Berita Terkini

Rakor Pengelolaan Logistik dan Arsip pasca Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id KPU Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik dan Arsip pasca Pemilu 2024 di Sanur Resort Watujimbar. Acara ini dihadiri oleh KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Rabu(11/9/2024). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menekankan pentingnya koordinasi dengan Ketua Bawaslu mengenai kampanye dan penerapan green election. “Saya akan koordinasikan dengan Ketua Bawaslu terkait kampanye dan green election serta mengurangi penggunaan baliho di Bali. Kita diskusi agar bapak/ibu menyampaikan apapun yang belum dilakukan dalam tahapan logistik ini,” ujar Lidartawan. Selanjutnya, Lidartawan memaparkan materi terkait Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu 2024. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, menekankan pentingnya penataan logistik dan arsip. “Kita diminta untuk menata logistik pasca pemilu dan menata arsip. Jika sudah ditata, agar dicermati untuk pengelolaan logistiknya. Jika gudang tidak cukup, agar dicari gudang baru sehingga efisiensi dan efektivitas berjalan dengan baik,” jelas Purnama. Rapat juga mendengarkan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali terkait jadwal pengelolaan logistiknya. Santi Chovarida, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik, menyampaikan tambahan materi mengenai persiapan tempat penyimpanan logistik untuk Pilkada Serentak 2024 dan pengelolaan logistik pasca Pemilu 2024. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Polda Bali, Bawaslu Provinsi Bali, serta seluruh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan staf dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Tindak Lanjut Data Ganda Pada Pilkada Serentak 2024

Denpasar.bali.kpu.go.id - KPU Bali meelaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Ganda pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, selasa(10/9/2024). Rapat dibuka dan sekaligus memberi arahan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Selanjutnya arahan dari Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya "Hari ini kita akan mencoba menyelesaikan data yang diturunkan oleh KPU RI, data yang bersumber dari Dirjen Dukcapil. Setelah menyelesaikan data turunan RI akan dilanjutkan dengan penyelesaian data ganda.". Dilanjutan dengan Pembahasan terkait data turunan dari KPU RI. Kegiatan ini turut mengundang Bawaslu Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi bali, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-bali, Kepala sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-bali dan Operator SIDALIH KPU Kabupaten/Kota se-Bali.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bali Terima Kunjungan Kerja Komite I DPD RI Bahas Kesiapan PilkadaSerentak 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menerima kunjungan kerja dari Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada Selasa (10/9/2024). Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si., disambut langsung oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Provinsi Bali. Dalam pertemuan tersebut, Sylviana Murni menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk meninjau kesiapan KPU Bali dalam menyongsong Pilkada Serentak 2024. "Salah satu unsur penting dalam pemerintahan daerah adalah Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada Serentak yang baru pertama kali dilaksanakan ini menjadi hal yang perlu kita awasi secara ketat," ujar Sylviana. Ia menambahkan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan melalui dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan penyelenggaraan. "Kami ingin mendengar langsung dari KPU Bali terkait kesiapan mereka dalam menghadapi dua tahapan ini, serta masukan dari Bawaslu terkait pengawasan," tambahnya. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam kesempatan ini memaparkan kesiapan Bali menghadapi Pilkada Serentak 2024, mulai dari persiapan maskot dan jingle hingga berbagai tahapan yang akan dilalui. "Kami mengusung tagline Ngardi Bali Shanti Lan Jagadhita, yang berarti mewujudkan Bali yang damai dan sejahtera. Kami juga memperkenalkan maskot 'Genta Nayaka Praja', yang melambangkan pencarian pemimpin yang baik bagi masyarakat Bali,” ungkapnya. Lebih lanjut, Agung Lidartawan juga memaparkan kebijakan baru dalam Pilkada Bali 2024, salah satunya adalah pengurangan alat peraga kampanye berbahan plastik, penerapan hukum progresif, serta perubahan struktur debat yang direncanakan akan duduk bersila. Selain itu, KPU Bali juga akan melakukan penanaman 20.000 pohon sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan. Agung Lidartawan menekankan dua target utama KPU Bali dalam Pilkada Serentak 2024, yaitu mencapai tingkat partisipasi pemilih sebesar 75% dan zero sengketa. "Kami bertekad untuk menjaga proses pemilihan agar berjalan lancar dan minim permasalahan," tegasnya. Dalam kunjungan ini, Bawaslu Bali juga memaparkan pandangannya terkait persiapan pengawasan Pilkada Serentak 2024. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab antara rombongan Komite I DPD RI dengan KPU dan Bawaslu Bali, dan penyerahan cinderamata. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan persiapan KPU Bali menghadapi Pilkada Serentak 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Hari Terakhir Pendaftaran, 2 Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 Resmi di Terima KPU Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 93 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024 bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah 215.045 (dua ratus lima belas ribu empat puluh lima) suara sah. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Bali telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 sebagai berikut : 1. Pendaftaran hari ke-1 (27 Agustus 2024) NIHIL 2. Pendaftaran hari ke-2 (28 Agustus 2024) NIHIL 3. Pendaftaran hari ke-3 (29 Agustus 2024) 2 pasang calon yakni : a. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. WAYAN KOSTER, M.M dan I NYOMAN GIRI PRASTA, S.Sos mendaftar pada pukul 09.10 WITA yang didukung oleh partai PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia , Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa , Partai PERINDO dan Partai Ummat dengan jumlah suara sah Gabungan Partai Politik sebanyak 1.548.386/215.045 (720%) dengan status berkas syarat pencalonan DITERIMA. b. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali MADE MULIAWAN ARYA, S.E.,M.H dan PUTU AGUS SURADNYANA, S.T. mendaftar pada pukul 12.15 Wita yang didukung oleh Partai Amanat Nasional , Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia dengan jumlah suara sah gabungan partai politik sebanyak 969.601/215.045 (451%) dengan status berkas syarat pencalonan DITERIMA. Hingga pukul 23.59 WITA, KPU Provinsi Bali resmi menerima 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.  (vivi.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Survei Kesiapan RSUD Bali Mandara Dalam melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dalam Pilkada Serentak 2024.

Denpasar, bali.kpu.go.id - Menindaklanjuti audiensi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang telah dilaksanakan pada Kamis, 8 Agustus 2024, KPU Bali melaksanakan survei ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara terkait pemeriksaan kesehatan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Pilkada Serentak 2024. Survei ini berlangsung pada Selasa, 13 Agustus 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Raka Nakula, yang didampingi oleh perwakilan dari Sekretariat KPU Bali. Kedatangan rombongan KPU Bali ini disambut antusias oleh Tim RSUD Bali Mandara, yang dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Dharma Jaya, M.Kes. Turut hadir dalam penyambutan tersebut, Wakil Direktur Pelayanan, dr. I Ketut Widiyasa, MPH, Wakil Direktur Penunjang, dr. I Wayan Sukrata, MPH, Kepala Bidang Pelayanan Medik, dr. Ni Nyoman Tri Darmayanti, MARS, Ketua Tim Kerja Peningkatan Kualitas Layanan Rawat Jalan, dr. I Wayan Eka Putra, Kepala Instalasi Pengembangan Bisnis dan Pemasaran, drg. Gusti Ayu Cahya Pramana Putri, serta Koordinator Medik MCU dan Medical Wellness, dr. Dewa Ayu Putu Indah Saraswati Dewi, M.Biomed. Anak Agung Raka Nakula menjelaskan bahwa survei ini bertujuan untuk memastikan kesiapan RSUD Bali Mandara dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dalam Pilkada Serentak 2024. Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah. Direktur RSUD Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Dharma Jaya, M.Kes., menyambut baik inisiatif KPU Bali dan menyatakan kesiapan rumah sakit yang dipimpinnya untuk bekerjasama dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon pemimpin Bali tersebut. Ia berharap bahwa kerjasama ini akan berjalan lancar dan memberikan hasil yang optimal untuk kesuksesan Pilkada Bali 2024. Survei ini menandai langkah awal penting dalam memastikan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, khususnya dalam aspek kesehatan para calon pemimpin Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Survei RS Wangaya Untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Pilkada 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali melaksanakan survey di Rumah Sakit Wangaya pada Senin, 12 Agustus 2024, sebagai tindak lanjut dari audiensi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Survei ini terkait rekomendasi rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dalam rangka Pilkada 2024. Senin, 12/8/2024 Survey tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, yang diterima langsung oleh Direktur Rumah Sakit Wangaya, Dr. Anak Agung Made Widiasa, Sp.A, MARS, bersama Kepala Bidang Pelayanan Medik, Dr. I Wayan Edi Wirawan, di ruang Direktur RS Wangaya. John Darmawan menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dr. Anak Agung Made Widiasa, Sp.A, MARS, menyambut baik kunjungan KPU Bali dan berharap adanya kerjasama yang baik antara KPU Bali dan RS Wangaya dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah pada Pilkada 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

🔊 Putar Suara