pemeriksaan. “Kami menyambut baik kerja sama dengan BPK sebagai bagian dari pembelajaran bersama. Pemeriksaan ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi agar pengelolaan anggaran dapat lebih baik ke depannya. Kami berharap semua dokumen dipersiapkan secara lengkap dan informasi diberikan secara detail,” tegasnya.  Kegiatan ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, yang mengingatkan agar seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi tim pemeriksa selama proses berlangsung. Entry meeting ini menjadi awal penting untuk memastikan pengelolaan belanja Pilkada Serentak 2024 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Ikuti Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin Secara Daring

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali bersama jajaran KPU/KIP se-Indonesia mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Senin (15/9). Dari KPU Bali, hadir Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), I Wayan Gede Budiartha, dan serta operator E-Lapkin. Kegiatan ini dibuka pukul 08.30 WIB oleh Kepala Bagian Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perencanaan Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Andi Mohammad Alfianto. Sosialisasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti rekomendasi Kemenpan RB terkait evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) KPU Tahun 2024, yang mendorong penggunaan teknologi informasi untuk pemantauan kinerja secara real time. Aplikasi E-Lapkin diharapkan mampu mempermudah pengukuran, pengumpulan, dan pelaporan kinerja agar lebih akurat, efektif, serta efisien. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar, menegaskan bahwa E-Lapkin merupakan tools penting dalam pemantauan kinerja organisasi. “SAKIP dengan E-Lapkin bisa benar-benar terintegrasi, sehingga akuntabilitas kinerja KPU dapat terus ditingkatkan,” ujarnya. Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU RI juga memaparkan teknis pengisian aplikasi yang akan menghasilkan perjanjian kinerja (PK) dan laporan kinerja. Inspektorat Utama KPU RI menekankan pentingnya penyusunan indikator kinerja yang jelas serta penyusunan manual book untuk mempermudah implementasi. Dalam evaluasi SAKIP Tahun 2024, KPU Provinsi Bali tercatat meraih predikat BB dengan nilai 79,50, sama dengan seluruh satker di wilayah Bali yang juga memperoleh predikat BB. Sebagai tindak lanjut, KPU Bali dijadwalkan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) aplikasi E-Lapkin pada gelombang kedua, tanggal 23 September 2025. Acara sosialisasi ditutup pada pukul 12.38 WIB dan diharapkan menjadi momentum peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)