Berita Terkini

Rapat Koordinasi Antar Instansi Terkait Dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Buleleng

Terkait Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2012 maka dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2010, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi antar Instansi dalam rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012. Bertempat di Ruang Pertemuan Ranggon Sunset Singaraja, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini mewakili Sekda Buleleng, Anggota KPU Provinsi Bali Korwil Buleleng, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, Ketua Komisi C dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Buleleng serta para Pimpinan SKPD dan Instansi terkait dalam pelaksanan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepal Daerah. Tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang Penyelenggaraan Pemilukada sebagai bagian tugas konstitusional KPU dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam rapat ini yang pertama dibahas adalah tentang anggaran Pemilukada yang nanti akan diajukan kepada Pemerintah Daerah. Sebagai gambaran awal pemanfaatan dana Pemilukada Kabupaten Buleleng Tahun 2012 antara lain dialokasikan untuk pemberian honor petugas KPPS di 1066 TPS, PPS dan PPK se Kabupaten Buleleng yang diperkirakan mencapai 7 Milyar Rupiah, dengan besaran anggaran tersebut diharapkan dapat dialokasikan cadangan anggaran pada APBD Kabupaten Buleleng sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak menghadapi permasalahan yang berarti. Selain dari perencanaan kebutuhan dana tersebut persyaratan pendidikan para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dibuktikan dengan legalisasi ijazah juga mengemuka dalam rakor ini. Menurut informasi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng bahwa sesuai Peraturan Mendiknas Nomor : 59 Tahun 2008, kewenangan melegalisir ijazah adalah Kepala Sekolah masing-masing dimana ijazah tersebut dikeluarkan kecuali Sekolah yang bersangkutan telah dibubarkan, maka kewenangan legalisasi ijazah ada pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng. Selain itu dalam rakor juga membahas tentang berbagai inventaris permasalahan yang mungkin nanti akan dihadapi, dengan demikian KPU Kabupaten Buleleng beserta Instansi-instansi terkait dapat sedini mungkin mencari solusi pemecahan masalah baik dalam Tahap Persiapan maupun dalam Tahap Pelaksanaan Pemilukada nanti sehingga penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Buleleng dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Pelantikan Pejabat Eselon IV Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng

Pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2010, Pukul 10:00 WITA, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Bali, Putu Arya Gunawan,SH., melantik Pejabat Eselon IV Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng. Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali, acara tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng serta para pejabat di lingkungan KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten Buleleng. Pengangkatan sumpah serta pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor: 344/Kpts/KPU-Prov-016/V/2010, tanggal 10 Mei 2010, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, dimana tercatat 2 (dua) orang yang menduduki jabatan baru, mereka adalah : 1. I Nengah Penen Sarjana, S.Sos sebagai Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. 2. I Nyoman Riang Pustaka sebagai Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Provinsi Bali mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. "Pembelakalan" diberikan kepada Kasubbag Teknis dan Hupmas yang baru dilantik agar memperhatikan semua aturan dan koordinasi sebelum memberikan informasi atau pernyataan kepada masyarakat. Sementara itu kepada Kasubbag Keuangan, Umum dan logistik, agar mulai merancang anggaran dengan sebijak mungkin menjelang Pemilu Kada di Buleleng. Selain itu, beliau juga menambahkan agar pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri serta meningkatkan koordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU maupun instansi terkait sehingga pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilaksanakan berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dijadwalkan.

Kunjungan KPU Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan

Pada Hari Jumat, 14 Mei 2010, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Bali menerima kunjungan KPU Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. KPU Kabupaten Tabalong tersebut terdiri dari Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Fahriansyah, S.Ag, M.Ag dan Sekretaris KPU Kabupaten Tabalong, Drs. H. Yuzan Noor, M.Si. Mereka diterima oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Dra. Gayatri, M.Si, Ak., Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, SH., dan Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas, I Wayan Sudra Budiasa, SH. Indeks Artikel Kunjungan KPU Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan Kunjungan KPU Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan Semua Halaman

MK Kabulkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Bangli di 12 TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, untuk melakukan pemungutan suara ulang di 12 TPS (Tempat Pemungutan Suara). MK mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara Nomor 9/PHPU.D-VIII/2010, terkait dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PemiluKada) Kabupaten Bangli yang diajukan oleh pasangan IBM Brahmaputra dan I Wayan Winurjaya. Dengan demikian mahkamah juga menangguhkan Keputusan KPU Kabupaten Bangli Nomor 270/28/KPU tentang Penetapan Pasangan calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010 serta Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Bangli Nomor 270/391/KPU tertanggal 11 Mei 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010. Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangli untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 12 TPS di tiga Kecamatan, yakni : - Kecamatan Kintamani (9TPS) : TPS 01 dan 02 Desa Serai, TPS 08 Desa Satra, TPS 02 Desa Selulung, TPS 01 Desa Pengejaran, TPS 08 Desa Sukawana, TPS 01 dan 02 Desa Bantang serta TPS 01 Desa Binyan. - Kecamatan Bangli (1TPS) : TPS 08 Desa Pengotan. - Kecamatan Tembuku (2 TPS) : TPS 13 dan 14 Desa Yang Api.

Koordinasi KPU Bali Dengan Kapolda Bali

Menjelang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 5 Kabupaten/Kota se-Bali, KPU (Komisi Pemilihan Umum) provinsi Bali mengadakan pertemuan yang dimulai pukul 13.30 WITA dan mengagendakan kesiapan pengamanan Pilkada yang dilakukan oleh kepolisian. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bali beserta jajarannya bertempat di Mapolda Bali Jl. Kamboja Denpasar. Adapun saran dari Kapolda Bali dalam mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam pelaksanaan dilapangan diharapkan agar dapat diinfentarisir kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran dimasing-masing tahapan pelaksanaan Pilakda. Dari Kapolda mengharapkan agar kita bejalan diatas aturan, yang tidak membuka peluang terjadi permasalahan, dan mengimpentarisir kemungkinan yang terjadi di tiap-tiap tahapan. KPU beserta Kapolda agar duduk bareng dengan pasangan calon untuk menjaga keamanan Pilkada dan mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Kapolada Bali akan menyesuaikan program-program KPU dengan Kapolda dalam pelaksanaan tugas dilapangan. KPU Bali akan melakukan koordinasi setiap saat terkait dengan Pelaksanaan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota tersebut.

Populer

Belum ada data.