Berita Terkini

KPU Bali Menerima Syarat Dukungan Minimal Pemilihan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali menyelenggarakan tahapan penyerahan dukungan minimal Pemilihan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali yang berlangsung dari tanggal 16 Desember dan berakhir tanggal 29 Desember 2022. Penerimaan dukungan minimal calon dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan yang didampingi oleh anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widhyastini, Anak Agung Raka Nakula, John Darmawan dan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya serata Sekretaris KPU Bali Made Oka Purnama. Pada setiap kesempatan penerimaan syarta dukungan Agung Lidartawan menyambut baik kedatangan Bakal calon yang dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib oleh Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widhyastini. Penerimaan berkas dukungan minimal Pemilihan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali diawali dengan penyerahan dukungan Oleh Bakal calon DPD Anak Agung Gde Agung pada tanggal 23 Desember 2022 dengan jumlah dukungan sebesar 2525 yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali, yang dilanjutkan  oleh bakal calon DPD Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik pada tanggal 24 Desember 2022 dengan jumlah dukungan sebesar 2888 yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali. Pada tanggal 26 Desember terdapat bakal calon  DPD I Komang Merta Jiwa dengan dukungan 2268 tersebar di 9 Kabupaten/Kota dan I Made Kerta Suwirya dengan 2177 dukungan yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota di Bali yang dilanjutkan oleh  I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedastreputra Suyasa III dengan dukungan sebanyak 6699 tersebar di 9 Kabupaten/Kota. Penyerahan dukungan calon DPD kembali berlanjut pada tanggal 27 Desember 2022 dengan penyampaian dukungan olen I Ketut Wisna sebesar  3510 di 8 Kabuapten/Kota,  I Wayan Geredeg  dengan 2270 dukungan tersebar  9 Kabupaten/kota, I Ketut Hari Suyasa dengan 3250 dukungan yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, Putu Wahyu Widiartana dengan 2110 dukungan yang tersebar di 9 Kabupten/Kota. Bakal calon DPD kembali hadir  menyerahkan syarat dukungan  minimal  pada   tanggal 28 Desember 2022 diawali oleh I Wayan Sukayasa dengan Jumlah dukungan sebesar 2798 tersebar 9 Kabuapaten/Kota di Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya dengan jumlah dukungan 3114 dengan sebesar  di 9 Kabupaten/Kota dan diakhiri Oleh Ainun Ni’am dengan jumlah dukungan sebesar 2782 tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali. Pada Hari terakhir penyerahan dukungan bakal calon DPD  diawali oleh bakal calon Made Widhi Darma yang membawa  jumlah dukungan sebesar 6676 dengan daerah sebaran di 9 Kabupaten/Kota  dilanjutkan Oleh Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantara pada pukul 13.00 Wita dengan jumlah dukungan 2947 di 9 Kabupaten/Kota, kemudian Agung Bagus Arsadhana Linggih dengan jumlah dukungan 3836 di 7 Kabupaten/Kota di Bali. Gede Suardana merupakan bakal calon anggota DPD yang datang dipukul 16.00 Wita dengan jumlah dukungan sebesar 2411 di 9 Kabupaten/Kota, yang dilanjutkan dengan  I Wayan Sedang dengan jumlah dukungan 2308 dengan sebaran di 9 Kabupaten/Kota.   A.A. Ngurah Agung dengan jumlah dukungan 2026 jumlah sebaran 9 Kabupaten/Kota. Pada pukul 19.00 Wita dilanjutkan oleh I Gst. Agung Ngr. Sudarsana yang menyampaikan jumlah dukungan sebesar 2654 jumlah sebaran 9 Kabupaten/Kota. Bakal calon anggota DPD Provinsi Bali Bambang Santosa  mendatangi KPU Bali yang diwakili oleh Ketua Tim admin dan LO/Petugas Penghubung,  membawa dukungan sebesar 2519 dengan sebesar 9  di Kabupaten/Kota. Wayan Kantha Adnyana menyerahkan dukungan sebesar 21 di 9 Kabupaten/Kota. Dukungan sebesar 2140 merupakan yang diserahkan Oleh  Wartha D. Sandhy yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota. Sebagai penutup bakal calon anggota I Puti Eka Mahardika menyerahkan dukungan ke KPU Bali, dikarenakan syarat - syarat dukungan belum memenuhi syarat, KPU Bali mengembalikan  berkas yang diserahkan. Penyerahan syarat dukungan  bakal calon anggota DPD Provinsi Bali yang juga diakhiri oleh Bawaslu Provinsi Bali, dari Kejaksaan Tinggi Bali dan ditutup oleh Ketua KPU Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)      

Kehumasan Sebagai Cermin Wajah KPU

Denpasar, bali.kpu.go.id. - Humas merupakan wajah dari KPU sebagai Lembaga penyelenggara pemilu, kehumasan juga merupakan corong informasi terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat oleh karena itu kehumasan KPU harus diperkuat dengan meningkatkan SDMnya melalui pelatihan – pelatihan yang kongkrit, demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka acara Pelatihan Kehumasan dan Multimedia Sosialisasi Pemilu 2024 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali,Selasa (20/12/2022) bertempat di Hotel The Crystal, Benoa. Acara yang berlangsung selama dua hari, dihadiri oleh Divisi Sosidiklih, Parmas dan SDM Bersama Kasubbag  Teknis dan Hupmas serta operator Medsos KPU Kabupaten/Kota Sebali, dengan mengundang beberapa pembicara yang menggeluti dunia multimedia, public speaking dan kehumasan. Pada kesempatan pertama, Senja Pratiwi yang merupakan seorang akademisi dan pembawa acara memberikan pemaparan tentang teknik public speaking. Dengan gaya yang interaktif seluruh peserta pelatihan diajak untuk berinteraksi aktif dalam meningkatkan kemampuannya tampil di muka publik untuk menyampaikan informasi lebih menarik. Pembicara berikutnya adalah Adi Sutrisna yang merupakan pakar multimedia. Pria yang akrab dipanggil centong tersebut memaparkan tentang pengelolaan media sosial yang efektif dan tepat sasaran serta Teknik membuat konten yang informatif, menarik serta sekaligus menghibur. Di hari kedua, dipaparkan materi tentang Teknik tampil lebih percaya diri dan mengatasi rasa gugup di depan publik oleh Paul Suardi.  John Darmawan, anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM mengharapkan dengan dilaksanakan pelatihan kehumasan dan multimedia pada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diharapkan mampu meningkatkan kreatifitas, inovasi dan materi – materi konten dalam media sosial serta meningkatkan kemampuan berkomunikasi di depan publik dalam menyebarkan informasi tahapan pemilu dan pemilihan. (humas.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Rakor Advokasi Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu

Denpasar, bali.kpu.go.id - Ketua KPU Bali   I Dewa Agung Gede Lidartawn membuka Rapat Koordinasi Advokasi Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 yang bertempat di arya duta kuta, Sabtu (26/11/2022). Rapat yang diselnggarakan selama 3 hari (26-28 November 2022 ) ini, menghadirkan  Ketua  dan Anggota KPU Kabupoaten/Kota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM se-bali. (26/11/2022)   Dalam Sambutanya Agung Lidartawan yang didampingi oleh Anggota KPU Bali Anak Agung Raka Nakula, John Darmawan, Luh Putu Sri WIdhyastini dan Sekretaris KPU Bali Made Oka menyampaikan Banyak narasumber akan hadir dalam acara advokasi hukum ini untuk menghasilkan supporting pihak luar yang baik. Salah satu kunci memenangkan sengketa yaitu menyiapkan data dan bagaimana merekam peristiwa sehingga ter dokumentasikan dengan baik. Agung LIdartawan juga menekankan KPU Kabupaten/Kota harus memiliki dokumentasi yang baik karena hal ini juga bagian dari Zona Integritas sebagai upaya yang kita lakukan untuk meningkatkan integritas sebagai penyelenggara.  Dimana diera digital menuntut kecepatan dan kreatifitas.   Pada kesempatan ini Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin berkesempatan hadir secara daring, menyampaikan. Kerjasama antara  KPU dan Bawaslu perlu adanya komunikasi yang baik untuk menemukan titik pemahaman yang sama, sehingga ke depannya tidak terjagi gugatan.   Kegiatan advokasi hukum kali ini menghadikan narasumber yang berkompeten dibidangnya, diantaranya I Ketut Sukawati Lanang Perbawa dari akademisi, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H.  dari Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Ariyani dari Bawalu Bali dan Haryati,S.H.,M.H. dari Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar,  dengan menghadirkan sesi diskusi yang diikuti dengan antusias oleh peserta disetiap akhir pemaparan. ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Focus Group Discution (FGD) dan Diseminasi Hasil Survey Kepedulian Generasi Z pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan membuka kegiatan Focus Group Discution  (FGD) dan Diseminasi Hasil Survey Kepedulian Generasi Z pada Pemilu Serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan di Plagoo Holiday Nusa Dua, Kamis (24/11/2022)   Dalam kesempatan ini Agung Lidartawan menyampaikan Kerjasama Diseminasi Survey Kepedulian Generasi Z pada Pemilu Serentak Tahun 2024,antara KPU Bali dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Udayana adalah Untuk mengetahui pemahaman elektoral calon Pemilih Pemula  dalam Pemilu 2024 di Provinsi Bali, Mengetahui metode sosialisasi yang paling tepat untuk meningkatkan kepedulian generasi Z pada pemilu serentak 2024 dan untuk Mengikis apatisme politik dan meningkatkan kepedulian generasi Z di provinsi Bali terhadap pemilu serentak 2024. Agung Lidartawan menekankan bahwa Pemilu 2024 merupakan pola Pemilu yang berbeda dari sebelumnya, karena itu KPU terus berusaha untuk meningkatkan kualitas dan partisipasi masyarakat.   Hadiri pada kegiatan ini Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz yang juga menerima Surat Pencatatan Ciptaan berjenis alat peraga dengan judul Games Kepemiluan Ular Tangga dari Sentra HKI Universitas Udayana. menyampaikan KPU mempunyai dua prinsip dasar yakni, pertama menjadi pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman tentang kepemiluan. Kedua, menjadi pusat kerjasama dan kolaborasi multipihak. Penelitian yang dilakukan KPU Provinsi Bali bekerja sama dengan FISIP Universitas Udayana (UNUD) adalah bagian dari operasionalisasi dua prinsip tersebut.  Menurut Mellaz, kolaborasi dan koordinasi multipihak yang direalisasi menjadi satu produk yang bisa mengumpulkan berbagai data dan informasi dapat diubah menjadi suatu yang sangat bermanfaat dan layak diapresiasikan, dijadikan kebijakan nasional. Ini akan menentukan bagaimana Langkah Langkah  selanjutnya.   FGD dihadiri juga oleh Anggota KPU Bali, Anak Agung Raka Nakula, I Gede John Darmawan, Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama,  Ketua dan Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM se-Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Dekan Fisip Universitas Udayana, Pakar Strategi Sosialisasi, perwakilan organisasi pemuda dan mahasiswa, serta partai politik di Provinsi Bali, yang dalam diskusi dipandu langsung oleh Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, John Darmawan.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali ikuti Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Denpasar, bali.kpu.go.id Dalam rangka penguatan pelayanan publik pada unit penyelenggara pelayanan publik di KPU, dan melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), KPU RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan (SP), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sekretariat KPU Provinsi Bali beserta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Bali mengikuti kegiatan dimaksud secara daring (zoom meeting) pada Selasa, (22/11/2022) yang menghadirkan pemateri dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Jika kita lihat penyelenggaraan pelayanan publik sampai saat ini, maka kita bisa sepakat bahwa masih ada beberapa pekerjaan bersama yang perlu kita selesaikan untuk menunjang peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satunya terkait dengan keterlibatan masyarakat dalam pelayanan publik, seperti pembentukan Forum Konsulats Publik”, ujar Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Insan Fahmi Retno Dwi, Analis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan tentang Standar Pelayanan Publik menguraikan tentang Bagaimana standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Selenggarakan Rakor Pemetaan TPS Lokasi Khusus dan Diskusi SMKI dengan Stakeholder Terkait

Denpasar, bali.kpu.go.id Pasca kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan kegiatan rutin demi memastikan setiap dinamika kependudukan yang mempengaruhi Daftar Pemilih tercatat dan teradministrasikan dengan baik, dilakukan tindak lanjut pemutakhiran hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang digunakan sebagai bahan sinkronisasi dengan data kependudukan, maka dianggap perlu adanya pemetaan TPS dan TPS Khusus pada Pemilu tahun 2024   Sehubungan hal tersebut KPU Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemetaan TPS dan TPS Khusus pada Pemilu Tahun 2024 serta Diskusi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Pemilu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Hotel Bali Dynasty – Kuta, Senin (21/11/2022)   Dalam Kesempatan ini Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan menyatakan pada pembukaan acara,  “tujuan dilaksanakanya kegiatan ini untuk membahas proses selanjutnya tentang bagaimana terbentuknya TPS di lokasi khusus mengingat kota Denpasar memiliki banyak Rumah Sakit, lalu Badung memiliki lapas dengan hunian tinggi, serta daerah lain yang terdapat masyarakat yang kesulitan menggunakan hak pilihnya”.   John Darmawan juga menambahkan Bali sebagai tempat pariwisata juga memiliki banyak pemilih yang bekerja dengan sistem shift pada hari pemungutan suara serta pelaku pariwisata di Bali. Hal ini membuat TPS khusus harus dimanage dengan baik.   Kegiatan yang akan dilaksanakan dari tanggal 21 – 23 November 2021 ini menghadirkan peserta dari Ketua KPU Kabupaten/Kota, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi , Operator Sidalih dan Instansi Terkait Provinsi Bali seperti Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfo) Provinsi Bali, Lembaga Layanan DIKTI Wilayah VIII Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, serta mengundang narasumber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali dan Bawaslu Bali.   Harapannya dengan Terlaksananya Kegiatan ini terpetakannya kondisi data pemilih yang berada di lokasi khusus, menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus dan membentuk TPS Khusus untuk mengakomodir hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara. Dapat diterapkannya keamanan informasi dan kebersihan siber secara efektif, efisien dan konsisten, mengelola informasi sehingga sistem informasi dapat berjalan dengan baik dan aman di lingkungan KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se Bali. Dan tersampaikannya informasi kepada masyarakat untuk memastikan mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap melalui website www.cekdptonline.kpu.go.id sebagai bentuk pelaksanaan pemutakhiran data. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)