Berita Terkini

19 Bakal Calon DPD Lolos Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Minimal Pemilih

Denpasar, bali.kpu.go.id - Tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali memasuki tahapan Verifikasi Faktual Kesatu. Berkenaan hal tersebut KPU Bali menyelenggarakan Bimtek Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali, yang bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel, Jumat (3/02/2023). Acara diawali dengan Rapat Pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Bali, LO, Admin dan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU ,Admin Silon, Operator Kabupaten/Kota se-Bali, serta Tim Pokja Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD  Dalam sambutannya Agung Lidartawan menyampaikan Komunikasi DPD dan LO dengan KPU harus lebih ditingkatkan, baik itu melalui luring maupun media daring. Dan pada saat ini Verifikasi administrasi telah dilakukan dengan hasil status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdapat 3 Bakal Calon dari 22 Bakal Calon yang mendaftar,  bakal calon DPD yang TMS disebabkan tidak dapat memenuhi syarat minimal pemilih 2000 dukungan sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu verifikasi faktual tahap 1 yang akan dimulai dari 6-26 Februari 2023.  Agung LIdartawan juga menambahkan bagi calon anggota DPD yang keberatan, KPU menyediakan form keberatan untuk disampaikan ke KPU setempat dan terkait dengan Aplikasi Silon, jika pada saat rekap terjadi kendala pada Aplikasi Silon, KPU akan melaksanakan rekap secara manual. Hadir mendampingi Ketua KPU Bali, Anggota KPU Anak Agung Raka Nakula, I Gede John Darmawan, Luh Putu Sri Widhyastini, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Dan Sekretaris KPU Bali Made Oka Purnama dalaam kegiatan ini. Pada sesi akhir KPU menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali, yang dilanjutkan Bimtek Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Mantapkan Persiapan Coklit, KPU Bali Koordinasikan Tahapan Pencoklitan Data Pemilih Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Setelah diumumkan pendaftaran sejak 29 Januari 2023 lalu hingga nanti ditetapkan dan dilantik pada 6 Februari 2023, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan bersiap melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih pada masa 12 Februari sampan 14 Maret 2023. Terhadap kesiapan kegiatan coklit tersebut, KPU Provinsi Bali mengundang Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Kota, beserta Admin dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), dalam rapat Koordinasi Persiapan Coklit yang selenggarakan di Kantor KPU Provinsi Bali, Rabu (01/02/2023). Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Rendatin, I Gusti Ngurah Agus Dharma Sanjaya, mengecek kesiapan fasilitasi dukungan kerja Pantarlih berupa atribut yang dikenakan, identitas diri, formulir kerja dan buku panduan yang diamanatkan dałam surat Sekjern Nomor 283 tertanggal 27 Januari 2023 Perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Anggaran Pantarlih. Ngurah Dharma Sanjaya juga memberikan penekanan-penekanan penting terhadap rencana pembekalan kerja kepada Pantarlih yang dilakukan berjenjang oleh KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS agar Pantarlih ketika bekerja memiliki pemahaman yang sama dan seragam, sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menjadi pedoman pelaksanaan Coklit. Terhadap pemanfaatan Aplikasi SIDALIH dan Aplikasi eCoklit, Ngurah Dharma Sanjaya meminta KPU Kabupaten/Kota bersiap dan berkomitmen untuk mengkoordinasikan dan mendelegasikan pemahaman penggunaan aplikasi tersebut dalam mendukung kerja Pantarlih dan jajaran diatasnya dari PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten/Kota dalam fungsi supervisi dan pemantauan hingga tersusunnya Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk diproses lebih lanjut dalam masa Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam sesi sosialisasi dan pengenalan aplikasi eCoklit, Admin dan Operator SIDALIH yang telah mendapatkan bimbingan teknis terkait aplikasi ini, mendemonstrasikan cara kerja eCoklit dan cara pemantauannya oleh jajaran diatasnya hingga KPU, sehingga semua peserta mengetahui dan dapat memahami cara kerja aplikasi tersebut. (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Rapat Koordinasi terkait Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali melakukan Rapat Koordinasi terkait Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali, Selasa (31/01/20223) Hadir dalam Acara tersebut Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Pejabat struktural KPU Provinsi Bali, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan Pengelola Keuangan. Dalam sambutan pembukaan acara, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan agar dipastikan ketersediaan Anggaran dalam memastikan dukungan kerja kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 283 tertanggal 27 Januari 2023 Perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Anggaran Pantarlih.  Rapat yang bertujuan menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan anggara DIPA masing-masing Satker Tahun Anggaran 2023, Sekretaris KPU Provinsi Bali menitikberatkan pada dijalinnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Subbagian yang melalukan instruksi perencanaan anggaran, dengan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Subbagian terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan menyampaikan kondisi anggaran dan perencanaan serta revisinya kepada pimpinan dalam rapat pleno. Dengan dilaksanakannya pola ini, diharapkan semua pelaku kegiatan dalam satker mengetahui posisi anggaran yang dikelola dan mampu melakukan perencanaan kegiatan dan pengalokasian anggaran dengan baik sebagai bentuk fasilitasi pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024.  Terhadap pelaksanaan revisi anggaran agar mengikuti arahan dan istruksi dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KPU RI, dalam acuan-acuan yang dibuat dalam bentuk RAB masing-masing kegiatan Tahapan, sehingga tidak dilakukan lagi perencanaan penganggaran diluar dari RAB yang diberikan tesebut. Dalam rangka menunggu selesainya proses revisi DIPA oleh Esselon 1, Oka Purnama meminta memetakan kegiatan-kegiatan yang sudah harus jalan dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana arahan Ngurah Darmasanjaya dalam pembukaan yakni persiapan pelantikan Pantarlih dan pelaksanaan Coklit, agar Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan kegiatan tersebut berdasar petunjuk Sekretaris Jenderal KPU RI.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Terkait Pengamanan Tahapan Pemilu 2024, KPU Bali audiensi dengan Polda Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam meningkatkan hubungan antar lembaga ditengah berjalannya tahapan pemilu 2024, KPU Provinsi Bali bertandang ke Polda Bali serangkaian audiensi yang dilakukan pada beberapa instansi terkait, Kamis (26/1/2023) Audiensi yang dihadiri oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan bersama, anggota KPU Bali Gede John Darmawan serta Luh Putu Sri Widyastini diterima langsung oleh Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. di Kantor Kepolisian Daerah Bali. Pada kesempatan tersebut, Agung Lidartawan menyampaikan beberapa hal terkait penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan serta permohonan dukungan terhadap pengamanan kegiatan tahapan  Pemilu dari pihak kepolisian kepada jajaran penyelenggara Pemilu hingga di tingkat paling bawah. Dengan harapan seluruh tahapan pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Agung Lidartawan juga menyampaikan terkait rencana  tindak lanjut dari MOU yang sudah terlaksana di tingkat pusat antara Polri dengan KPU RI dengan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kapolda Bali memberikan apresiasi atas penyampaian rencana  tersebut dan mengharapkan dapat segera untuk dilakukan langkah langkah koordinasi agar dalam waktu secepatnya dapat terwujud. (humas.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bersiap Coklit KPU Bali Ajak Stakeholder Turut Turun Ke Lapangan Ikut Sukseskan Tahapan Mutarli

Denpasar, bali.kpu.go.id - Data pemilih selalu menjadi atensi pada setiap hajatan Pemilu dan Pemilihan karena rawan menjadi obyek sengketa. Dalam upaya mitigasinya KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk mengetahui Kesiapan Dukungan Stakeholder Terkait Pelaksanaan Coklit Pemutakhiran Data Pemilih dalam rangka Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, di Fourstar Hotel Denpasar, Kamis (26/01/2023). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa KPU akan melanjutkan konsep bahwa pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara bersama-sama karena bukan hanya menjadi tugas dari Pantarlih, PPS ataupun KPU tetapi juga tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan para stakeholder terkait. “Mari semua turut peduli pada data pemilih, turut mensosialisasikan sehingga semua mengerti bahwa pemutakhiran data pemilih saat ini sedang berlangsung dan membutuhkan peran dari semua pihak” jelas Agung Lidartawan lebih lanjut. Pemaparan materi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, terkait persiapan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih oleh Pantarlih, dalam TPS yang tersusun di tahap ini sejumlah 13.314 TPS dan 22 TPS Lokasi Khusus. Dalam diskusi dibahas kendala yang dihadapi dalam kegiatan penyusunan TPS, juga masukan dari stakeholder untuk perbaikan data pemilih untuk penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, diantaranya perlu standarisasi alamat sehingga mudah menemukan lokasi pemilih, daerah dengan cakupan sinyal data yang lemah serta koordinasi data dengan pihak terkait untuk perubahan status masuk ataupund pensiun dari TNI/Polri. Sebagai penutup Agung Lidartawan berpesan agar Divisi Data dapat memberikan satu legacy untuk negara dalam memperbaiki data pemilih dengan harapan dapat menghasilkan data yang valid dengan dukungan dari semua pihak, sebagaimana tujuan pemutakhiran data Pemilih adalah terjaminnya hak pilih warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih untuk terdaftar dalam daftar Pemilih. Hadir dalam rapat koordinasi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se Bali, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali, serta perwakilan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Persiapkan SDM Jelang Verifikasi Faktual Dukungan DPD

Denpasar, bali.kpu.go.id - Aplikasi Silon merupakan aplikasi yang memegang peranan penting dalam pendaftaran  Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024. Pada Tahapan  Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dukungan minimal Pemilih Bakal Calon DPD, KPU Bali menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait Aplikasi Silon. Bimtek Aplikasi Silon yang  diselenggarakan pada hari Rabu (25/01/2023) bertempat di Prime Plaza Hotel dengan menghadirkan Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Admin dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se- Bali serta  Bawaslu Provinsi Bali Sambutan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang sekaligus membuka kegiatan, menyatakan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang pada verifikasi administrasi dan menjelang verifikasi faktual, agar benar-benar mengecek data administrasi dengan teliti dan  benar, untuk meminimalisir human error. Agung Lidartawan juga  menambahkan tenaga yang ada agar benar-benar mempunyai kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi sistem informasi pencalonan dan perangkat sistem komputer yang ada dalam membantu menjalankan verifikasi administrasi dan faktual. Turut hadir mendampingi Ketua KPU Bali, Anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, Luh Putu Sri Widhyastini, I Gede John Darma dan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Pada sesi diskusi yang dipandu oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widhyastini didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM I Wayan Nopi Suryanto. Diikuti oleh seluruh peserta rapat dalam suasana santai tetapi serius untuk berbagi pengalaman dan permasalahan yang terjadi selama proses verifikasi administrasi yang sudah berjalan beberapa tahapan sebelumnya. Di akhir acara Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan bahwa Pencalonan DPD  merupakan tantangan kita bersama, dalam menghadapi  proses pendaftaran dan verifikasi faktual rentan terhadap gugatan. Tetap lakukan tahapan dengan sabar karena Silon masih sering terdapat kendala. Mudah mudahan kedepanya akan lebih baik, sekaligus menutup acara Bimbingan teknis pada kesempatan tersebut.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)