Berita Terkini

KPU Bali Tetapkan 3.269.516 Pemilih dalam DPT Pemilu 2024 Provinsi Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 yang serentak telah dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2023 di Kabupaten/Kota se Bali, sesuai tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu Tahun 2024 Provinsi Bali di Prime Plaza Hotel, Sanur, Rabu (28/06/2023). Dalam jalannya pleno terdapat koreksi atas penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Kota, tepatnya untuk DPT di Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar dengan memasukkan dua orang pemilih yang akibat peristiwa kependudukan dan juga masukan tanggapan masyarakat ditemukan belum tercatat dałam DPT. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam memimpin jalannya Rapat Pleno Terbuka menyatakan proses perbaikan ini dilakukan terbuka tanpa ditutup-tutupi disaksikansikan langsung oleh peserta dan undangan rapat pleno untuk menunjukkan bahwa KPU Provinsi Bali bersama KPU Kabupaten/Kota bekerja transparan dan mengakomodir semua masukan dan saran dalam upaya menyusun data pemilih Pemilu 2024 yang valid. ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas) Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi Bali dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.  Klik disini  

KPU Bali Gelar Rapat Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - "Hasil verifikasi ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan didasarkan atas preferensi pribadi. Data yang diverifikasi merujuk pada surat keterangan yang diterima dari instansi terkait, seperti Kejaksaan, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), dan Pengadilan, yang merupakan hasil konsultasi, audiensi KPU Bali". Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Liartawan dalam membuka Rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Bali. Bertempat di ruang rapat KPU Bali pada Sabtu, 24 Juni 2023. Pada kesempatan ini Agung Lidartawan juga menyampaikan : “hari ini kami akan menyampaikan Apa saja yang bisa diperbaiki dan mana saja yang tidak bisa diperbaiki” Bapak/Ibu bisa complain kepada kami jika hasil verifikasi tidak sesuai. Penyerahan hasil verifikasi akan dilaksanakan secara simbolis dan lebih lengkapnya dapat dilihat pada aplikasi Silon Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, dan Anggota KPU John Darmawan, juga menyampaikan hasil verifikasi terkait bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Bali. Mereka memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi serta perbaikan dokumen persyaratan yang telah dilakukan. Agung Nakula, Anggota KPU Bali Divisi Hukum, juga memberikan pesan kepada para calon anggota untuk menjadikan pencalonan ini sebagai pembelajaran. Ia mengingatkan agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang terjadi sebelumnya dan mengharapkan persiapan yang matang. Jangan menunda-nunda pekerjaan hingga detik-detik terakhir. Diakhir rapat ketua KPU Bali menutup dengan harapan : administrasi perbaikan dapat dilaksanakan di awal tidak usah menunggu hari terakhir, dan masukan masukan dari peserta rapat agar lebih lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Provinsi Bali Ajak Parpol dan Stakeholder Cermati Data Pemilih Sebelum Penetapan DPT Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Menjelang tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan dan Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di KPU Provinsi Bali yang dilaksanakan selama 2 (dua) pada tanggal 17 s.d. 18 Juni 2023 bertempat di Aryaduta Hotel Bali. Mengundang Stakeholder Terkait Provinsi Bali, Partai Politik Tingkat Provinsi Bali, Ketua, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Admin serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se Bali, rapat dilaksanakan untuk konsolidasi data serta pencermatan data invalid dan saran perbaikan Bawaslu serta tanggapan masyarakat. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya menyatakan bahwa sebelum DPT ditetapkan, KPU melibatkan Partai Politik dan Stakeholder dalam penyusunan dan pencermatan data pemilih.  "Besar harapan kami seluruh pihak dapat turut mencermati data agar nantinya tidak ada lagi calon yang mempermasalahkan data, karena ini sudah merupakan hasil kerja kita bersama" tegasnya sekaligus membuka Rapat Koordinasi. Diskusi secara panel menghadirkan Narasumber Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, I Wayan Eka Wiyata yang memaparkan kondisi data Kependudukan dan perkembangan perekaman KTP-el di Provinsi Bali. Hal ini sebagai bentuk partisipasi Dukcapil dalam pemutakhiran data pemilih. Dilanjutkan dengan Narasumber dari Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Ida Bagus Ardana dengan materi Perkembangan Data dan Jadwal Pembaharuan Data Lapas/Rutan di Provinsi Bali serta permasalahan data NIK warga binaan dan tahanan. Pada sesi diskusi selain proses pemutakhiran data, dibahas juga tentang bagaimana mekanisme sosialisasi di dalam lapas/rutan, dimana Partai politik tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye. Sosialisasi dilakukan oleh KPU melalui tatap muka dan bahan sosialisasi tentang hari pemungutan suara, tata cara memilih dan daftar peserta pemilu. Bawaslu Provinsi Bali melalui Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, I Ketut Sunadra mengapresiasi KPU Provinsi Bali yang menghadirkan masyarakat khususnya Partai Politik sehingga proses pemutakhiran data diketahui secara transparan dengan harapan tidak ada sengketa proses dan hasil yang menggunakan DPT sebagai materi gugatan. Diakhir kegiatan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan arahannya agar KPU kabupaten/Kota tetap melakukan koordinasi terkait penyelesaian data baik itu turunan KPU RI maupun saran dan masukan masyarakat. Pastikan pemilih memenuhi syarat dan output data pemilih harapannya tidak hanya bermanfaat untuk Pemilu tapi juga untuk data kependudukan pemerintah. (Odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Calon Anggota KPU Bali Periode 2023 - 2028 Memasuki Tahapan Tes Psikologi

Denpasar, bali.kpu.go.id - Setelah melalui tahapan pertama tes seleksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali melanjutkan proses seleksi calon anggota KPU Bali periode 2023-2028 dengan mengadakan tes psikologi. Tahapan tes psikologi ini dilaksanakan di Prime Plaza Sanur pada tanggal 8 Juni 2023. Dalam rangka menjalankan tes psikologi ini, KPU Bali bekerja sama dengan Tim psikologi dari DISPSIAD Bandung yang terdiri dari. Dra. Sri Handayani, M.Psi, seorang psikolog menjabat sebagai supervisor dalam tahapan tes ini. Haldy Yuniardi Latief, A.Md, ditunjuk sebagai Min, sedangkan Dito Pradipta, S.Psi, menjabat sebagai Testor. Sementara itu, Ratna Jupitawati, S.Pi, menjabat sebagai Evaluator. Acara tes psikologi dibuka oleh Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Bali. Tes berlangsung selama 4 jam dengan melibatkan 23 peserta yang telah lolos tahap sebelumnya. Kolonel Sri Handayani memberikan penjelasan terkait peraturan dan aturan dalam menjalani tes psikologi ini, sementara Haldy Yuniardi Latief memastikan kelancaran jalannya tes. Setelah tes psikologi selesai dilaksanakan, kemampuan peserta dalam mengelola emosi, interaksi sosial, dan kesiapan mental diuji melalui berbagai metode psikologi yang sesuai dan akan dievaluasi oleh tim psikologi tersebut. Peserta yang memenuhi kriteria psikologis yang diinginkan akan melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya dalam proses pemilihan anggota KPU Bali. Dengan tahapan tes psikologi yang sukses ini, diharapkan KPU Bali dapat memilih anggota KPU yang memiliki kestabilan psikologis yang baik serta kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara  pemilihan umum di Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Peserta Seleksi Anggota KPU Provinsi Bali Periode 2023 - 2028, Ikuti Seleksi Tertulis Berbasis Komputer.

Denpasar, bali.kpu.go.id - Setelah menetapkan dan mengumumkan hasil Penelitian Administrasi, Tim Seleksi anggota  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali periode 2023 - 2028 menggelar tahapan tes tertulis berbasis komputer untuk peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Bali periode 2023-2028.  Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) pada hari Rabu, 7 Juni 2023 Tes tertulis berbasis komputer diikuti Sebanyak 23 peserta yang  dibuka oleh Ketua Tim Seleksi Nyoman Budi Adnyana dan didampingi oleh anggota Tim Seleksi KPU Bali, Sekretaris KPU Bali, serta perwakilan dari SDM KPU RI. Tes tertulis ini merupakan salah satu tahapan penting dalam seleksi calon anggota KPU Provinsi Bali. Peserta diuji melalui 105 pertanyan yang terdiri dari 100 soal pilihan ganda dan 5 esai terkait pengetahuan administrasi serta tugas dan tanggung jawab anggota KPU. Tes ini bertujuan untuk memastikan calon anggota KPU yang terpilih memiliki pemahaman yang baik tentang administrasi dan kesiapan untuk mengemban tugas dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Bali. Tim Seleksi anggota KPU Bali bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan tes tertulis ini untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan adil dan transparan. Sekretaris KPU Bali juga turut hadir untuk memberikan pengawasan dan memastikan kesesuaian pelaksanaan tes dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kehadiran perwakilan dari SDM KPU RI yang membawa langsung Soal  tersegel dari Jakarta  menunjukkan komitmen KPU RI  dalam pelaksanaan rangkaian seleksi anggota  KPU Provinsi Bali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan  diharapkan anggota KPU yang terpilih adalah individu yang berkualitas dan mampu menjalankan tugas dengan profesionalisme dalam pemilu dan pemilihan. Setelah pelaksanaan tes tertulis akan dilanjutkan dengan rangkaian  Tes Psikologi  pada hari Kamis 8 Juni 2023 bertempat di prime plaza hotel dengan melibatkan Tim psikologi dari DISPSIAD Bandung. Dengan adanya tahapan seleksi yang ketat dan transparan ini, diharapkan anggota KPU Provinsi Bali yang terpilih nantinya dapat menjadi penyelenggara pemilu  yang independen dan berintegritas dalam mengawal proses pemilihan umum di Bali.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Pronvinsi Bali Menggelar Rakor Tindak Lanjut Atas Saran Perbaikan Bawaslu Terhadap Penyusunan DPSHP menuju penetapan DPT

Denpasar, bali.kpu.go.id - Guna membuka akses luas terhadap proses penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dalam tahapan saat ini proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir), KPU Pronvinsi Bali menggelar rapat koordinasi tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu terhadap penyusunan DPSHP menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Senin (05/06/2023). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan dalam pembukaan kegiatan ini bahwa, keberhasilan Pemilu dimulai dari Daftar Pemilih bekualitas, untuk itu diperlukan kerja bersama antara KPU dan Bawaslu untuk memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih. Arahan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, bahwa sejalan dengan arahan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI dan Ketua KPU Provinsi Bali, proses penyusunan daftar pemilih memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat juga masukan dan saran perbaikan dari Bawaslu, dalam rangka memastikan data pemilih yang akurat, aktual dan komprehensif. Dalam rakor yang dihadiri Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota, secara bergantian memberikan tanggapan atas progres data saran perbaikan yang telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/ Kota, sehingga diketahui seluruh peserta rapat bahwa berdasarkan pemaparan tersebut saran perbaikan yang disampaikan sudah ditindaklanjuti, tinggal melanjutkan koordinasi sampai batas waktu penetapan DPT oleh Kabupaten Kota di tanggal 21 Juni 2023. (odde.red/Foto KPU Bali/odde/hupmas)

Populer

Belum ada data.