Berita Terkini

KPU Bali Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2019

Badung, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (9/08/19) Dilaksanakan di Hotel Kuta Paradiso, rapat pleno mengundang jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, Saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Instansi terkait serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Pada kesempatan tersebut ditetapkan sebanyak 55 orang yang akan menduduki kursi di DPRD Provinsi Bali periode 2019-2024 dengan rincian PDI Perjuangan mendapat 33 kursi, Partai Golkar 8 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, Partai NasDem 2 kursi, PSI 1 kursi dan Hanura 1 kursi. Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih , Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, KPU Provinsi Bali mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Rapat pleno diakhiri dengan penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Provinsi Bali mengenai Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada masing-masing saksi Partai Politik, Bawaslu Provinsi Bali dan Instansi terkait. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Tujuh Orang Dilantik Sebagai Pejabat Struktural Eselon IV

Denpasar, bali.kpu.go.id – Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama melantik tujuh orang Pejabat Struktural Eselon IV dalam Acara Pengangkatan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten Badung, Tabanan dan Gianyar. (31/07/19) Ketujuh orang yang dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor. 2242/SDM.05.5-Kpts/51/Sek-Prov/VII/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pengawas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar tersebut adalah I Wayan Budiarta, SE (KPU Provinsi Bali) menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Keuangan, Ni Made Sumawati, SE (KPU Kabupaten Badung) menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas, Ni Made Irawati, SH (KPU Kabupaten Badung) sebagai Kepala Sub Bagian Hukum, Putu Eviyanti Dewi Lestari, ST (KPU Kabupaten Tabanan) sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Data,  Putu Gita Gowinda, ST (KPU Kabupaten Bangli) sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Ni Putu Sri Krisnawati, S.IP (KPU Kabupaten Gianyar) sebagau Kepala Sub Bagian Hukum dan I Gede Angga Pradhana, SE (KPU Kabupaten Gianyar) sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik. Oka Purnama dalam sambutannya meyampaikan pelantikan hari ini merupakan rangkaian dari pengisian beberapa jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya telah mendapat promosi Jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan sebelumnya. Oka Purnama juga menekankan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dan memahami segala tugas fungsi dan wewenang, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik serta senantiasa membangun soliditas dalam membangun suasana kerja yang kondusif (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Rapat Kesiapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (28/06/19) Rapat yang mengundang seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta penyeragaman pola dalam penyusunan kebutuhan Rencana Kegiatan Biaya (RKB) dalam hal pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 mendatang. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan selaku pimpinan rapat secara langsung meminta kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk melaporkan mengenai perkembangan usulan RKB ke Pemerintah Daerah. Dalam kesempatan tersebut, 6 (enam) KPU Kabupaten/Kota (Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Klungkung) juga diminta untuk memaparkan rancangan RKB untuk dicermati bersama sehingga dapat mencegah kekeliruan ataupun perbedaan standar dalam proses penyusunannya. Lidartawan juga mengingatkan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020, agar benar-benar fokus dalam melaksanakan koordinasi dengan pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal penyampaian RKB. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Bali juga menekankan kepada 6 (enam) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun RKB secara rinci dengan tetap memperhatikan tahapan dan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 80 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 81 Tahun 2017. “jangan sampai ada tahapan yang tidak teralokasi dalam usulan RKB tersebut” tegasnya. Berdasarkan  rancangan PKPU tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020,  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2019. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Rakor Persiapan Penyelesaian Perselisihan Pemilu

Gianyar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemilu 2019. Rapat yang dilaksanakan di Rumah Luwih Resort Gianyar tersebut mengundang Divisi Hukum, Divisi Teknis serta Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (28/05/19) Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya mengarahkan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota agar lebih fokus dalam mempersiapkan semua data-data yang diperlukan baik formulir hingga dokumentasi foto dan video sebagai bukti yang nantinya dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi. Lidartawan juga menambahkan bahwa KPU Provinsi Bali akan membentuk Tim khusus di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menghadapi Perselisahan Hasil Pemilu. Pada kesempatan tersebut, masing-masing anggota dan sekretaris KPU Provinsi Bali juga memparkan materi dan memberikan pengarahan mengenai tata cara beracara dan peraturan lainnya yang bersangkutan dengan permasalahan hukum dalam pelaksanaan Pemilu. Untuk Provinsi Bali, terdapat 3 gugatan untuk Pemilihan Anggota Legislatif yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Satu gugatan dilayangkan oleh Partai Gerindra dan dua gugatan oleh Partai Berkarya. Sedangkan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, gugatan dilayangkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Rapat Evaluasi Logistik Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu 2019

Denpasar, bali.kpu.go.id - Pasca pelaksanaan Pemilu 2019 yang jatuh pada tanggal 17 April 2019 silam, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Evaluasi Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2019 di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. (16/05/19) Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Bali tersebut mengundang Ketua, Sekretaris dan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan mendatangkan Wakil Kepala Biro Logistik KPU Bali Asep Suhlan sebagai narasumber. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya mengatakan mari kita mengatakan bahwa pertemuan kali ini agar digunakan untuk mengevaluasi kinerja khususnya di bidang pengadaan dan pendistribusian logistik pada Pemilu Tahun 2019 di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Lidartawan juga menambahkan berharap evalusi kali ini nantinya dapat dijadikan acuan dan perbaikan untuk pengadaan terutama pada pengadaan logistik pada Pemilu serentak di 6 kabupaten/kota pada tahun 2020 mendatang. Selain memaparkan materi mengenai evaluasi pengelolaan logistik, Asep Sulhan menyampaikan mengenai pentingnya bagi penyelenggara dalam menjaga prinsip pengadaan logistik yakni tepat jenis, tepat jumlah dan tepat kualitas. Asep juga menambahkan bahwa kedepannya, KPU akan merubah mekanisme pengadaan yang sebelumnya menggunakan sistem konvensional menuju sistem pengadaan elektronik. Dalam kesempatan tersebut, Asep beharap dengan evaluasi ini dapat meningkatkan kuallitas pengadminitrasian dokumen logistik dan meminimalisir kemungkinan temuan dari BPK. (gb.red/Foto KPU Bali/Gandi/Hupmas)

Populer

Belum ada data.