Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Denpasar, Bali.kpu.go.id-Guna berbagi informasi terkait proses kampanye, dana kampanye dan mengenai partisipasi masyarakat secara teknis bersama dengan KPU Kab/Kota lain, KPU bali melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, dilaksanakan di ruang rapat KPU Bali, Selasa (7/11/2023) “PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sudah ada tinggal Jadi kita harus menunggu dan bekerja dengan juknis yang ada.  banyak hal yang harus kita persiapkan dan kita berikan serta fasilitasi oleh KPU kepada seluruh peserta pemilu”. Demikian disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan pada pembukaann rapat. John Darmawann juga mengingatkan KPU Kabupaten/Kota Tahapan memang baru kita mulai pada 28 November 2023, sampai 10 Februari 2024, Bagaimana kita memfasilitasi zona terkait pemasangan alat peraga kampanye, mengingat terkadang adanya perebutan zona pada saat pemasangan alat peraga kampanye. Pada kesempatan ini Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka hadir menyampaikan, sangat tepat menghadirkan KPU Kabupaten/Kota agar menyamakan persepsi mengenai alat peraga, entah itu isinya, ukurannya yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Wayan Wirka juga menambahkan Jangan sampai ada penjelasan yang membingungkan mengenai kampanye. Terkadang informasi yang diberikan tidak sama, akan menimbulkan hal hal yang berbeda. Acara yang dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupatem/Kota, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupatem/Kota se-Bali ditutup oleh Anggota KPU John Darmawan setelah melalui sesi diskusi dan tanya jawab.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Gelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi DPTb Pemilu 2024 untuk Bulan Oktober 2023

Denpasar, bali.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Umum 2024 pada bulan Oktober 2023. Acara yang bertempat di ruang rapat KPU Bali ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah Provinsi Bali. Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, membuka acara dengan menekankan pentingnya pemantauan dan pelayanan hak pilih, khususnya bagi pensiunan TNI POLRI. Ia juga menekankan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI terkait status sipil yang menjadi anggota TNI POLRI, serta pemahaman terhadap regulasi pemutakhiran data pemilih.Senin (06/11/2023) Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menjelaskan alur pemutakhiran data pemilih dari awal tahapan hingga ditetapkan sebagai DPT. Progres tahapan yang sedang berjalan, yaitu pelayanan pindah memilih yang diorganisir dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) secara berjenjang, juga disampaikan. Ni Ketut Ariani, Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Bali, mengungkapkan koordinasi intensif dengan Bawaslu dan KPU terkait Data Pemilih. Ia menekankan bahwa Bawaslu dan KPU Provinsi bertanggung jawab sebagai pelaksana regulasi atas pimpinan lembaga masing-masing di pusat dalam tugasnya. Rapat ini juga dihadiri oleh jajaran instansi terkait pemerintah Provinsi Bali, seperti Dinas PMD Dukcapil, Kesbangpol, dan Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bali. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendukung dan berkoordinasi terkait pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Bali, termasuk pelayanan perekam dan pencetakan KTP Elektronik oleh Dinas PMD Dukcapil, serta pemantauan lokasi daerah tanpa sinyal internet (blankspot) oleh Dinas Kominfo dan Statistik. Acara dilanjutkan dengan rekapitulasi progres pelayanan pindah memilih dalam data DPTb yang dilakukan secara internal bersama KPU Kabupaten/Kota. Data untuk bulan Oktober 2023 menunjukkan perubahan jumlah pemilih sebanyak 1006 masuk dan 1022 keluar, dengan sebaran di berbagai daerah di Provinsi Bali. Di Kota Denpasar, terdapat 171 data pemilih masuk dan 245 pemilih keluar. Sementara itu, di Kabupaten Badung, terdapat 98 data pemilih masuk dan 190 pemilih keluar, Kabupaten Tabanan data masuk 330 pemilih  keluar 190, Kabupaten Jembrana data pemilih masuk 49, pemilih keluar 69, Kabupaten Buleleng data pemilih masuk 163, keluar 177, Kabupaten Bangli data masuk 87, keluar 43,   Kabupaten Karangasem data pemilih masuk 27, keluar 71, Kabupaten Klungkung data masuk 131, pemilih keluar 61, dan Kabupaten Gianyar data masuk 10, keluar 48 pemilih Rapat koordinasi ini diakhiri dengan komitmen untuk terus memantau dan memastikan kelancaran tahapan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilihan Umum 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bakal Capres-Cawapres, Anis-Muhaimin Daftar ke KPU

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kedatangan delegasi gabungan partai politik pengusul Partai NasDem, PKB dan PKS untuk mendaftarkan Bakal Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pukul 09.36 WIB sebagai Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (19/10/2023). Rombongan disambut Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan diterima Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap serta disaksikan Bawaslu. “Pertama kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu karena telah berkenan untuk menerima kami pagi ini sesuai yang kami harapkan mendaftar di hari pertama,” ujar Bacapres Anies. Sementara itu Hasyim Asy’ari menyampaikan pascapendaftaran KPU selanjutnya melakukan pemeriksaan berkas yang ukurannya didasarkan pada dua hal, lengkap atau belum lengkap. Apabila dinyatakan lengkap, setelahnya KPU akan melakukan verifikasi yang ukurannya benar atau belum dan sah atau belum. “Nanti ada kesempatan kalau ada dokumen belum benar atau sah nanti ada kesempatan untuk kelengkapan atau perbaikan-perbaikan,” kata dia. Pada kesempatan ini, Hasyim juga menyampaikan KPU selanjutnya memberikan surat pengantar bagi bakal pasangan calon untuk mengikuti proses pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden oleh tim pemeriksa di RSPAD Gatot Subroto. “InsyaAllah nanti akan dilakukan pada Sabtu 21 Oktober 2023,” ungkap Hasyim. (humas kpu ri dianR/foto: tim humas/ed diR)

Bakap Capres-Cawapres, Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kedatangan delegasi gabungan partai politik pengusul PDI Perjuangan, PPP, Perindo dan Hanura untuk mendaftarkan Bakal Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mohammad Mahfud Mahmodin pada pukul 12.20 WIB sebagai Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (19/10/2023). Rombongan disambut Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan diterima Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap serta disaksikan Bawaslu. “Untuk menyerahkan dokumen Bersama partai pengusung. Mudah-mudahan jadi awal legalitas terpenuhi,” ujar Bacapres Ganjar. Sementara itu Hasyim Asy’ari menyampaikan pascapendaftaran KPU selanjutnya melakukan pemeriksaan berkas yang ukurannya didasarkan pada dua hal, lengkap atau belum lengkap. Apabila dinyatakan lengkap, setelahnya KPU akan melakukan verifikasi yang ukurannya benar atau belum dan sah atau belum. “Sehingga kemudian apabila ada dokumen belum benar dan sah masih ada kesempatan memperbaiki disepanjang waktu verifikasi persyaratan,” kata dia. Pada kesempatan ini, Hasyim juga menyampaikan KPU selanjutnya memberikan surat pengantar bagi bakal pasangan calon untuk mengikuti proses pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden oleh tim pemeriksa di RSPAD Gatot Subroto. “Sebagaimana dijadwalkan untuk bapaslon Ganjar dan Mahfud dilakukan pada Ahad 22 Oktober 2023,” ungkap Hasyim. (humas kpu ri dianR/foto: tim humas/ed diR)

Pendaftaran Bakal Capres - Cawapres 19 - 25 Oktober 2023

Jakarta, kpu.go.id - Tiga hari jelang dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan bakal calon wakil presiden Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pengumuman terkait pendaftaran kepada masyarakat, melalui konferensi pers, di Media Center KPU, Senin (16/10/2023). Hadir Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Pada kesempatan ini Hasyim menyampaikan beberapa hal, yakni waktu pendaftaran 19-24 Oktober 2023 pukul 0800-16.00 WIB dan 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta. Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. "Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024," kata Hasyim. Sementara Idham menyampaikan bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024. "Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham. Idham juga mengingatkan wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran. Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. "Kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima. Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023)," tutup Idham. Turut mengikuti pejabat Eselon I dan II di Lingkungan KPU. (humas kpu dianR/foto: idan-hilvan/ed diR

Tindak Lanjut Putusan MK Dalam Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Jakarta, kpu.go.id -  Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, dan Betty Epsilon Idroos bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memimpin Konferensi Pers Tindak Lanjut KPU terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di Media Centre KPU, Senin (16/10/2023). Hasyim menyampaikan bahwa KPU menyikapi putusan MK ini dan akan mengkaji amar putusan MK. KPU juga akan menyusun draft perubahan Peraturan KPU, serta bersurat ke pemerintah dan DPR.  Sementara itu Idham menjelaskan bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang telah diatur dalam UU Pemilu maupun Putusan MK. Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu harus meminta izin kepada Presiden dan surat permintaan izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

🔊 Putar Suara