Denpasar, bali.kpu.go.id - Memasuki masa 20 hari kerja Pantarlih dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, KPU Provinsi Bali kembali mengecek progress dan kendala pelaksanaan coklit oleh Pantarlih sebagai bentuk koordinasi dan tugas supervisi kepada KPU Kabupaten/Kota se Bali. Terhadap hal itu KPU Bali mengundang Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten/Kota se Bali beserta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi dan Operator Sidalih dimasing-masing Kabupaten/Kota, untuk melaporkan progress pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dalam rapat evaluasi di Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (06/03/2023). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka rapat menyampaikan bahwa masih banyak kendala yang ditemukan di lapangan oleh Pantarlih kita terkait administrasi kependudukan yang menyebabkan beberapa proses coklit tidak berjalan dengan baik sehingga perlu dilakukan koordinasi untuk mendapatkan arahan yang tepat. “Optimalkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan proses coklit, perbaiki data dan lengkapi dokumen pendukung untuk setiap penentuan kategori pemilih sesuai dengan prinsip de yure” tegas Agung Lidartawan lebih lanjut. Dipandu langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, KPU Kabupaten/Kota melaporkan progress hasil coklit, kendala yang masih dihadapi oleh Pantarlih terkait penggunaan aplikasi e-coklit. Menjadi atensi pada masa 20 hari ini adalah pemilih yang di TMS kan karena salah penempatan TPS, penduduk dibawah umur serta keberadaan akta/suket kematian sebagai dokumen pendukung. Jangan sampai menghilangkan hak pilih seseorang. Diingatkan pula progres Data TPS Khusus dan dokumen pengajuan usulan pembentukannya sesuai dengan juknis, karena proses pembentukan TPS Lokasi Khusus diharapkan selesai bersamaan dengan berakhirnya proses coklit pada 14 Maret 2023 nanti. Progres Coklit yang telah dilakukan Pantarlih di wilayah Provinsi Bali hingga hari ke 20 mencapai 83,13 % dari 3.297.817 data pemilih yang diterima dalam DP4 hasil sinkroniasasi oleh KPU RI di Januari 2023 lalu. Untuk itu disepakati bahwa kegiatan coklit sebisanya dapat diselesaikan pada tanggal 10 Maret 2023 sehingga sisa masa coklit berikutnya dapat digunakan untuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait temuan administrasi kependudukan untuk perbaikan data. Hadir juga dalam rapat Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Aryani, Perwakilan Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali dan Kesbangpol Provinsi Bali. (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)