Berita Terkini

KPU Bali laksankan Tahapan coklit Pilkada serentak Nasional 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id- Setelah proses pemetaan TPS, bagian berikutnya adalah KPU memasuki Tahapan kegiatan pencocokan dan penelitian atau lebih dikenal dengan istilah Coklit, yang jadwal pelaksanaan pada dimulai pada 24 Juni s.d. 24 Juli 2024. Coklit dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan mendatangi rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata  Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih yang telah dipetakan oleh KPU Kabupaten/Kota di masing-masing TPS yang dalam prosesnya menggunakan Aplikasi E-Coklit berbasis Mobile dimana data pemilih yang akan di coklit telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Penggunaan aplikasi E-coklit ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024. Kegiatan Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali tanggal 24 Juni 2024 yang diawali dengan melaksanakan coklit kepada Tokoh Masyarakat, dan dilanjutkan coklit terhadap penyandang disabilitas pada 25 Juni 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan KPU untuk menjamin dan memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas dalam pada Pilkada Serentak tahun 2024. Tentunya hasil coklit ini dapat menjadi pedoman dalam menyiapkan kebutuhan khusus tools (alat bantu) nantinya di TPS. Dalam kesempatan ini Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan menyampaikan bahwa KPU akan mendatangi langsung teman teman difabel sesuai dengan data yang ada. Hal ini dilaksanakan untuk menjamin dan memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas saat pemungutan suara. Agung Lidartawan menambahkan pelaksanaan coklit pada disabilitas ini menunjukkan keseriusan KPU dalam memfasilitasi teman teman difabel dalam proses politik. Kegiatan Coklit oleh Pantarlih yang akan berlangsung selama sebulan diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tepat dan teliti dalam pencocokan data sehingga selain dapat melahirkan data pemilih yang valid, juga dapat memfasilitasi dari aspek geografis, mendekatkan dan memberikan kemudahan bagi pemilih ke TPS serta tidak memisahkan pemilih dalam satu KK. Hal ini menjadi awal untuk mencapai salah satu tujuan pemilihan yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 di Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)  

KPU Bali Adakan Rakor Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024 pasca Penyerahan DP4

Denpasar, bali.kpu.go.id - Pasca Penyerahan DP4 antara Kementerian Dalam Negeri dengan KPU, telah didapatkan jumlah 3.294.880 pemilih untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota atau Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Bali. Angka ini meningkat 25.364 pemilih (0,78%) dari sebelumnya sejumlah 3.269.516 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.Dari data ini, KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Bali, di Seres Spring Resort & Spa, Gianyar, Rabu, (22/05/2024). Dalam acara ini diundang seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota, didampingi Sekretaris, Admin serta Operator Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), juga menghadirkan instansi terkait diantaranya Bawaslu Provinsi Bali, Dinas PMD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, serta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. Dibuka oleh Anggota KPU Provini Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, menyampaikan arahan bahwa atas data pemilih yang diterima ini, KPU Provinsi Bali meminta masukan dan pendapat terkait upaya-upaya dalam menciptakan Daftar Pemilih yang lebih akurat dan komprehensif kepada para pihak yang berkepentingan, serta meminta segenap jajaran KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih yang baik sehingga tidak timbul pemasalahan dikemudian hari, mengingat Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih menjadi sumber data pelaksanaan tahapan penting lainnya dan juga rawan menjadi sengketa atau gugatan nantinya. Dalam acara ini disepakati hal-hal yang penting untuk persiapan sebagai kegiatan lanjutan dalam proses pemutakhiran data pemilih yakni membagi pemilih kedalam TPS-TPS dengan maksimal pemilih 600 per TPS dengan dibantu PPK dan PPS yang nanti terbentuk, merancang perencanaan kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) beserta kelengkapan kerjanya di masing-masing KPU Kabupaten/Kota, serta yang terpenting adalah tetap menjaga kerahasiaan data pemilih sebagaimana ketentuan yang mengaturnya. Dari para instansi terkait yang hadir, Bawaslu, Dinas PMD Dukcapil serta Dinas PMA Provinsi Bali, mengapresiasi kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota se Bali karena telah berhasil menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 dengan baik dan menjadi satu-satunya Provinsi dan Kabupaten/Kota tanpa gugatan/sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, serta siap untuk berkoordinasi dan bekerja sama dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan juga proses pemutakhiran data pemilih ini.  (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

PRESS RELEASE

Denpasar, bali.kpu.go.id- Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024   perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 4 Mei 2024,  KPU Provinsi Bali telah mengumumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 yang termuat dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 650/PL.02.2-Pu/51/2.1/2024 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 5 Mei 2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali telah melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan tahapan dan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024. Sosialisasi dilakukan di website, media sosial KPU Provinsi Bali serta dilaksanakan juga dalam bentuk rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Sosialisasi juga dilakukan di setiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali dan juga kegiatan yang dihadiri oleh KPU Provinsi Bali. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 17 April 2024, bahwa jumlah minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah 277.909 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan) dengan persebaran minimal di 5 Kabupaten/Kota di Bali. Waktu penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, mulai pada hari Rabu, 8  Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024. KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, dengan membuka heldesk Fasilitasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024. Hingga pukul 23.59 WITA, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dinyatakan nihil yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Klik dibawak ini : PRESS RELEASE

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id- KPU Bali menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024 bertempat di Prama Sanur Beach, Denpasar, Kamis (2/5/2024). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam rapat menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 di Bali berjalan aman dan lancar dan Bali bisa mencapai target tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.. Agung Lidartawan kembali mengingatkan Salah satu syaratnya dilantiknya Calon Anggota DPRD adalah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 21 hari setelah penetapan ini. Lidartawan menegaskan bahwa ketidak lengkapan dokumen ini dapat mengakibatkan penundaan pelantikan. “Dengan penetapan ini, kami mengingatkan kepada calon terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPK dan mengirimkan bukti penerimaan laporan kepada kami,” ujar Lidartawan KPU Bali Secara Resmi Menetapkan 55 Calon Anggota DPRD Bali Dalam Rapat Pleno Terbuka Hari Ini. Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024  dan Keputusan Komis! Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pemilukada Serentak Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali menghadiri undangan Pelaksanaan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pemilukada Serentak Tahun 2024 yang di wakili oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, pada Senin, 29 April 2024 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kesbbangpol, I Gusti Ngurah Wiryanata, yang dirangkai dengan Penandatangan NPHD Pendanaan Pengamanan Pemilukada Tahun 2024 Serentak di Provinsi Bali, pada kesempatan ini Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra yang membacakan sambutan dari PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyampaikan dana hibah tersebut akan cair paling lambat 14 hari setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencairkan dana hibah untuk pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 132 miliar. Dana tersebut bersumber dari hibah Pemprov Bali dan kabupaten/kota di Provinsi Bali Dalam kegiatan tersebut mengundang Bupati/Walikota se-Bali, Panglima Daerah Militer IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Komandan Resor Militer 163/Wira Satya, Kapolres/Kapolrestas se-Bali, dan Dandim se-Bali. Serta mengundang Forkopimda Provinsi Bali dan Penyelenggara Pemilu : KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali, Kesbangpol Kabupaten/Kota se-bali, BPKAD Kabupaten/Kota se-Bali, serta Pejabat Eslon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.(bayu.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali menggelar Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, pada tanggal 27 s.d 28 April 2024, bertempat di Ramayana Candidasa, Karangasem.Sabtu, 27/4/2024 Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa sebagai tuanrumah memberikan kata sambutan sebelum acara rapat di buka "Kami menyadari masih banyak kekurangan yang belum dapat kami banggakan disini, selamat menikmati alam di Kabupaten Karangasem ini. Semoga pelaksanaan rapat ini berjalan sesuai apa yang direncanakan dan berjalan dengan baik. Terima kasih telah memilih Karangasem untuk melaksanakan kegiatan evaluasi ini." Dilanjutkan kata sambutan pembuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan "Saya ingin teman-teman mengelola lembaga ini dengan baik. Dimana SDM kompak pasti pekerjaan berjalan dengan baik. Saya ingin membentuk mental temena-teman menjadi mental yang baik. Kami Komisioner KPU Provinsi Bali tidak akan pernah mengintervensi PPK yang bapak/ibu rekrut, sehingga kita punya kader lembaga negara yang baik." Dilanjutkan dengan Arahan dari semua Anggota KPU Provinsi Bali, dalam rapat tersebut KPU Bali mengundang Bawaslu dan Kesbangpol, serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM pada satuan kerja masing-masing/KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (bayu.red/Foto KPU Bali/bayu/hupmas)

🔊 Putar Suara