Berita Terkini

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Wajib selimuti seluruh Tahapan Pemilu 202

bali.kpu.go.id  Sejak secara resmi diluncurkan tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, KPU RI secara intensif melakukan Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi dengan penyelenggara pemilu di tingkat Daerah. Berkaitan dengan sedang berjalannya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, KPU RI mengelar Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik   Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dengan mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sambutannya menegaskan kepada seluruh jajaran Divisi Hukum agar selalu menjalankan fungsinya untuk menjadi selimut dalam setiap tahapan  penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebagai penyelenggara Pemilu agar tetap berfokus dengan  tugas dan fungsi sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, jangan sampai melakukan inovasi atau kreativitas yang diluar ketentuan yang berlaku, jelasnya. KPU Provinsi Bali pada kesempatan tersebut  dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM I Wayan Nopi Suryanto dan Kasubbag Hukum dan  SDM Ni Putu Kartiani, mengikuti Rapat Koordinasi yang berlangsung dari tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2022 bertempat di Hotel Mercure Ancol - Jakarta. Dengan menghadirkan beberapa Narasumber dari DKPP RI, Bawaslu RI, Inspektorat RI serta dari anggota KPU RI dilakukan pembahasan terkait Berita acara penyelesaian sengketa administrasi dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, Penegakan Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu dilanjutkan dengan pembahasan Penyelenggaraan SPIP serta penyuluhan PKPU 4 Tahun 2022 serta Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum,  Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses dalam Tahapan Pemilu 2024. (nopie.red/Foto KPU Bali/nopie/hupmas)

KPU Bali Tetapkan 3.076.011 Pemilih pada PDPB Juli 2022

bali.kpu.go.id KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022 di Tingkat Provinsi Bali, dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, serta Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Bali, Kamis (04/08/2022). Sebelum ditetapkan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan beberapa hal yang telah dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Data Padanan yang diturunkan oleh KPU RI, serta kendala dalam hal penyandingan dan pencermatan data sesuai arahan dalam Surat KPU RI, akan diselesaikan di bulan Agustus ini. Selanjutnya ditetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Juli dengan jumlah pemilih sebanyak 3.076.011 (tiga juta tujuh puluh enam ribu sebelas) pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.529.186 (satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam) pemilih dan rincian jumlah pemilih perempuan sebanyak 1.546.825 (satu juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus dua puluh lima) pemilih, tersebar di 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota se-Bali.  Terjadi penurunan jumlah pemilih pada Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di bulan Juli dari jumlah bulan sebelumnya sebesar 0,048%. (odde.red/Foto KPU Bali/gg/hupmas)

Audiensi KPU Bali Dengan Danrem 163/Wirasatya Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024

bali.kpu.go.id Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Anggota KPU Bali, Sekretaris dan Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarat, Hukum dan SDM KPU Bali, melaksanakan audiensi dengan Dandrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Choirul Anam bertempat di ruang tamu makorem, Kamis (4/8/2022)   Dalam audiensi sekaligus perkenalan dari Ketua dan Anggota KPU Bali, Agung Lidartawan menyampaikan kesiapan KPU dalam menjalankan Pemilu 2024 dan sejauh ini sudah berjalan dengan baik. Berharap adanya Kerjasama yang baik terutama untuk melibatkan para Babinsa yang nantinya bersinergi bersama Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan san kondusifitas pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Agung Lidartawan juga mengharapkan tidak ada lagi data  anggota  Polri maupun TNI yang masuk didalam aplikasi Sipol sebagai anggota Partai Politik, mohon bantuannya untuk mensosialisasikan link website Info Pemilu untuk mengecek data diri apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.     Pada kesempatan tersebut Choirul Anam menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya atas silahturahmi ke kantor makorem. Akan mengumpulkan para Babinsa untuk mendapatkan pengarahan sosialisasi tentang kepemiluan sehingga paham akan aturan pemilu dalam pelaksanaan kerja dilapangana pada masa tahapan pemilu. Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah aparat yang sangat dekat dan mudah bersinergi dengan masyarakat maka sangat memungkinkan dalam peran dan tugasnya membantu sosialisasi sebagai ujung tombak Pemilu. Choirul Anam juga menambahkan sebagai TNI Polri sudah sewajarnya mendukung sepenuhnya agar kesalahan - kesalahan tahun sebelumnya tidak terulang kembali dan TNI Polri siap untuk bekerjasama membantu KPU Bali dalam mensukseskan Pemilu 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Betty Apresiasi Kekompakan KPU Bali dan Kabupaten/Kota Pada Briefing Pagi

bali.kpu.go.id  Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menghadiri kegiatan Briefing Pagi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali dengan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dalam rangka monitoring kegiatan dan persiapan pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Kamis, (4/8/2022) Pada kesempatan tersebut, masing-masing KPU Kabupaten/Kota melaporkan mengenai kegiatan harian rutin yang akan dilaksanakan diantaranya mengenai pelaksanaan fasilitasi pelayanan helpdesk kepada calon perseta pemilu dan pelaksanaan kegiatan pemadanan data pemilih yang diturunkan oleh KPU RI.  Betty Epsilon memberikan apresiasi atas satu koherensi yang ditunjukkan oleh KPU Bali melalui pelaksanaan briefing pagi. Betty menyampaikan bahwa saat ini proses pendaftaran partai politik peserta pemilu masih berlangsung di KPU RI, sehingga diharapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota terutam Divisi Perencanaan, Data dan Informasi untuk melakukan pembersihan terhadap perangkat komputer yang akan digunakan petugas verifikator serta menjaga keamanan fungsi perangkat. Selain itu, Betty juga mengingatkan bahwa proses verifikasi nantinya harus dilakukan di kantor.  (er.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Rapat Koordinasi Pola Sharing Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024

bali.kpu.go.id Pendanaan Bersama/Sharing Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 menemukan titik temu dałam pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota sería penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Ruang Rapat Wiswasabha Kantor Gubernur Provinsi Bali, Jumat (04/08/2022). Acara dengan tema Membahas Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang pimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, I Dewa Putu Mantera dan Kepala Bidang Perencanaan Keuangan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Ni Ketut Sri Wahyuni, mengundang Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Bali beserta Sekretaris, Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektur Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol Kabupate/Kota seb Bali. Dalam rapat dipaparkan pembahasan pengajuan pola pendanaan bersama dan berapa efisiensi yang dapat dicapai dari sharing pendanaan dan pencermatan kebutuhan pendanaan Pemilihan Serantak Tahun 2024 oleh BPKAD Provinsi Bali bersama KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali dalam rapat-rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam pandangannya mendorong agar Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Kota se Bali segera mengeluarkan keputusan terkait pola pendanaan bersama/sharing ini sehingga KPU Kabupaten/Kota dapat segera bergerak menyesuaikan kebutuhan pendanaan ditempatnya masing-masing sesuai pola tersebut. Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama juga menyampaikan agar nilai pembiayaan agar tidak disertakan dalam ketetapan pola pendanaan bersama hanya menyebut komponennya saja sebab KPU Kabupaten/Kota bersama Sekretariat perlu menyesuaikan lebih lanjut apa yang telah dirancang dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) sebelum kesepakatan pendanaan bersama mengikuti komponen-komponen yang disepakati dalam pola sharing ini. (arin.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Koordinasikan Tindak Lanjut Data Padanan KPU RI

bali.kpu.go.id  Untuk menindaklanjuti hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kemendagri yang diturunkan oleh KPU RI, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi secara daring mengundang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Rabu (03/08/2022).  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menyampaikan arahan data yang diturunkan oleh KPU RI yang harus dicermati oleh KPU Kabupaten/Kota. Beberapa kategori data yang menjadi fokus adalah data ganda, data meninggal, data tidak padan, dan data padan beda wilayah.  Lebih lanjut Ngurah Darmasanjaya mengingatkan bahwa KPU Kabupaten/kota wajib menguasai data, pengelolaan dan prosesnya sehingga saat diperlukan dapat direspon dengan cepat, serta melaporkan proses kerjanya dalam instrumen yang diminta oleh KPU Provinsi Bali.  Dalam pemutakhiran data ini, bagi kabupaten/kota yang memiliki anggaran dapat melakukan verifikasi faktual atas kebenaran data, atau jika tidak dapat dilakukan sampling melalui wilayah terdekat dari satker, sepanjang target yang kita ingin capai tidak terbengkelai.  Harapan kedepannya semua data Hasil Pemadanan yang diturunkan KPU RI telah dapat dilakukan klarifikasi seluruhnya, selanjutnya proses kerja hanya menerima dan mengolah data pemilih TMS dan pemilih baru. (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)