Berita Terkini

Serah Terima Bendera Kirab Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id -Kirab bendera Partai Politik Pemilu 2024 di jalur VI Provinsi Bali sampai pada akhir prosesi. KPU Bali pada tanggal 5 September 2024 bertempat  di Gesibu, Taman Blambangan Banyuwangi, KPU Bali dengan KPU Jembbrana menyerahkan estafet Kirab Bendera ke KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama KPU Kabupaten Banyuwangi. Beragam kesenian ditampilkan dalam prosesi penyerahan Bendera Kirab Pemilu Tahun 2024 Jalur VI di Jawa Timur. Tampak mulai awal rangkaian acara, sekitar 125 orang tamu dari KPU Bali dan  KPU Jembrana mengawali kirab yang disambung dengan iringan Bendera Parpol bersama rombongan PPK dan PPS berjalan beriringan dari pendopo kabupaten menuju gesibu pada pukul 13.00 WIB. Diiringi musik tradisional Bleganjur Bali para PPK dan PPS yang mengenakan baju adat tampak semangat membawa bahan sosialisasi ajakan untuk memilih. Acara dibuka oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dan disambung dengan berbagai tampilan kesenian music dan tari khas Banyuwangi. Mulai dari tari jaran goyang, dan yang selalu menjadi khas, tari gandrung lengkap dengan iringan musik tradisional kendang kempul.  Pada kesempatan ini Ketua KPU I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, atas nama  Keluarga Besar KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Banyuwangi, Agung Lidartawan juga menyampaikan kami serahkan secara estafet Bendera Merah Putih, Petaka KPU dan Bendera Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Semoga seluruh pelaksaaan rangkaian KIRAB Pemilu 2024  di Provinsi Jawa Timur nantinya dapat berjalan sukses dan lancar.  Penampilan flashmob Jingle Pemilu 2024 yang dibawakan sebanyak 776 orang terdiri PPK dan PPS se kabupaten Banyuwangi dan peserta lainnya, terlihat ikut serta berdiri, meramaikan acara serah terima, Gemuruh tepuk tangan menjadi penanda semangat diselenggarakannya Pemilu 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Peringatan Hari Kemerdekaan

Denpasar, bali.kpu.go.id -  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 diperingati dengan khidmat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali. Upacara peringatan tersebut digelar di dalam ruangan mengingat cuaca yang tidak mendukung untuk pelaksanaan di luar ruangan. Kamis (17/8/2023)  Pukul 07.00 Wita, Upacara dimulai dengan dihadiri oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Anggota KPU Bali Anaka Agung Raka Nakula, John Darmawan,  Luh Putu Sri Widyastini, dan Sekretaris KPU Bali, Made Oka Purnama. Acara ini juga dihadiri oleh para pejabat di lingkungan KPU Bali serta seluruh staf di lingkungan KPU Bali. Dalam amanatnya, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengingatkan semua peserta untuk merenungkan jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa dan perjuangan mereka demi kemerdekaan Indonesia. Ia juga mengajak semua yang hadir untuk meresolusi tindakan-tindakan kecil yang bisa dilakukan untuk menjaga dan memperkuat kemerdekaan, serta mendorong perdamaian di negeri ini. Puncak acara ditandai dengan pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai prestasi dan tanggung jawab mereka. Sebagai bagian dari semarak peringatan HUT RI, acara ini juga dirangkai dengan lomba dan kegiatan masak-makan bersama, dengan tujuan mempererat kekompakan di antara seluruh anggota KPU Bali. Meskipun dilaksanakan dalam ruangan, semangat dan antusiasme dalam memperingati Hari Kemerdekaan yang ke-78 tetap terasa kental di acara yang diadakan oleh KPU Bali ini. Semua peserta berkomitmen untuk terus menjaga nilai-nilai kemerdekaan dan melibatkan diri dalam upaya memajukan bangsa dan negara (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Laksanakan Rapat Penyampaian Progress DPTb Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Sesuai dengan arahan KPU dalam Surat Ketua KPU Nomor: 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan evaluasi dan melaporkan perkembangan proses pindah memilih setiap bulannya di tanggal 8 (delapan). Mengawali pelaporan pasca sosialisasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Evaluasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Bali untuk periode Agustus, bertempat di Kantor KPU Provinsi Bali, Selasa (8/8/2023). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka rapat menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan  proses DPTb dan DPK ini dengan baik terutama di tempat dengan mayoritas warga dari luar Bali. "Gunakan strategi dalam melakukan sosialisasi pindah memilih ini, agar kita tidak kekurangan surat suara nantinya. Laporkan kegiatan sosialisasi dan hasilnya agar kami tahu perkembangannya" jelas Agung Lidartawan lebih lanjut. Selanjutnya, dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan yang telah diterima dan diproses di masing-masing Kabupaten/Kota. Selain rekap, dihimpun juga agenda sosialisasi atau koordinasi yang akan dilakukan serta kendala dalam proses penyusunan daftar pemilih tambahan ini. Dalam sesi diskusi dilakukan sharing pengalaman proses pindah memilih pada Pemilu 2019, yang jika dibandingkan dengan proses saat ini sesuai dokumen yang harus disertakan dalam pengajuannya tentunya tidak semua masyarakat dapat dilayani jika bukti dukungnya tidak lengkap. Hal ini juga perlu antisipasi agar tidak berpotensi menimbulkan sengketa. Kedepannya proses pindah memilih dan pelaporannya agar dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mempermudah kerja KPU di hari pemungutan suara, dan KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelesaikan semua tanggung jawab dengan tuntas.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Agung Lidartawan Narsum Musrenbang Polda Bali 2023

Denpasar, bali.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjadi narasumber dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polda Bali tahun 2023. Acara ini diselenggarakan di hotel Grand Santi dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Denpasar, Senin (7/8/2023) Musrenbang Polda Bali 2023, yang dibuka secara resmi oleh Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra, merupakan forum penting dalam merumuskan langkah-langkah strategis dalam pembangunan daerah khususnya di wilayah Kepolisian Daerah Bali. Acara ini turut dihadiri oleh tiga narasumber kunci yang memiliki wawasan mendalam dalam berbagai aspek pembangunan. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, dua narasumber lainnya berasal dari Dinas Jenderal Perencanaan Pembangunan Daerah (DJPB) Provinsi Bali dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Ketiganya hadir untuk berbagi pandangan dan informasi mengenai tahapan-tahapan penting yang berkaitan dengan perkembangan wilayah Bali. Keterlibatan narasumber dari berbagai bidang, termasuk Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjadi bukti nyata kolaborasi lintas sektor untuk kemajuan daerah ini. Pada kesempatan tersebut, I Dewa Agung Gede Lidartawan memaparkan dengan rinci tahapan-tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 yang saat ini tengah berlangsung. Dalam paparannya, Lidartawan menjelaskan proses-proses penting yang harus dilalui dalam menyelenggarakan Pemilu secara adil dan demokratis. Paparan tersebut turut diikuti dengan sesi tanya jawab yang aktif, di mana peserta Musrenbang dapat mengajukan pertanyaan terkait pemilu dan partisipasi masyarakat. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Sosialisasikan Proses Pindah Memilih pada Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Bali bersiap memasuki tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024. Sosialisasi terkait pengurusan pindah memilih ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Bali, yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Bali, Jumat (4/8/2023). Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, disampaikan bahwa tahapan selanjutnya yang menjadi atensi dalam pemutakhiran data pemilih adalah melayani pemilih yang mengajukan pindah memilih sesuai dengan syarat dan kondisi yang telah ditentukan, termasuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk dicatat sebagai DPK. Selama ini DPK bisa jadi sudah terdaftar di TPS lain, tetapi karena tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Memilih akhirnya berasumsi bahwa mereka tidak terdaftar dan langsung mendaftarkan diri setelah jam 12 pada TPS masing-masing.  "Kondisi ini yang membuat data menjadi tidak riil dimana seharusnya mereka melaksanakan pemilihan di TPS yang sudah terdaftar" jelas Agung Lidartawan lebih lanjut. Kepada Partai Politik, Agung Lidartawan mengingatkan bahwa melalui DPT Parpol dapat menentukan strategi pemenangan sehingga diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga bisa dideklarasikan bahwa daftar pemilih ini adalah yang terbaik yang bisa dihasilkan bersama. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa daftar pemilih ini merupakan alat bantu untuk memastikan warga kita tidak menemui masalah ketika menggunakan hak pilihnya di TPS. Ketika pemilih yang terdaftar di DPT pada situasi tertentu yang menyebabkan tidak bisa mencoblos di TPS yang terdaftar maka bisa mengurus pindah memilih dan inilah yang disebut DPTb. Poin penting DPTb ini adalah sudah terdaftar pada DPT tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal karena sesuatu hal dan pemilih mengurus sendiri keperluan untuk pindah memilihnya. Selain pemahaman syarat dan kondisi pengajuan pindah memilih, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi beserta admin/operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se Bali diberikan juga pemahaman terkait proses DPTb melalui Aplikasi Sidalih karena pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 berbasis Aplikasi Sidalih. Rakor ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula dengan arahan bahwa Penyusunan DPTb ini menjadi salah satu syarat untuk dapat menentukan jumlah surat suara dan mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat sehingga diharapkan semua dapat mencermati penyusunan DPTb ini secara akurat, akuntabel dan berkelanjutan. Hadir juga dalam rakor perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bali, Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bali, LLDikti Wilayah VIII, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, BNN Provinsi Bali, Dinas Sosial PPA Provinsi Bali serta BPBD Provinsi Bali dimana masing-masing instansi tersebut memfasilitasi proses pelayanan pindah memilih dalam hal menerbitkan dokumen bukti dukung untuk dapat dilayani proses pindah memilih.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Rapat Evaluasi Penataan Dapil Dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Bali dan Kabupaten/Kota

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di B Hotel dengan tujuan untuk memastikan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang sesuai dengan tujuh prinsip penataan Dapil yang telah ditetapkan. Jumat (4/8/2023)  Rapat evaluasi ini menjadi momen penting dalam proses penataan Dapil, karena melibatkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk Partai Politik, dalam mengusulkan, membahas, dan mendiskusikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Raka Nakula, menyampaikan pada pembukaan acara bahwa proses penataan Dapil melibatkan partisipasi aktif dari Partai Politik dengan aspirasi, usulan, dan diskusi yang konstruktif. Hal ini berkontribusi pada kelancaran proses penataan Dapil dan memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.  Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Kepolisian Bali, Kejaksaan Tinggi, Danrem/Wirasatya, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir pula perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Bali, serta Pokja dan Pejabat Struktural Sekretariat KPU Provinsi Bali. Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa penataan Dapil juga mencakup antisipasi terhadap peningkatan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, Dapil diharapkan tetap relevan dan mewakili kepentingan masyarakat secara adil. Acara dilanjutkan dengan penyampaian Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota, serta menerima masukan dari peserta rapat yang hadir. DIM ini berfungsi sebagai panduan bagi KPU Bali dalam menindaklanjuti permasalahan yang mungkin terjadi di wilayah-wilayah Dapil. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)