KPU Bali Menerima Syarat Dukungan Minimal Pemilihan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali menyelenggarakan tahapan penyerahan dukungan minimal Pemilihan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali yang berlangsung dari tanggal 16 Desember dan berakhir tanggal 29 Desember 2022. Penerimaan dukungan minimal calon dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan yang didampingi oleh anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widhyastini, Anak Agung Raka Nakula, John Darmawan dan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya serata Sekretaris KPU Bali Made Oka Purnama. Pada setiap kesempatan penerimaan syarta dukungan Agung Lidartawan menyambut baik kedatangan Bakal calon yang dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib oleh Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widhyastini. Penerimaan berkas dukungan minimal Pemilihan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali diawali dengan penyerahan dukungan Oleh Bakal calon DPD Anak Agung Gde Agung pada tanggal 23 Desember 2022 dengan jumlah dukungan sebesar 2525 yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali, yang dilanjutkan oleh bakal calon DPD Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik pada tanggal 24 Desember 2022 dengan jumlah dukungan sebesar 2888 yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali. Pada tanggal 26 Desember terdapat bakal calon DPD I Komang Merta Jiwa dengan dukungan 2268 tersebar di 9 Kabupaten/Kota dan I Made Kerta Suwirya dengan 2177 dukungan yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota di Bali yang dilanjutkan oleh I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastreputra Suyasa III dengan dukungan sebanyak 6699 tersebar di 9 Kabupaten/Kota. Penyerahan dukungan calon DPD kembali berlanjut pada tanggal 27 Desember 2022 dengan penyampaian dukungan olen I Ketut Wisna sebesar 3510 di 8 Kabuapten/Kota, I Wayan Geredeg dengan 2270 dukungan tersebar 9 Kabupaten/kota, I Ketut Hari Suyasa dengan 3250 dukungan yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, Putu Wahyu Widiartana dengan 2110 dukungan yang tersebar di 9 Kabupten/Kota. Bakal calon DPD kembali hadir menyerahkan syarat dukungan minimal pada tanggal 28 Desember 2022 diawali oleh I Wayan Sukayasa dengan Jumlah dukungan sebesar 2798 tersebar 9 Kabuapaten/Kota di Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya dengan jumlah dukungan 3114 dengan sebesar di 9 Kabupaten/Kota dan diakhiri Oleh Ainun Ni’am dengan jumlah dukungan sebesar 2782 tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali. Pada Hari terakhir penyerahan dukungan bakal calon DPD diawali oleh bakal calon Made Widhi Darma yang membawa jumlah dukungan sebesar 6676 dengan daerah sebaran di 9 Kabupaten/Kota dilanjutkan Oleh Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantara pada pukul 13.00 Wita dengan jumlah dukungan 2947 di 9 Kabupaten/Kota, kemudian Agung Bagus Arsadhana Linggih dengan jumlah dukungan 3836 di 7 Kabupaten/Kota di Bali. Gede Suardana merupakan bakal calon anggota DPD yang datang dipukul 16.00 Wita dengan jumlah dukungan sebesar 2411 di 9 Kabupaten/Kota, yang dilanjutkan dengan I Wayan Sedang dengan jumlah dukungan 2308 dengan sebaran di 9 Kabupaten/Kota. A.A. Ngurah Agung dengan jumlah dukungan 2026 jumlah sebaran 9 Kabupaten/Kota. Pada pukul 19.00 Wita dilanjutkan oleh I Gst. Agung Ngr. Sudarsana yang menyampaikan jumlah dukungan sebesar 2654 jumlah sebaran 9 Kabupaten/Kota. Bakal calon anggota DPD Provinsi Bali Bambang Santosa mendatangi KPU Bali yang diwakili oleh Ketua Tim admin dan LO/Petugas Penghubung, membawa dukungan sebesar 2519 dengan sebesar 9 di Kabupaten/Kota. Wayan Kantha Adnyana menyerahkan dukungan sebesar 21 di 9 Kabupaten/Kota. Dukungan sebesar 2140 merupakan yang diserahkan Oleh Wartha D. Sandhy yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota. Sebagai penutup bakal calon anggota I Puti Eka Mahardika menyerahkan dukungan ke KPU Bali, dikarenakan syarat - syarat dukungan belum memenuhi syarat, KPU Bali mengembalikan berkas yang diserahkan. Penyerahan syarat dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Bali yang juga diakhiri oleh Bawaslu Provinsi Bali, dari Kejaksaan Tinggi Bali dan ditutup oleh Ketua KPU Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)