Berita Terkini

KPU Bali Lakukan Evaluasi 20 Hari Pencoklitan Data Pemilih Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpi.go.id Memasuki masa 20 hari kerja Pantarlih dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, KPU Provinsi Bali kembali mengecek progress dan kendala pelaksanaan coklit oleh Pantarlih sebagai bentuk koordinasi dan tugas supervisi kepada KPU Kabupaten/Kota se Bali. Terhadap hal itu KPU Bali mengundang Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten/Kota se Bali beserta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi dan Operator Sidalih dimasing-masing Kabupaten/Kota, untuk melaporkan progress pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dalam rapat evaluasi di Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (06/03/2023). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka rapat menyampaikan bahwa masih banyak kendala yang ditemukan di lapangan oleh Pantarlih kita terkait administrasi kependudukan yang menyebabkan beberapa proses coklit tidak berjalan dengan baik sehingga perlu dilakukan koordinasi untuk mendapatkan arahan yang tepat. “Optimalkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan proses coklit, perbaiki data dan lengkapi dokumen pendukung untuk setiap penentuan kategori pemilih sesuai dengan prinsip de yure” tegas Agung Lidartawan lebih lanjut. Dipandu langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, KPU Kabupaten/Kota melaporkan progress hasil coklit, kendala yang masih dihadapi oleh Pantarlih terkait penggunaan aplikasi e-coklit. Menjadi atensi pada masa 20 hari ini adalah pemilih yang di TMS kan karena salah penempatan TPS, penduduk dibawah umur serta keberadaan akta/suket kematian sebagai dokumen pendukung. Jangan sampai menghilangkan hak pilih seseorang. Diingatkan pula progres Data TPS Khusus dan dokumen pengajuan usulan pembentukannya sesuai dengan juknis, karena proses pembentukan TPS Lokasi Khusus diharapkan selesai bersamaan dengan berakhirnya proses coklit pada 14 Maret 2023 nanti. Progres Coklit yang telah dilakukan Pantarlih di wilayah Provinsi Bali hingga hari ke 20 mencapai 83,13 % dari 3.297.817 data pemilih yang diterima dalam DP4 hasil sinkroniasasi oleh KPU RI di Januari 2023 lalu. Untuk itu disepakati bahwa kegiatan coklit sebisanya dapat diselesaikan pada tanggal 10 Maret 2023 sehingga sisa masa coklit berikutnya dapat digunakan untuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait temuan administrasi kependudukan untuk perbaikan data. Hadir juga dalam rapat Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Aryani, Perwakilan Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali dan Kesbangpol Provinsi Bali. (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Lakukan Evaluasi 20 Hari Pencoklitan Data Pemilih Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Memasuki masa 20 hari kerja Pantarlih dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, KPU Provinsi Bali kembali mengecek progress dan kendala pelaksanaan coklit oleh Pantarlih sebagai bentuk koordinasi dan tugas supervisi kepada KPU Kabupaten/Kota se Bali. Terhadap hal itu KPU Bali mengundang Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten/Kota se Bali beserta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi dan Operator Sidalih dimasing-masing Kabupaten/Kota, untuk melaporkan progress pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dalam rapat evaluasi di Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (06/03/2023). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka rapat menyampaikan bahwa masih banyak kendala yang ditemukan di lapangan oleh Pantarlih kita terkait administrasi kependudukan yang menyebabkan beberapa proses coklit tidak berjalan dengan baik sehingga perlu dilakukan koordinasi untuk mendapatkan arahan yang tepat. “Optimalkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan proses coklit, perbaiki data dan lengkapi dokumen pendukung untuk setiap penentuan kategori pemilih sesuai dengan prinsip de yure” tegas Agung Lidartawan lebih lanjut. Dipandu langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, KPU Kabupaten/Kota melaporkan progress hasil coklit, kendala yang masih dihadapi oleh Pantarlih terkait penggunaan aplikasi e-coklit. Menjadi atensi pada masa 20 hari ini adalah pemilih yang di TMS kan karena salah penempatan TPS, penduduk dibawah umur serta keberadaan akta/suket kematian sebagai dokumen pendukung. Jangan sampai menghilangkan hak pilih seseorang. Diingatkan pula progres Data TPS Khusus dan dokumen pengajuan usulan pembentukannya sesuai dengan juknis, karena proses pembentukan TPS Lokasi Khusus diharapkan selesai bersamaan dengan berakhirnya proses coklit pada 14 Maret 2023 nanti. Progres Coklit yang telah dilakukan Pantarlih di wilayah Provinsi Bali hingga hari ke 20 mencapai 83,13 % dari 3.297.817 data pemilih yang diterima dalam DP4 hasil sinkroniasasi oleh KPU RI di Januari 2023 lalu. Untuk itu disepakati bahwa kegiatan coklit sebisanya dapat diselesaikan pada tanggal 10 Maret 2023 sehingga sisa masa coklit berikutnya dapat digunakan untuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait temuan administrasi kependudukan untuk perbaikan data. Hadir juga dalam rapat Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Aryani, Perwakilan Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali dan Kesbangpol Provinsi Bali. (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Deklarasi dan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Kegiatan  Deklarasi dan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Bali merupakan rangkaian Kegiatan Peluncuran Kirab Pemilu 2024, yang diprakarsai oleh KPU RI dalam rangka Setahun menuju Hari Pemungutan Suara, dilaksanakan di kantor KPU RI Jakarta dan terhubung secara langsung dengan tujuh titik peluncuran di Indonesia. Mengikuti kegiatan tersebut melalui live streaming YouTube, KPU Bali menggelar Deklarasi dan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 bertempat di Mercure hotel Sanur. Kegiatan  dihadiri oleh Anggota KPU Bali, Sekretaris KPU Bali, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, Instansi terkait, Pimpinan Organisasi Keagamaan dan Ketua BEM Fisip UNUD dan UNDIKNAS, Selasa (14/01/2024) Pelaksanakan kegiatan Deklarasi dan Peluncuran Kirab Pemilu 2024, setelah sebelumnya dipagi hari  dilaksanakan Sosialisasi Pemilu Damai Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Ketua KPU bali I Dewa Agung Lindatawan menyampaikan Kegiatan Peluncuran kirab ini juga dilaksanakan oleh 8 (depalan) provinsi yaitu: Provinsi. Aceh, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, NTT, Papua dan 1 Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui live streaming. Disetiap titik kegiatan peluncuran akan dihadiri oleh Komisioner KPU RI berikut Sekretaris Jenderal di 8 (delapan) titik peluncuran  kegiatan dimaksud. Agung Lidartawan menambahkan Sosialisasi akan dilaksanakan lebih masif, “mari kita bersama mensosialisasikan pemilu pada masyarakat sehingga target partisipasi bisa kita capai” Sebagai acara utama pada kegiatan tersebut  adalah Pembacaan deklarasi “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”, diikuti secara bersama oleh seluruh undangan yang hadir.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Anggota DPD Provinsi Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Anggota DPD Provinsi Bali bersama sama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan juga dihadiri LO (liaison officer) atau nara pendamping bakal clon anggota DPD dan Bakal Calon Anggota DPD, yang diselenggarakan secara daring, Kamis (9/1/2023) Tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah untuk mencari kesepakatan terkait data sampel verifikasi faktual yang akan diturunkan. Sebagai pembuka kegiatan pada kesempatan ini Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan yang didampingi oleh Anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, Luh Putu Sri Widyastini,  Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM I Wayan Nopi Suryanto dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menyampaikan  “ Saya ingin kesepakatan dari bakal calon mengenai mekanisme penurunan sampel dan verfak, sehingga diharapkan proses verifikasi berjalan dengan  lancar” Terkait proses penurunan sampel ada sedikit kendala dikarenakan faktor aplikasi hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Penyelenggaraan Luh Putu Widyastini. Putu Widyastini menambahkan Tidak semua Bakal Calon mendapatkan data sampel yang sama di masing - masing  Kabupaten/Kota datanya sama, sehingga belum semua LO mendapatkan sampel nama-nama yang akan dilaksanakan verifikasi faktual. “Sehingga pada hari ini kami akan meminta kesepakatan. apakah data yang sudah ada kita turunkan saat ini , atau menunggu semua data turun ? “   Sesi diskusi dan penjelasan  di akhir rapat mengambil  kesimpulan, bahwa disetujui sepakat untuk menurunkan data yang sudah lengkap terlebih dahulu untuk di tindaklanjuti dilaksanakan verifikasi faktual dan sambal menunggu data yang belum turun dari SILON serta hasil dari rapat ini akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Membahas Penyesuaian RKB Pilkada Serentak Tahun 2024 Bersama dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali menyelengarakan Rapat pembahasan penyesuaian Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mengudang Ketua KPU Kabupaten Kota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se Bali dengan mengambil tempat di Ruang Rapat KPU Bali, Selasa (07/02/2023) Tujuan dilaksanakana kegiatan ini adalah berharap agar KPU Kabupaten/kota bisa melakukan pencermataan anggaran Rencana Kebutuhan Biaya sesuai dengan Keputusan KPU No 543 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gibernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dengan turut mengundang Kesbangpol Provinsi Bali, KPU Bali berharap proses penyesuaian ini dapat diketahui oleh pemerintah daerah Provinsi Bali untuk nanti dapat ditindaklanjuti dalam rapat-rapat terkait pembahasan di Pemerintah Daerah. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan berharap agar pemerintah daerah bisa menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/453/SJ tentang Pendanaan Kegiataan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, serta menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait Pendandatanganan NPHD Selanjutnya rapat di pimpimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama dengan pemaparan Rencana Kebutuhan Biaya yang dibacakan oleh masing-masing Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan kendala yang masih dihadapi dalam proses ini untuk dicarikan pemecahan bersama.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Mencegah Kekeliruan dan Pelanggaran Dalam Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Calon Anggota DPD. KPU Bali Selenggarakan Sosialisasi Dan Bimtek

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengambilan Sampel Verifikasi Faktual kesatu Pencalonan Anggota DPD Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat KPU Bali, Minggu (05/02/2023) Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah berharap bimbingan teknis dapat mencegah kekeliruan, pelanggaran dan miskomunikasi dalam tahapan verifikasi factual antara KPU dengan Balon DPD. Dengan mengundang Bawaslu Provinsi Bali duduk Bersama dalam menyamakan persepsi aturan dan tata cara pada pelaksanaan saat verifikasi factual di lapangan, diharapkan Bawaslu juga memberikan bimtek terhadap bawaslu kabupaten/kota supaya tidak terjadnya beda pemahaman di lapangan dengan KPU Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan ini Ketua KPU Bali. I Dewa Agung Gede Lidartawan membacakan surat pernyataan bermaterai pengunduran diri dari Bakal Calon Anak  Agung Gede Agung  yang merupakan salah satu bakal calon DPD Bali Tahun 2024 yang telah lolos ke tahap awal dan perbaikan kesatu. Dengan mundurnya Anak Agung Gede. Agung berarti Jumlah Bakal Calon Anggota DPD Bali yang  lolos menuju tahapan verifikasi faktual sebelumnya dari 19 peserta menjadi 18 orang peserta. Agung Lidartawan menambahkan dalam verifikasi faktual yang akan dilaksankan pada tanggal 6 sampai dengan 26 Februari 2023 penentuan sampelnya menggunakan metode Krejcie dan Morgan melalui aplikasi silon. Tahapan dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan, KPU akan menggunakan cara mendatangi, mengumpulkan, menggunakan Video Call/ Conference dan melalui rekaman video pendukung. KPU memberikan keleluasaan dalam melakukan pembuktian keabsahan pendukung dalam verifikasi faktual. Bakal Calon DPD bisa memilih cara mana  saja yang akan digunakan pada Verifikasi Faktual yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se Bali di bantu oleh PPS setempat. Dengan memberikan berbagai pilihan tata cara yang bisa dilakukan dalam verifikasi faktual tersebut, bertujuan sebagai bentuk transparansi dari KPU Bali kepada Balon DPD. Hadir dalam kesempatan ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali. Anak Agung Raka Nakula, I Gede John Darmawan, Luh Putu Sri Widhyastini, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, Sekretaris KPU Bali Made Oka Purnama, Bawaslu Provinsi Bali, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi Bali, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali, LO dan Admin Silon Bakal Calon DPD. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)