Berita Terkini

KPU Bali Tetapkan 3.287.880 Pemilih Dalam DPS Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Setelah melalui proses panjang sejak dilakukannya penyandingan Data Penduduk Potensial Pemilu Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dengan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II tahun 2022 pada Januari 2023 hingga dilakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam masa 12 Februari hingga 14 Maret 2023 oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih), KPU Provinsi Bali menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 di b Hotel Denpasar, Jumat (14/04/2023). Tercatat sejumlah  3.287.880 Pemilih yang terdiri dari 1.625.110 laki-laki dan 1.662.770 perempuan, serta 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 716 Desa Kelurahan, 57 Kecamatan dan 9 Kabupaten Kota se Provinsi Bali, ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Provinsi Bali dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Jalannya pleno Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Bali ini merupakan kelanjutan Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023, dengan telah dilakukannya penempelan Daftar Pemilih Sementara di setiap Kantor Desa/Kelurahan untuk diumumkan dan mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Hadir dalam rapat pleno ini dari Bawaslu Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Instansi Pemerintah Terkait di Provinsi Bali, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Bali, serta awak media cetak dan elektronik. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa perjalanan data pemilih masih panjang, dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama setiap pihak terkait yang secara bersama-sama turut mengawal jalannya penyusunan data pemilih untuk pemilu tahun 2024 hingga nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Mempersiapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Bali Pemilihan Umum Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali melaksanakan persiapan rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan menghadirkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan Data dan Informasi di kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (13/04/2023). Dalam rapat persiapan dilakukan pencermatan terhadap rancangan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Bali Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan menyandingkan penetapan hasil berita acara dari KPU Kabupaten/Kota se Bali. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan dalam arahannya bahwa kerja penyusunan daftar pemilih pemilu Tahun 2024 masih panjang dan terus berproses, agar diterapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sehingga hak konstitusional warga negara yang benar-benar memiliki hak pilin dapat didaftarkan dalam daftar pemilih nantinya. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Dharma Sanjaya menando pembacaan dan pencocokan hasil penetapan dari Kabupaten/Kota, serta menyampaikan hasil penyusunan TPS Lokasi Khusus yang telah disetujui KPU RI dan telah menjadi bagian dari jumlah TPS keseluruhan yang ditetapkan. Hadir dan turut memberi masukan dan saran, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariani, dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Pemberian Santunan Bagi Anak Yatim dilingkungan KPU Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Sesuai dengan arahan Sekretaris Jendral KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, perihal pemberian santunan anak yatim di Lingkungan KPU dan masyarakat setempat, secara serentak di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan kerja masing masing. KPU Bali melaksanakan pemberian santunan pada anak yatim bertempat di kantor KPU Bali, Rabu (12/4/2023) Tujuan dilaksanakanya pemberian santunan ini adalah untuk mempererat tali silahturahmi dan untuk meningkatkan solidaritas antar sesama dan  kesempatan ini santunan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan  didampingi Sekretaris KPU Bali Made Oka Purnama yang diserahkan kepada anak anak yatim piatu dari Yayasan sayangi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Agung Lidartawan menjadi narasumber dalam acara sinergritas Polda Bali degan Bawaslu Provinsi Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjadi narasumber dalam acara sinergritas Polda Bali degan Bawaslu Provinsi Bali dan jajaran dalam rangka mewujudkan Pemilu yang kondusif, berlangsung di hotel Nirmala, Rabu (12/4/2023) Acara yang dibuka  oleh Kasubdit I Ditintelkam I Wayan Sumara, S.sos, M.Si bertujuan untuk mewujudkan situasi Kamtibmas tetap kondusif serta meningkatkan pengawasan selama tahapan Pemilu tahun 2024.Pada kesempatan ini Agung Lidartawan menyampaikan Kerjasama antara KPU, Bawaslu sebagai penyelenggara harus diutamakan untuk mewujudkan Pemilu yang kondusif.  Harus memahami aturan yang berlaku dan bisa menjadi pendamai dimanapun berada. Selain KPU Bali, pada kesempatan ini hadir sebagai narasumber Kasubdit I Ditintelkam I Wayan Sumara, S.sos, M.Si, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, Se., Mm., Mh (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Rapat Pleno Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali Pemilu 2024

Denpasar.bali.kpu.go.id - Tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pencalonan DPD Provinsi Bali pada pemilu 2024 sudah memasuki tahap akhir. Setelah dilakukan verifikasi faktual (verfak)  perbaikan kedua dan penyampaian Berita hasil verfak perbaikan kedua oleh KPU Kabupaten/Kota, pada hari selasa (11/4/2023) KPU Provinsi Bali menetapkan Berita Acara rekapitulasi hasil Verfak perbaikan kedua terhadap empat bakal calon Dewan Perwakilan  Daerah Provinsi Bali yang masih dinyatakan Belum memenuhi syarat pada tahap perbaikan Pertama. Berdasarkan hasil rekapitulasi perbaikan kedua yang dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis Luh Putu Sri Widyastini   dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM John Darmawan  dari syarat minimal dukungan pemilih yang harus terpenuhi sejumlah 2000 pemilih, masing masing Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 yakni Komang Merta Jiwa telah memenuhi syarat  minimal  Jumlah Dukungan pemilih sebanyak 2235, kemudian bakal calon DPD I Made Kerta Suwirya dengan Jumlah Dukungan Memenuhi Syarat sejumlah  2210 pemilih, selanjutnya bakal calon DPD I Wayan Sedang dengan Jumlah Dukungan Memenuhi Syarat sejumlah 2070 pemilih dan terakhir bakal calon DPD Putu Wahyu Widiartana dengan Jumlah  Dukungan yang Memenuhi Syarat sejumlah 2177 pemilih.  Penetapan hasil rekapitulasi verifikasi perbaikan kedua digelar dalam rapat pleno terbuka tersebut yang dihadiri  oleh Bawaslu Provinsi Bali, Ketua dan anggota Divisi Teknis, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota seBali. Disamping itu juga hadir Bakal Calon Anggota DPD, LO (Liaison officer) dan admin, serta Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dalam Pemilu Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. Berdasarkan atas ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota dewan Perwakilan Daerah, bahwa hasil rekapitulasi hasil Verfak perbaikan kedua akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi akhir yang akan menjadi dasar penetapan keputusan KPU Terhadap Bakal Calon DPD yang memenuhi syarat untuk dapat melakukan pendaftaran pencalonan yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 14 Mei 2023. Rapat Pleno bertempat di Ruang Rapat KPU Bali dipimpin oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi oleh Anggota KPU Bali, Anak Agung Raka Nakula, Luh Putu Sri Widyastini, John Darmawan,I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang diakhiri dengan  penandatanganan serta penyerahan  Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua kepada masing masing  Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Denpasar - bali.kpu.go.id,  Sebagai tindaklanjut terhadap Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan paling lama 10X24 jam, KPU Provinsi Bali melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Provinsi. (Sabtu, 1/4/2023) Sebelum pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dilaksanakan di wilayah Provinsi Bali, Prima telah  menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan hanya pada daerah Papua dan Riau yang selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan tersebut menyatakan bahwa Prima memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahap penentuan sampel verifikasi faktual oleh KPU RI Data hasil sampel dari KPU RI diturunkan pada KPU Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan verifikasi faktual kepengurusan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan verifikasi keanggotaan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 4 April 2023.  Pada Provinsi Bali data sampel verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima hanya terdapat pada 7 Kabupaten/Kota yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung dan Gianyar. Sedangkan pada Kabupaten Tabanan dan Karangasem tidak terdapat kepengurusan dan keanggotaan Prima. (erma.red/Foto KPU Bali/erma/hupmas)